JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

By Redaksi
Februari 15, 2023
378
0

 

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com –
Inisial AG mengadukan perihal rumah tangga nya pada Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD PENJARA PN Banten bahwa sang istri telah berselingkuh hingga telah mengaku berhubungan intim dengan seorang buruh pabrik diWilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten (Rabu, 15/02/2023)

Kepada awak media AG mengatakan “Awalnya saya curiga, melalui Aplikasi saya sadap percakapan WhatsApp, ada komunikasi mesra antara istri dengan si Gunawan, saya segera pulang, keponakan juga sempat moto dan melihat langsung mereka berdua-an di Rangkas, istri sudah saya introgasi, dia mengaku hanya sekali berhubungan intim, berhubungan badan”ungkap nya sembari memberikan dokumentasi Vidio pengakuan sang Istri saat di introgasinya

AG dengan hati yang pedih juga mengutarakan “Jelas saya marah bercampur sedih, perih rasa nya hati saya dikhianati, saya akan tuntut itu orang yang telah menstubuhi istri saya, tempat kejadian dikontrakan kami, nama selingkuhan nya Gunawan, dia kerja di pabrik diwilayah Kecamatan Pasar Kemis”ucapnya

Baca juga: PT Konakami Digital Indonesia Meresmikan Pusat Edukasi Crypto Buisnes Center Tangerang dan Bekerjasama dengan FKPPI – AKBI

Menanggapi hal ini, Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD PENJARA PN Banten mengutarakan

“Perbuatan zina terhadap istri orang lain sangat sangat dilaknat, pelaku dapat dipidana , jika TKP nya berada dikediaman istrinya, maka itu berarti pelaku juga telah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, secepatnya saya mediasikan, jika sekira nya tuntutan suami tidak didapat dimediasi secara kekeluargaan, kami akan dampingi untuk melaporkan pelaku ke PPA POLRESTA Kabupaten Tangerang, lebih dari sekedar zina karena telah merusak keharmonisan rumah tangga orang lain”tuturnya

AG juga mengatakan “padahal Si Gunawan itu tau bagi saya adalah suami nya, selingkuhannya sering datang ke kontrakan kami saat saya kerja diluar kota dari tetangga, sempat juga keponakan moto saat mereka naik motor berduaan, kami sudah memiliki satu anak, entah setan apa yang menghinggapi istri saya hingga di mau disetubuhi bajingan itu”ujarnya

Perbuatan Gunawan disinyalir telah merusak keharmonisan rumah tangga orang lain yang dapat dipidanakan berdasarkan KUHP, Gunawan diketahui berdasarkan keterangan TTA merupakan buruh Pabrik diwilayah Kecamatan Pasar Kemis

Hingga pemberitaan ini terbit, beberapa kali dihubungi, WhatsApp Gunawan tak kunjung aktif. ( Tim )

Previous Article

Jelang Hari Besar Agama, Pj Gubernur Banten ...

Next Article

Polda Banten Laksanakan Pembinaan Rohani dan Mental ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Bentuk Ancaman Non Militer yang Harus Diwaspadai

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Itu Tahanan Luar? Berikut Penjelasan Lengkapnya

    April 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

    Maret 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Kelas IIA Tangerang

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

    Februari 3, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Teknologi Informasi

    Ketua PWI Kabupaten dan Kota Se-Banten Deklarasi Konferensi Damai

  • Olah raga & Kesehatan

    Wagub Andika Lakukan Kick Off Laga Perdana di Banten International Stadium

  • Iklan & Adventorial

    Pj Gubernur Banten “Tren Kasus Stunting di Banten Makin Membaik”

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Pemerintah Kecamatan Sepatan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Usai Salat Subuh, Wagub Dimyati Resmikan Masjid Al Hakim BSD Tangsel

    By Redaksi
    Februari 9, 2026
  • Peringati HPN 2026, Pemprov Banten Promosikan Kekayaan Budaya dan Produk UMKM Lokal

    By Redaksi
    Februari 8, 2026
  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.