JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

By Redaksi
Februari 15, 2023
456
0

 

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com –
Inisial AG mengadukan perihal rumah tangga nya pada Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD PENJARA PN Banten bahwa sang istri telah berselingkuh hingga telah mengaku berhubungan intim dengan seorang buruh pabrik diWilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten (Rabu, 15/02/2023)

Kepada awak media AG mengatakan “Awalnya saya curiga, melalui Aplikasi saya sadap percakapan WhatsApp, ada komunikasi mesra antara istri dengan si Gunawan, saya segera pulang, keponakan juga sempat moto dan melihat langsung mereka berdua-an di Rangkas, istri sudah saya introgasi, dia mengaku hanya sekali berhubungan intim, berhubungan badan”ungkap nya sembari memberikan dokumentasi Vidio pengakuan sang Istri saat di introgasinya

AG dengan hati yang pedih juga mengutarakan “Jelas saya marah bercampur sedih, perih rasa nya hati saya dikhianati, saya akan tuntut itu orang yang telah menstubuhi istri saya, tempat kejadian dikontrakan kami, nama selingkuhan nya Gunawan, dia kerja di pabrik diwilayah Kecamatan Pasar Kemis”ucapnya

Baca juga: PT Konakami Digital Indonesia Meresmikan Pusat Edukasi Crypto Buisnes Center Tangerang dan Bekerjasama dengan FKPPI – AKBI

Menanggapi hal ini, Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD PENJARA PN Banten mengutarakan

“Perbuatan zina terhadap istri orang lain sangat sangat dilaknat, pelaku dapat dipidana , jika TKP nya berada dikediaman istrinya, maka itu berarti pelaku juga telah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, secepatnya saya mediasikan, jika sekira nya tuntutan suami tidak didapat dimediasi secara kekeluargaan, kami akan dampingi untuk melaporkan pelaku ke PPA POLRESTA Kabupaten Tangerang, lebih dari sekedar zina karena telah merusak keharmonisan rumah tangga orang lain”tuturnya

AG juga mengatakan “padahal Si Gunawan itu tau bagi saya adalah suami nya, selingkuhannya sering datang ke kontrakan kami saat saya kerja diluar kota dari tetangga, sempat juga keponakan moto saat mereka naik motor berduaan, kami sudah memiliki satu anak, entah setan apa yang menghinggapi istri saya hingga di mau disetubuhi bajingan itu”ujarnya

Perbuatan Gunawan disinyalir telah merusak keharmonisan rumah tangga orang lain yang dapat dipidanakan berdasarkan KUHP, Gunawan diketahui berdasarkan keterangan TTA merupakan buruh Pabrik diwilayah Kecamatan Pasar Kemis

Hingga pemberitaan ini terbit, beberapa kali dihubungi, WhatsApp Gunawan tak kunjung aktif. ( Tim )

Previous Article

Jelang Hari Besar Agama, Pj Gubernur Banten ...

Next Article

Polda Banten Laksanakan Pembinaan Rohani dan Mental ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jelang Pergantian Tahun, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan

    Desember 29, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Di Cari Anak Lelaki Umur 4 Tahun, Sopir Mobil Truk Pengangkut Galian Tanah Diduga Menyembunyikan Anak Dari Ibu Kandungnya

    April 9, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Ini Klarifikasi Kejari Kab Tangerang Terkait Berita Pengusiran Wartawan

    Maret 23, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia Saat Ini

    Mei 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Cek Girik di BPN Paling Efektif

    Maret 7, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Tanah Warga Tertimbun Sampah TPA, Ini Penjelasan Kepala UPTD TPA Jatiwaringin

  • Pemerintahan

    Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Pemuda Harus Berkiprah Dalam Pembangunan

  • Infrastruktur

    H.Iwan Ketua LBH LP KPKN Layangkan Surat Kepada Camat Mauk Perihal Temuan Kegiatan Paving Block

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Modus Pakai Hijab agar Tak Dikenali, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Kepala Desa Sasak Apresiasi Kegiatan Program Skrining Dari Rumah Sakit UniMedika Untuk Warganya

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Pemerintah Desa Karet Rutinitas Adakan Giat Bersih-Bersih Lingkungan Kantor Desa

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

    By Redaksi
    Juni 25, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.