JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

By Redaksi
Februari 15, 2023
435
0

 

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com –
Inisial AG mengadukan perihal rumah tangga nya pada Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD PENJARA PN Banten bahwa sang istri telah berselingkuh hingga telah mengaku berhubungan intim dengan seorang buruh pabrik diWilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten (Rabu, 15/02/2023)

Kepada awak media AG mengatakan “Awalnya saya curiga, melalui Aplikasi saya sadap percakapan WhatsApp, ada komunikasi mesra antara istri dengan si Gunawan, saya segera pulang, keponakan juga sempat moto dan melihat langsung mereka berdua-an di Rangkas, istri sudah saya introgasi, dia mengaku hanya sekali berhubungan intim, berhubungan badan”ungkap nya sembari memberikan dokumentasi Vidio pengakuan sang Istri saat di introgasinya

AG dengan hati yang pedih juga mengutarakan “Jelas saya marah bercampur sedih, perih rasa nya hati saya dikhianati, saya akan tuntut itu orang yang telah menstubuhi istri saya, tempat kejadian dikontrakan kami, nama selingkuhan nya Gunawan, dia kerja di pabrik diwilayah Kecamatan Pasar Kemis”ucapnya

Baca juga: PT Konakami Digital Indonesia Meresmikan Pusat Edukasi Crypto Buisnes Center Tangerang dan Bekerjasama dengan FKPPI – AKBI

Menanggapi hal ini, Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD PENJARA PN Banten mengutarakan

“Perbuatan zina terhadap istri orang lain sangat sangat dilaknat, pelaku dapat dipidana , jika TKP nya berada dikediaman istrinya, maka itu berarti pelaku juga telah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, secepatnya saya mediasikan, jika sekira nya tuntutan suami tidak didapat dimediasi secara kekeluargaan, kami akan dampingi untuk melaporkan pelaku ke PPA POLRESTA Kabupaten Tangerang, lebih dari sekedar zina karena telah merusak keharmonisan rumah tangga orang lain”tuturnya

AG juga mengatakan “padahal Si Gunawan itu tau bagi saya adalah suami nya, selingkuhannya sering datang ke kontrakan kami saat saya kerja diluar kota dari tetangga, sempat juga keponakan moto saat mereka naik motor berduaan, kami sudah memiliki satu anak, entah setan apa yang menghinggapi istri saya hingga di mau disetubuhi bajingan itu”ujarnya

Perbuatan Gunawan disinyalir telah merusak keharmonisan rumah tangga orang lain yang dapat dipidanakan berdasarkan KUHP, Gunawan diketahui berdasarkan keterangan TTA merupakan buruh Pabrik diwilayah Kecamatan Pasar Kemis

Hingga pemberitaan ini terbit, beberapa kali dihubungi, WhatsApp Gunawan tak kunjung aktif. ( Tim )

Previous Article

Jelang Hari Besar Agama, Pj Gubernur Banten ...

Next Article

Polda Banten Laksanakan Pembinaan Rohani dan Mental ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Dikeluhkan Jamaah Haji, DPD LSM APKAN Dorong Pengaduan ke Kementerian Agama RI

    Agustus 5, 2025
    By Redaksi
  • Hukum

    Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PTUN

    Februari 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kumpulan Nama Anak Bayi Lelaki Modern dan Islami Beserta Maknanya

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

    Juli 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

    Februari 5, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Kuliner

    Inilah Cara Buat Soto Banjar dan Sate Banjar Asal Dari Kalimantan Selatan

  • TNI-POLRI

    Polda Banten hadiri Musyawarah Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pangda Banten

  • Daerah

    Proses Pengurusan Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Nama Pengurus Tidak Terdaftar di BPN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.