Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia Saat Ini

Mungkin sebagian besar orang jarang ada yang mengetahui bagaimana perkembangan konstitusi tertulis di Indonesia. Sebagai salah satu warga Negara yang baik, Anda wajib untuk mengetahuinya.
Namun sebelum mencari tau bagaimana perkembangannya, Anda harus paham dulu apa itu konstitusi. Konstitusi sendiri ialah sebuah peraturan atau hukum dasar tertinggi yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu Negara.
Semenjak kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 hingga saat ini. Negara ini sendiri sudah berulang kali melakukan pergantian terhadap konstitusi tertulisnya. Dan Anda sebagai WNI yang baik, wajib untuk mengetahuinya.
Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia
Seperti diketahui, konstitusi tertulis yang ada di Negara ini adalah Undang-undang Dasar. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan, ada 4 macam Undang-Undang yang pernah berlaku di sini, antara lain seperti:
1. Undang-undang Dasar 1945
Ketika kemerdekaan diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Republik Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang. Berselang sehari sejak kemerdekaan, tepatnya 18 Agustus 1945, UUD 1945 resmi menjadi konstitusi Negara ini.
UUD 1945 mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran yang ada dalam pembukaannya berisi hubungan Indonesia dengan luar negeri. Tujuan pembangunan nasional, ideology Pancasila serta pernyataan kemerdekaan.
2. RIS atau Undang-undang Republik Indonesia Serikat
Konstitusi tertulis di Indonesia setelah UUD 1945 adalah UUD RIS. Perjalanan Republik Indonesia tidak lepas dari gangguan Belanda yang menginginkan agar bisa kembali menguasai lagi RI.
Akibatnya Belanda jadi mendirikan beberapa Negara seperti Negara Jawa Timur, Sumatera dan sebagainya. Sejalan dengan itu, pada tahun 1947 dan tahun 1948 terjadilah agresi Belanda 1 dan agresi Belanda 2.
Hal itu menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan Negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang harusnya berlaku bagi seluruh Negara Indonesia. Akhirnya hanya berlaku untuk Negara RIS saja.
3. Undang-undang Sementara
Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan sebuah perubahan konstitusi tertulis di Indonesia sementara. Karena memang rakyat nusantara semenjak tanggal 17 Agustus 1945. Sudah menghendaki sifat kesatuan, oleh sebab itu, RIS tidak bertahan lama.
Karena terjadi penggabungan dengan RI, hal tersebut menyebabkan wibawa pemerintahan RIS menjadi berkurang. Setelah itu tercapailah sebuah kata sepakat untuk mendirikan NKRI. Bagi Negara kesatuan perlu adanya Undang-undang baru.
4. UUD 1945 hasil Amademen
Konstitusi tertulis di Indonesia setelah itu adalah UUD 1945 hasil Amademen. Sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno, UUD 1945 kembali diberlakukan.
Perubahan MPRS order lama 1959-1965 menjadi MPRS order baru. Perubahan dilakukan karena MPRS order lama kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. UUD 1945 kemudian dibuat lebih terperinci.
Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan
Sebagai salah satu dari Warga Negara yang baik. Sudah sewajibnya Anda untuk mengetahui apa konstitusi yang berlaku di sini. Serta bagaimana perkembangan konstitusi tertulis di Indonesia.
Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com/. Dan jika ada kesahalan penulisan artikel ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
( Hormat kami )