Prosedur Cek Girik di BPN Paling Efektif
Bagaimana prosedur cek girik di kantor BPN maupun di kantor PPAT? Pengecekan tanah girik bisa dilakukan oleh perorangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penipuan dengan status tanah yang dimiliki.
Anda bisa melakukan pengecekan terhadap tanah girik di kantor PPAT maupun di kantor BPN. Pembeli tanah juga bisa melakukan tanah girik yang dibeli dengan melihat bukti pembayaran PBB pada tiga tahun terakhir.
Prosedur Cek Girik untuk Hindari Penipuan
Tidak sedikit orang yang tertipu dengan tanah yang sedang dalam kondisi sengketa.Ini tentu saja akan merugikan pihak pembeli. Selain mengeceknya di BPN, sebenarnya calon pembeli juga dapat meminta surat keterangan dari desa.
Surat keterangan tersebut dapat membuktikan bahwa tanah yang dibeli tidak pernah dalam kondisi yang sedang dipersengketakan. Untuk mengurusnya di BPN, berikut beberapa prosedur cek girik mudah.
1. Mengajukan permohonan
Permohonan sertifikat dilakukan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut mulai dari Fotocopy KTP, KK, Fotocopy PBB pada tahun berjalan, hingga dokumen lain yang disyaratkan menurut Undang-undang.
2. Melakukan pengukuran di lokasi tanah.
Ketika Anda Sudah memberikan dokumen secara lengkap, maka pengukuran akan dilakukan. Prosedur cek girik pada tahap pengukuran girik dilakukan oleh petugas dengan menunjukkan batas-batas pemohon atas kuasanya.
3. Pengesahan
Ketika sudah dilakukan pengukuran tanah di lokasi tanah girik, maka hasil akan dicetak dan dipetakan oleh pihak BPN. Kemudian, surat tersebut nantinya akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata
Pejabat yang berwenang di sini umumnya adalah kepala Seksi pengukuran serta pemetaan. Jika sudah ditandatangani, nantinya surat akan diproses oleh Panitia A untuk dilakukan pada Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.
4. Pengumuman data Yuridis
Prosedur cek girik terakhir Anggota Panitia A yang telah menandatangani biasanya adalah petugas dari BPN serta lurah setempat. Kemudian, data yuridis terkait permohonan hak tanah tersebut diumumkan pada kantor kelurahan.
Hal ini sesuai dengan pasal 26 PP Pada Nomor 24 tahun 1997. Ini bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan ha atas tanah tidak memiliki keberatan dari pihak lain.
Setelah proses di atas dilakukan, maka pembayaran BPHTB harus dilakukan sesuai dengan luas tanah dan tercantum dalam surat ukur. Setelah jadi, sertifikat dapat diambil di BPN. Prosedur cek girik tanah dan pembuatannya cukup mudah dimengerti bukan?
Terimakasih
Jika dirasa bermanfaat Silahkan bagikan.
Author: A.Iwan Dahlani