JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Prosedur Cek Girik di BPN Paling Efektif

Prosedur Cek Girik di BPN Paling Efektif

By Redaksi
Maret 7, 2022
438
0

 

Bagaimana prosedur cek girik di kantor BPN maupun di kantor PPAT? Pengecekan tanah girik bisa dilakukan oleh perorangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penipuan dengan status tanah yang dimiliki.

Anda bisa melakukan pengecekan terhadap tanah girik di kantor PPAT maupun di kantor BPN. Pembeli tanah juga bisa melakukan tanah girik yang dibeli dengan melihat bukti pembayaran PBB pada tiga tahun terakhir.

Prosedur Cek Girik untuk Hindari Penipuan

Tidak sedikit orang yang tertipu dengan tanah yang sedang dalam kondisi sengketa.Ini tentu saja akan merugikan pihak pembeli. Selain mengeceknya di BPN, sebenarnya calon pembeli juga dapat meminta surat keterangan dari desa.

Surat keterangan tersebut dapat membuktikan bahwa tanah yang dibeli tidak pernah dalam kondisi yang sedang dipersengketakan. Untuk mengurusnya di BPN, berikut beberapa prosedur cek girik mudah.

1. Mengajukan permohonan

Permohonan sertifikat dilakukan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut mulai dari Fotocopy KTP, KK, Fotocopy PBB pada tahun berjalan, hingga dokumen lain yang disyaratkan menurut Undang-undang.

2. Melakukan pengukuran di lokasi tanah.

Ketika Anda Sudah memberikan dokumen secara lengkap, maka pengukuran akan dilakukan. Prosedur cek girik pada tahap pengukuran girik dilakukan oleh petugas dengan menunjukkan batas-batas pemohon atas kuasanya.

3. Pengesahan

Ketika sudah dilakukan pengukuran tanah di lokasi tanah girik, maka hasil akan dicetak dan dipetakan oleh pihak BPN. Kemudian, surat tersebut nantinya akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

Pejabat yang berwenang di sini umumnya adalah kepala Seksi pengukuran serta pemetaan. Jika sudah ditandatangani, nantinya surat akan diproses oleh Panitia A untuk dilakukan pada Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.

4. Pengumuman data Yuridis

Prosedur cek girik terakhir Anggota Panitia A yang telah menandatangani biasanya adalah petugas dari BPN serta lurah setempat. Kemudian, data yuridis terkait permohonan hak tanah tersebut diumumkan pada kantor kelurahan.

Hal ini sesuai dengan pasal 26 PP Pada Nomor 24 tahun 1997. Ini bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan ha atas tanah tidak memiliki keberatan dari pihak lain.

Setelah proses di atas dilakukan, maka pembayaran BPHTB harus dilakukan sesuai dengan luas tanah dan tercantum dalam surat ukur. Setelah jadi, sertifikat dapat diambil di BPN. Prosedur cek girik tanah dan pembuatannya cukup mudah dimengerti bukan?

 

Terimakasih
Jika dirasa bermanfaat Silahkan bagikan.
Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Ini Dia Cara Buat Gulai Keumamah Khas ...

Next Article

Kades Tanjakan Mekar Berikan Pembinaan atau Arahan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Di Ibu Kota Prop Banten

    November 27, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Tidak Adanya Transfaransi Terkait ADD Tahun 2020, Pemdes Kandawati Dipertanyakan Masyarakat

    Maret 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia

    Juni 19, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

    Maret 7, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Persyaratan Adopsi Anak dan Prosedur Administrasinya

    Juni 18, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

  • Bisnis & Ekonomi

    Pasar Pelangi Sepatan Yang Dulu Kurang Rapi, Kini Menjadi Pasar yang Rapi, Indah, dan Bersih

  • Daerah

    Malam Pengantar Tugas Kapolda Banten, Pj Gubernur Al Muktabar: Bersama Kita Ciptakan Stabilitas Daerah

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.