H.Iwan Ketua LBH LP KPKN Akan Gugat Kegiatan Pangadaan Langsung PL Kecamatan Mauk yang Diduga Langgar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pembangunan kegiatan pengadaan langsung PL Kecamatan Mauk yang saat ini sedang di laksanakan di beberapa lokasi tersebar di wilayah kecamatan mauk yang di anggarkan dari dana APBD pemerintah kabupaten tangerang tahun 2023. Yang mana di Salah satu lokasi pengerjaannya yang saat ini sedang berjalan pelaksanaannya adalah pembangunan spal u-ditch di kampung kiladog Rt.05/01 Desa Kedeng Dalem Kecamatan mauk.
Pasalnya sebagai pelaksana Penyedia Jasa kontraktor memasang papan informasi proyek (PIP), seharusnya mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
Pelaksana penyedia jasa konyraktor diduga tidak memperhatikan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada, diantaranya pembangunan tersebut dalam pelaksanaannya diduga menggunakan bahan material kurang berkualitas yang jauh di harga RAB.
Selain itu dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan spal u-ditch dan diduga hanya menggunakan material yang kurang berkualitas, padahal sudah ada biaya satuan harganya.
Pada saat Tim investigasi bersama awak media dilokasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa kontraktor tersebut diduga sama sekali tidak adanya pengawasan dari pihak kontraktor, konsultan dan dari pihak kecamatan
Neneng Kepala Biro pemerintahan DPD LSM APKAN mengatakan dengan hasil pekerjaan seperti itu sudah sangat jelas pelaksana sudah lalai dalam melakukan pekerjaan, seharusnya sebagai pelaksana siap bertanggung jawab penuh dan memperhatikan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak menghindar saat ingin di konfirmasi oleh awak media,” ungkapnya
Iwan yang biasa di panggil H.Iwan ini ”Ketua LBH LP KPKN Cabang Kabupaten Tangerang, mengatakan. Ini Tugasnya Camat, untuk menegur dengan tegas kepada bawahannya yang tidak taat atas kinerja tugas kerjanya.
Sebenarnya banyak kegiatan wilayah kecamatan mauk, pengadaan langsung ini yang Diduga adanya ketidaksesuaian di beberapa titik yang dilaksanakan penyedia jasa kontraktor dalam Pengerjaan-nya. Dari kegiatan peningkata jalan lingkung, Drainase dengan pembangunan Spal U-ditch, dan peningkatan jalan lingkungan Paving Blok yang sudah dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan dan kami amati kurangnya pengawasan dari pihak kecamatan dan Bawahan kecamatan mauk dalam tugas pungsinya dalam pengawasan kegiatan tersebut.
Untuk itu kami akan gugat pada kegiatan pl kecamatan mauk yang tidak memasang papan informasi proyek (PIP) salah satunya pada pembangunan spal U-ditch di Desa Kedeung Dalem Kecamatan Mauk, karena semua berhak tau sebagai mana di jelaskan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP).
Dan ada beberapa temuan dilapangan yang sudah kami layangkan melalui surat elektronik baik itu pengerjaan peningkatan jalan lingkungan paving blok ataupun pengerjaan pembangunan spal u-ditch.
Oleh karenanya kami minta kepada Inspektorat kabupaten Tangerang untuk aktip monitoring ke lapangan pada kegiatan kegiatan yang sedang dilaksanakan dan yang sudah dilaksanakan di cek secara detail Barang Jasanya apakah sesuai dengan perencanaan yang sudah direncanakan atau tidak. Yang dilaksanakan penyedia jasa kontraktor Pengerjaanya.
Hingga berita ini tayang pihak pelaksana belum berhasil untuk di konfirmasi. ( Tim)