“Ala Mak” Tak Berlaku Papan Informasi Proyek Pada Pengerjaan Hotmix Yang Berada Di Kp. Gandaria Sukamamah Rajeg, LBH LP KPKN Akan Buat Lapdu Ke Kejari Banten

Kab. Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Lagi dan lagi proyek pemerintah yang berada di wilayah kabupaten yangerang khususnya di wilayah kp.gandaria Rt.03 /06 Desa sukamanah kecamatan rajeg, Kabupaten Tangerang. (SABTU 23-12-2023)
Oknum kontraktor yang dengan sengaja melalaikan dan tidak mengindahkan tentang adanya peraturan pemasangan papan informasi publik, dimana pentingnya memasang papan informasi publik, agar masyarakat bisa tau berapa banyak anggaran pemerintah yang di keluarkan untuk pengerjaan tersebut, dan masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang di keluarkan karena proyek tersebut di biayai oleh rakyat melalui pajak yang mereka bayarkan, DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT.
Proyek tersebut di nilai tidak sesuai, dimana ketinggian hotmix hanya 2.5cm bahkan ada juga yang 1.5cm, dimana pekerjaan tersebut di duga ada indikasi korupsi oleh oknum kontraktor yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.
Saat awak media turun ke lokasi pengerjaan, membenarkan bahwa pengerjaan tersebut memang tidak sesuai dimana ketinggian nya hanya 2.5cm bahkan ada juga yang 1.5cm
Baca juga berita terkait : Program P3MD, Jalan Aspal Hotmix Di Kampung Gandaria RT 02/06 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Laksana Kue Apeum
Menurut H. Iwan selaku ketua LBH LP KPKN, Menuturkan, Infrastruktur merupakan sebuah prasarana yang umum digunakan sebagai penghubung dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Lebihlanjut,” Jenis aspal hotmix apa ko kami lihat jelek amat ya, dan setelah kami ukuran ketebalan diduga tidak sesuai RAB yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD) Tahun 2023 Kabupaten Tangerang.
Ada apa dengan kontraktor tersebut yang tak mengindahkan ada nya aturan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, diduga kontraktor tersebut bermasalah besar sehingga menutup nutupi kegiatan tersebut.
Namun kami disini temukan ketebalan hotmix pervariasi dan kami menduga ketebalan jalan hotmix di kp.Gandaria ini tidak sesuai yang tertuang didalam isi RAB.
Dan berdasarkan hasil konfirmasi kami kepada kades sukamanah melaui via whatsapp bahwa kegiatan jalan aspal tersebut dari dinas, ucap pak kades
Untuk itu kami akan segera buat lapdu kepada kejari banten, dan kami akan kawal hingga tuntas. Katanya
Kepada instansi terkait inspektorat dan BPKAD Dan BPK-RI agar meninjau kembali pengerjaan tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada yang dapat di konfirmasi.