Diduga Bobroknya Pengawasan Kelurahan Pakuhaji Terkait Pelaksanaan Pembangunan Pagar Kantor Dan Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Cilongok, Camat Pakuhaji Perlu Kroscek Lapangan

Tangerang – Perihal pelaksanaan proyek pembangunan yang pertama jalan paving block di kampung cilongok RT.01/04 dan yang kedua yakni pembangunan pagar kantor kelurahan pakuhaji, kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi bangunan dan teknis.
Baeng bersama H.iwan “mengatakan” pembangunan jalan paving block yang berlokasi di kampung cilongok Rt.01/04 Kelurahan Pakuhaji kecamatan pakuhaji
yang dikerjakan oleh pelaksana CV. MULYA BAKTI IBU yang melan anggaran sebesar Rp.99.450.000 (APBD kabupaten tangerang Tahun 2026). Diduga tidak sesuai spesifikasi bangunan dan teknis.

Kami dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) saat dilokasi pembangunan jalan paving blcok melihat nyata dari amparan dasar agregat tidak menggunakan agregat berkualitas, pemasangan bergelombang, diduga hasil uji lab material paving block di rekayasa.
Yang kedua yakni pembangunan pagar kantor kelurahan pakuhaji, Sungguh sangat sangat disayangkan proyek pembangunan pagar kantor kelurahan pakuhaji yang menelan anggaran sebesar Rp.76.645.000 yang dikerjakan oleh pelaksana CV. BINTANG NUSANTARA, diduga tidak sesuai spesifikasi bangunan, berdasarkan
hasil temuan lapangan Pembangunan pagar kantor tersebut tidak merujuk pada rencana anggaran biaya (RAB), maupun gambar, terutama pemasangan besi penulangan slof, kolom tiang maupun ringbalk.
Lebihlanjutnya, “Hasil temuan lapangan besi tersebut sebagian tidak menggunakan besi ulir melainkan besi banci yang ukurannya tidak sesuai, Tanpa penulangan yang benar tentunya tidak akan bertahan lama yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026)
Kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi bangunan dan teknis. Maksud tidak sesuai disini dari amparan dasar aja tidak menggunakan agregat atau makadam yang berkualitas, pemasangan paving block bergelombang, kualitas paving diduga tidak Standar SNI. Dan juga pembangunan pagar kantor kelurahan pakuhaji, dipekirakan cacat mutu dan uji pungsi.
Maksud cacat mutu dan uji fungsi disini adalah hasil temuan dilapangan yang terlihat nyata adanya.
“Untuk itu : Kami akan segera layangan surat ke inspektorat kabupaten tangerang dan BPK-RI perwakilan banten agar di adakan audit pemeriksaan dan uji fungsi pada proyek pembangunan jalan paving blok tersebut yang bersumber dari kelurahan pakuhaji kecamatan pakuhaji kabupaten tangerang.
Dengam merujuk pada peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatan kinerja aparatur pemerintah, dan nomor 28 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tuturnya
Hingga berita ini tayang kembali dipublik, Pemborong atau kontraktor tersebut dan lurah kelurahan pakuhaji selaku pengguna anggaran serta pengawas dan PPTK Kelurahan belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada pelaksanaan proyek pembangunan tersebut yang bersumber dari kelurahan pakuhaji kecamatan pakuhaji kabupaten tangerang. (Red/Team).







