Dugaan Misterius, Kades Pekayon Masih Bungkam Terkait Tanah Bengkok Atau Tanah Kas Desa

Tangerang – Pemerintah desa pekayon tentag luasnya tanah bengkok (Tanah Kas Desa) masih bungkam. Ada apa dengan tanah kas desa pekayon kecamatan sukadiri
Tanah bengkok (atau tanah kas desa) adalah sebidang lahan milik desa pekayon kecamatan sukadiri kabupaten tangerang yang masih misterius.
Sebelumnya sudah tayang berita yang berjudul : H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon.
Tanah bengkok merupakan kekayaan atau aset desa, sehingga kepala desa atau perangkat desa tidak memiliki hak milik dan tidak boleh menjual atau mewariskannya.
H.Iwan mengatakan, “Misterius disini yakni tetkait keberadaan sebidang tanah bengkok yang misterius lokasi dan ada berapa luasnya.
Bukan hanya itu, siapa sebenarnya pengelolaanya tanah bengkok desa pekayon.
“Tanah bengkok pengelolaannya diatur dan dilindungi oleh peraturan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pelepasan atau perubahan fungsi aset ini memerlukan izin khusus dari pemerintah daerah.
“Melalui pesan WhatsApp terkait tanah bengkok, kades desa pekayon tak jawab di konfirmasi tentang keberadaan tanah bengkok atau tanah kas desa.
Lebihlanjut, “H.Iwan melalui pesan WhatsApp konfirmasi terkait tanah bengkok kepada sekdes desa pekayon, “sekdes desa pekayon melalui pesan WhatsApp dengan jawaban, “Keberadaan tanah bengkok milik desa pekayon ada tengah-tengah, aman dan masih produltif, namun hasilnya kurang maksimal, dan luasnya kurang tau.., nanti saya tanya staf pemerintahaan, Sampai sekarang masih bungkam.” Ujar H.Iwan
Menurut H.Iwan, “Tanah desa atau tanah bengkok merupakan tanah yang dimiliki suatu desa dan semua hasil alam dan kekayaan alam di tanah tersebut menjadi miliki desa. Tanah kas desa ini tidak dapat diperjual belikan.
Karena itu merupakan salah satu tindakan hukum menjual tanah bengkok yang bisa berujung menjadi sebuah kegiatan melanggar hukum. Larangan atau himbauan memperjual belikan tanah miliki desa sudah di atur dalam Pasal 15 Permendagri No.4 Tahun 2007.
Tanah desa tidak boleh berganti kepemilikan orang lain selain desa itu sendiri. Tanah bengkok ini juga tidak bisa untuk disewakan kepada orang lain. “Ujarnya
Hingga berita tayang kembali dipublik kades desa pekayon belum ada jawaban konfirmasi yakni masih bungkam dan sekdes desa pekayon tentang luasnya tanah bengkok tersebut masih bungkam tentang luasnya tanah bengkok atau tanah kas desa pekayon kecamatan sukadiri kabupaten tangerang.
“Team/red/H.IWAN









