JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Bagaimana Jika Bank Lelang Aset Tidak Bergerak Milik Debitur?

Bagaimana Jika Bank Lelang Aset Tidak Bergerak Milik Debitur?

By Redaksi
Februari 11, 2022
600
0

Pihak bank lelang aset masyarakat jika pihak debitur cidera janji. Artinya jika menjadikan aset sebagai jaminan jika tidak bisa mengembalikan pinjaman ke pihak bank. Langkah ini diambil bank untuk melunasi utang yang dipinjam nasabah dan tidak dibayar tepat waktu.Bagaimana Jika Bank Lelang Aset Tidak Bergerak Milik Debitur?

Tindakan ini sah dihadapan hukum karena telah diatur dalam Undang-Undang. Apabila pihak peminjam menjadikan tanah sebagai jaminan untuk meminjam uang. Pada saat melakukan perjanjian pinjam meminjam ini, biasanya ada waktu tertentu pembayarannya.

Adanya yang melakukan pelelangan harta benda ini karena pihak peminjam ingkar dalam pembayaran atau menghindari pembayaran. Sehingga, bank dapat mengambil tindakan pelelangan karena jaminan tersebut kemudian menjadi Hak Tanggungan. 

Apa Itu Hak Tanggungan Sehingga Bank Lelang Aset Debitur?

Hal ini bisa terjadi karena aset tersebut menjadi hak tanggungan sesuai yang telah diatur dalam undang-undang.Bank melelang aset melalui Hak tanggungan untuk menghindarkan resiko yang bisa saja ditanggungnya.

Hak tanggungan adalah upaya untuk menghindari adanya kredit macet yang dilakukan pihak peminjam kepada debitur yang tidak membayar pinjaman tepat waktu. Hal ini dilakukan pada saat terjadinya perjanjian antara debitur dan pihak peminjam.Bagaimana Jika Bank Lelang Aset Tidak Bergerak Milik Debitur?

Bank lelang aset yang dikenai hak tanggungan adalah aset tidak bergerak seperti tanah. Tanah meliputi semua benda lain yang merupakan bagian dari tanah tersebut. Mulai dari bangunan, tanaman, unit usaha dan lainnya.Apa Itu Hak Tanggungan Sehingga Bank Lelang Aset Debitur?

Jika disederhanakan Hak Tanggungan mengandung pengertian sebagai suatu jaminan atau tanah dan bagiannya yang bisa menjadikan lelang aset. Dijalankan oleh pihak peminjam atau pihak bank kepada debitur yang tidak melunasi utang atau disebut juga sebagai hipotik. Baca Juga: Perlindungan Konsumen di Indonesia Dan Tujuan pembuatan UU

Aturan Hak Tanggungan Bank Lelang Aset Debitur

Aturan hukum yang memuat tentang Hak Tanggungan merupakan hukum yang mengatur pada saat kesepakatan pinjam meminjam uang. Ini di atur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan tanah.

Dalam aturan ini memuat tentang jaminan antara pihak bank dan pihak peminjam sesuai dengan peraturan mengenai tata cara terjadinya wanprestasi atau debitur tidak memenuhi kewajiban dalam pembayaran sehingga bank lelang aset peminjam.Aturan Hak Tanggungan Bank Lelang Aset Debitur

Pada saat hal tersebut terjadi, peminjam akan dikirimkan surat peringatan agar segera melakukan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika tidak mendapat tanggapan, surat akan dikirimkan sampai 3 kali dan telah memenuhi keadaan wanprestasi.

Jika belum diindahkan sampai surat ketiga maka bank lelang aset dengan mengajukan permohonan lelang sebagai jaminan Hak Tanggungan ke pada Balai Lelang Swasta. Hal tersebut akan ditindak lanjuti kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Pasal 14 UU RI No. 4 Tahun 1996 akan dijadikan landasan pada saat Balai Lelang Swasta telah berposisi sebagai fasilitator dalam melaksanakan lelang. Sehingga, pelaksanaan lelang memiliki kekuatan eksekutorial sama halnya dengan putusan hukum.

Jika aset dilelang oleh pihak bank karena mengalami wanprestasi, hal ini diatur dalam hukum. Pelelangan bisa dilakukan terhadap aset yang tidak bergerak atau disebut Hak Tanggungan. Pihak bank lelang aset tidak boleh semena-mena dan harus mengikuti prosedur. (HUKUM)

Terimakasih
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Ditpamobvit Polda Banten Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan ...

Next Article

Rekomendasi Ide Usaha Sampingan Ibu Rumah Tangga ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

    Februari 15, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Giat Sowan Sesepuh Program Pendekar Banten

    Desember 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Limbah Beracun B3 Cukup Berbahaya untuk Lingkungan

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cek Kesiapsiagaan, Ipda EDI Riyadi, SH Pimpin Apel Malam di Halaman Mapolsek Kronjo

    Maret 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    PT PERMATA COCO CEMERLANG Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin,, Jadi Sorotan Publik

    Maret 12, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

  • TNI-POLRI

    Jadi Motor Penggerak, Babinsa Ajak Warga Bangun Jembatan Sementara

  • Pendidikan

    Trik Bertahan Hidup Kuliah Luar Negeri perlu diCoba

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Modus Pakai Hijab agar Tak Dikenali, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Kepala Desa Sasak Apresiasi Kegiatan Program Skrining Dari Rumah Sakit UniMedika Untuk Warganya

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Pemerintah Desa Karet Rutinitas Adakan Giat Bersih-Bersih Lingkungan Kantor Desa

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

    By Redaksi
    Juni 25, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.