JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

By Redaksi
Maret 16, 2022
562
0

 

Pernah mendengar istilah bantuan hukum pro bono? Atau Anda masih belum pernah mendengar? Ini memang merupakan istilah dalam hukum dimana masyarakat Indonesia masih belum melek terhadap bidang vital dalam bernegara.

Pro bono publico ini biasa disingkat dengan pro bono merupakan bantuan yang diberikan oleh professional kepada pihak tertentu secara gratis. Frasa ini berasal dari bono yang berasal dari negara Irlandia.

Secara umum ini merupakan bantuan yang diberikan untuk segala bidang. Namun perkembangannya malah justru dekat dengan bidang hukum. Lebih tepatnya pada pendampingan hukum kepada pihak kurang mampu yang sedang bersengketa.

Khususnya pada pihak yang memiliki uang lebih untuk menyewa advokat. Jadi negara memang mengatur adanya pengacara dalam membantu masalah pihak kurang mampu untuk membantu masyarakat dalam bantuan hukum pro bono. Hal ini diatur dalam UUD.

Lebih tepatnya pada pasal 22 ayat 1 UU 18 tahun 2003. Pasal ini berbunyi mengenai advokat yang diwajibkan memberikan bantuan dalam hukum pro bono serta tata cara pemberiannya. Bagaimana sudah paham?

Prosedur Pencarian Bantuan Hukum Pro Bono dan Seluk Beluknya

Meskipun bisa didapatkan secara gratis oleh masyarakat, advokat atau pengacara tetap harus professional dalam memberikan layanannya. Bahkan sama seperti memberikan layanan kepada pihak yang membayar jasa dari Mereka selama ini.

Diatur dalam pasal 4 huruf f profesi advokat. Intinya adalah advokat mengurus perkara gratis tetap harus memberikan pelayanan maksimal dalam bantuan hukum. Jadi tidak asal-asalan karena tidak dibayar oleh client dalam menyelesaikan perkara.

Dapat disimpulkan pengacara harus memberikan layanan jika ada pihak yang mencari keadilan. Khususnya pihak yang tidak memiliki kekuatan dalam sektor financial. Bantuan dalam hukum pro bono memang wajib untuk disediakan pengacara.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

Jadi dengan adanya bantuan hukum ini membuat Anda tidak perlu keluar uang sama sekali untuk mendapatkan pendampingan hukum. Namun bukan berarti Anda bebas dalam urusan biaya juga, dimana pengacara butuh operasional.

Apalagi jika jarak antara pihak pencari keadilan jauh dari kantor pengacara. Jelas butuh biaya operasional agar pengacara mampu memberikan pelayanan efektif. Ada kode etik yang harus diikuti oleh pengacara juga.

Jadi tidak sembarangan pihak A dan B dapat melakukan hal ini. Semua sudah diatur dalam undang-undang bahkan untuk urusan sanksi. Pengacara kini juga harus sedia melaporkan bantuan hukum tersebut.

 

Terimakasih

Jika dirasa bermanfaat silahkan bagikan, Dan dirasa Anda perlu…!!

Advokat/Pengacara

MS HERMANSYA

WA : 0859-4608-3124/0821-1243-6478.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Buka Latsar BTB Banten, Wagub Andika: Hadapi ...

Next Article

Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Warga Desa Resah, Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Carenang Semakin Merajalela

    Oktober 1, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Pelanggaran HAM dan Faktor Penyebab Terjadinya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini

    Maret 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Berikut Cara Lapor Penipuan Belanja Online dengan Benar

    Maret 6, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    Pemprov Banten Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

  • Olah raga & Kesehatan

    Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang Gelar Pertemuan ilmiah Tahunan (PIT) Dan Seminar

  • Daerah

    Tim Kejaksaan Negeri Blora Cek Dugaan Korupsi Dana Desa Ketuwan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Proyek Pembangunan Gapura Desa Klebet Kecamatan Kemiri, Diduga Kuat Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 21, 2026
  • Proyek U-Ditch Kecamatan Sepatan Timur di Gempolsari, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

    By Redaksi
    April 20, 2026
  • H.Iwan Soroti Pembangunan Jalan hotmix Kp.Sukamanah Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri, Camat Kemiri Perlu Adakan ...

    By Redaksi
    April 18, 2026
  • Dugaan Ketidaksesuaian Volume Ketebalan Benol Dan Kualitas Agregat Pada Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah, H. ...

    By Redaksi
    April 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.