JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

TNI-POLRI
Home›TNI-POLRI›Ungkap Kasus Sindikat Perdagangan Orang,Polresta Bandara Soetta Bekuk 3 Pelaku

Ungkap Kasus Sindikat Perdagangan Orang,Polresta Bandara Soetta Bekuk 3 Pelaku

By Redaksi
Februari 10, 2023
368
0

 

Jakarta – Jurnallbhlpkpkn.com – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI). Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.

Ada tiga tersangka berhasil ditangkap yaitu RC alias UR binti AB (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten; ABM alias O bin M (46) berprofesi sebagai wiraswasta (berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia) asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan MAB bin almarhum AB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (17/10/2022)di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Anton mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).

“Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan,” ungkap Anton, Jumat (10/2/2023).

Anton mengatakan, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3 buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban; tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban; tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.

Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam keterangannya menegaskan bahwa jajaran Polresta Bandara Soetta akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Upaya preemtif ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi.

Baca juga: Wakapolda Banten Pimpin Rapat Quick Wins Polda Banten

“Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan,” kata Kapolres Bandara Soetta.

Selain itu, penegakkan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker, maupun Imigrasi.

Kapolresta juga berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan hal-hal berupa persyaratan perekrutan yang tidak sesuai prosedur. ***

( Andri/Baeng/Red)

Previous Article

Keluhan Orangtua Murid Terkait Bangunan Sekolah yang ...

Next Article

Ribuan Masyarakat Dari Kaum Ibu Padati Ponpes ...

Redaksi

Related articles More from author

  • TNI-POLRI

    Jadi Motor Penggerak, Babinsa Ajak Warga Bangun Jembatan Sementara

    Maret 26, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Implementasikan Program Kapolda Banten, Dirpamoobvit Polda Banten Sowan Sesepuh ke Abuya Syar’i

    Februari 25, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Tingkatkan Kemampuan, Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Latihan Vertical Rescue

    Januari 12, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Atau Penggelapan Plastik Gilingan

    Mei 4, 2024
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Polres Serang Evakuasi Warga Yang Meninggal Dunia di Depan Polsek Ciruas

    November 2, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Masuk Polda Banten Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Bidpropam Lakukan Pengawasan

    Mei 10, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pendidikan

    Beginilah Cara Membuat Cover Makalah Di Word Bisa Dicoba

  • Hukum

    Dampak Penyalahgunaan Narkoba yang Wajib Diwaspadai

  • TNI-POLRI

    Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polda Banten Cek Produsen Minyak Goreng di Kawasan Industri Terpadu Wilmar

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Sulit Di Konfirmasi Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Pasar Kemis ...

    By Redaksi
    Juni 19, 2026
  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Jual Berbagai Macam Ayam Bangkok Babon Siap Untuk Diternak

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.