JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Daerah
Home›Daerah›Babak Pertama H.Iwan LBH LP KPKN Resmi Layangkan Surat Pada Kades Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Perihal Apa Si…

Babak Pertama H.Iwan LBH LP KPKN Resmi Layangkan Surat Pada Kades Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Perihal Apa Si…

By Redaksi
Oktober 18, 2023
346
0

 

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – H. Iwan resmi layangkan surat kepada Kades Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tertanggal ( 11/10/2023).

Pasalnya surat resmi yang dilayangkan diduga dampak dari tidak adanya keterbukaan tentang informasi APBDes tahun 2023 dari anggaran DDS untuk pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan. ( Rabu 18 Oktober 2023 ).

Disampaikan langsung oleh H.Iwan selaku ketua LBH LP KPK Nasional yang mana menurut ketua ketua tertanggal 4 Oktober 2023 tentang pengadaan jaringan Wifi kami sudah konfirmasi melalui Pesan WhatSapp.

Baca juga : Pj Gubernur Al Muktabar Mengukuhkan Forum Kolaborasi Pengawasan Desa Provinsi Banten

Baca juga : Dana Desa Ranca Bango Kecamatan Rajeg Dibidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Ketahanan Pangan Di Pertanyakan….

Konfirmasi kami melalui via WhatSapp tidak jawab, sehingga kami resmi melayangkan surat kepada kades desa sukamanah, kecamatan rajeg, kabupaten tangerang, yang mana isih dari pada surat tersebut tentang anggaran DDS yang terbagai 20% untuk pemberdayaan masyarakat desa dan ketahanan pangan.

Lebih lanjut, Bahwa benar kami sudah melayangkan surat resmi tertanggal 11 Oktober 2023 pada desa sukamanah, dan kami duga kades sukamanah tak mampu jawab.

Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) “tuturnya

“Untuk itu dalam waktu dekat ini kami dari LBH LP KPKN akan segera layangkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) & BPKAD dan Inspektorat provinsi banten untuk menindaklanjuti perihal termaksud.

Agar tidak berpontesi adanya dugaan – dugaan atau lainnya yang dapat merugikan keuangan Negara”tegasnya

Hingga berita tayang kades sukamanah dan kasie pemerintahan kecamatan rajeg belum berhasil dikonfirmasi untuk diminta keterangan. ( Tim )

Previous Article

Pj Sekda Virgojanti, Dampingi Ketua Pengadilan Tinggi ...

Next Article

Jembatan Hampir Ambruk, Warga Kampung Rawa Bolang ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    Juni 21, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Ramai Dikunjungi Makam Buyut Umbar Jaya Sakti Leuwih

    Mei 5, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    PJ Bupati Resmikan Taman Kota Sepatan dan Sekaligus Membuka Festival Culinary

    Mei 29, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Banjir di Kota Tangerang, DPRD Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan”

    Maret 11, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    LSM Rembuk Mengadakan Bakti Sosial Kepada Warga Blok Genjer

    November 25, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Perihal Pelaksanaan Pembangunan Desa Pondok Jaya Kegiatan Paving Blok Jadi Sorotan Yang diduga Tak Sesuai RAB

    Oktober 9, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan

  • Daerah

    “Ala Mak” Tak Berlaku Papan Informasi Proyek Pada Pengerjaan Hotmix Yang Berada Di Kp. Gandaria Sukamamah Rajeg, LBH LP KPKN Akan Buat Lapdu Ke Kejari Banten

  • Infrastruktur

    Neneng LSM APKAN RI Tuding Pengerjaan Paving Blok Yang Berada Dikampung Buaran Jarak Desa Bonisari Pakuhaji Diduga Tak Sesuai RAB

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • H.Iwan Soroti Pembangunan Jalan hotmix Kp.Sukamanah Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri, Camat Kemiri Perlu Adakan ...

    By Redaksi
    April 18, 2026
  • H.Iwan Soroti Kantor Desa Sukadiri Tak Nampak Banner APBDes Desa Tahun 2025, Camat Sukadiri Perlu ...

    By Redaksi
    April 18, 2026
  • Dugaan Ketidaksesuaian Volume Ketebalan Benol Dan Kualitas Agregat Pada Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah, H. ...

    By Redaksi
    April 16, 2026
  • Terkait Pembangunan Jalan Beton Sumber Dari Kecamatan Kresek, Diduga Bermasalah, H.Iwan Minta BPK – RI ...

    By Redaksi
    April 15, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.