JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

TNI-POLRI
Home›TNI-POLRI›Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

By Redaksi
Mei 4, 2024
301
0

 

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Jum’at (3/4/2024).

Seorang pria inisial ZS dan dua anak di bawah umur tega menghabisi nyawa pelajar usia 16 tahun di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Pelaku menghabisi nyawa korban RZR dengan sebilah pisau. Korban mengalami tiga luka tusuk dan meninggal dunia karena kehabisan darah.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap jika peristiwa tersebut terjadi pada Senin 29 April 2024 lalu.

“Korban meninggal dunia di Puskesmas Mauk karena kehilangan banyak darah,” kata Arief.

Kasus ini bermula saat pelaku ZS sedang berkumpul dengan dua anak pelaku lainnya usai pulang dari sekolah.

ZS kemudian melihat sebuah ajakan tawuran satu lawan satu pada sebuah postingan di handphone miliknya dan memperlihatkan hal itu ke dua rekannya, ajakan itu kemudian disanggupi oleh salah satu anak pelaku.

Setelah sepakat, ZS mengirim pesan ke pihak lawan untuk janjian di tempat kejadian perkara (TKP).

“Salah satu anak pelaku pulang ke rumah untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian dibawa saat tawuran,” jelas Arief.

Para pelaku dan korban kemudian menentukan lokasi untuk bertemu, Setibanya di TKP, salah satu anak pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pemukulan serta penusukan menggunakan pisau.

“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak tiga kali di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri,” jelasnya.

Baca juga berita terkait : 200 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Giat Pengamanan Liga 3 di Stadion Benteng Reborn

Artikel Pilihan : Persyaratan Adopsi Anak dan Prosedur Administrasinya

Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (Red)

Previous Article

Duh Aneh, Pelayanan Kantor Desa Mekar Kondang ...

Next Article

Tanah Warga Tertimbun Sampah TPA, Ini Penjelasan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • TNI-POLRI

    Berikan Situasi Aman, Personel Ditpamobvit Polda Banten Gelar Patroli di Sepanjang Jalan Tol Tangerang-Merak

    Desember 14, 2021
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

    Juni 6, 2024
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Satbrimob Polda Banten Bersama TNI AL Kompak Himbau Masyarakat Disiplin Prokes

    Januari 31, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Bidhumas Polda Banten Gerakan Kemanusiaan, Ditpamobvit Polda Banten Santuni Anak Yatim Piatu Di Panti Asuhan Baiturrahman

    Oktober 29, 2021
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Polresta Bandara Melaksanakan Jumat Curhat

    Februari 10, 2023
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Bidpropam Polda Banten Laksanakan Operasi Gaktibplin di Polda Banten

    Januari 13, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    CV. AFIDHA KAYA UTAMA : H.Iwan Sebut Proyek Pengerjaan Drainase U-ditch di Kedung Serdang, Diduga Ada Pembiaran Dari Pengawas Kecamatan Gunung Kaler

  • Movies

    The Voice Over

  • Hukum

    Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • CV. CAHAYA HATI : H.IWAN Angkat Bicara Terkait Pemeliharaan Saluran Air U-Ditch Di Kampung Bojong ...

    By Redaksi
    November 20, 2025
  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Pemeliharaan Saluran Turap Kampung Tanah Luhur Desa Jatiwaringan, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Perihal Pembangunan Jalan Hotmix di Taman Raya Rajeg Yang Bersumber Dari Kecamatan Rajeg, LSM APKAN ...

    By Redaksi
    November 15, 2025
  • CV. CAHAYA HATI : H.IWAN Angkat Bicara Terkait Pemeliharaan Saluran Air U-Ditch Di Kampung Bojong ...

    By Redaksi
    November 20, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.