JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›DPD Penjara PN Banten Harap Organisasi Pers Segera Buat Lapdu Pengancam Wartawan di Cafe Refala

DPD Penjara PN Banten Harap Organisasi Pers Segera Buat Lapdu Pengancam Wartawan di Cafe Refala

By Redaksi
Maret 8, 2021
313
0

Kab.Serang – Pengancam Wartawan di Cafe Refala, ancaman terhadap wartawan oleh seorang mandor berinisial ST di cafe refala mendapat kecaman dari sejumlah pihak, tak terkecuali Ketua Bidang Kajian dan Analisa dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten turut mengecam (Senin, 08/06/2021)

Ditemui diruang kerjanya di Kp. Carenang Goyang Desa Oyam Kecamatan Gunung Kaler yang tak jauh dari Kabupaten Serang, Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten mengatakan Pengancam Wartawan di Cafe Refala.

“Viralnya berita soal pengancaman terhadap wartawan wartawan dari media online yang terjadi di cafe refala Kelurahan Kelodran Walantaka Serang pada malam minggu kemarin oleh seorang mandor berinisial ST dalam analisa saya adalah perbuatan AMORAL dan dapat di pidana”tuturnya

Lebih lanjut, Rozi juga mengatakan “Dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pada pasal 4 ayat (1) dan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) jelas disebutkan, bahwa barang siapa yang menghalang halangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana 2 tahun kurungan penjara dan denda lima juta rupiah, mungkin sudah merasa hebat itu mandor sehingga berani ancam wartawan (pecah kepala), saya harap APH segera bertindak dan tangkap itu ST” terang nya setelah menyimak berulang ulang audio rekaman kejadian pengancaman yang di terima nya dari redaksi media wartawan yang diancam

Rozi juga berpesan “Saya harap organisasi Pers yang ada di Banten, dapat menjendi wadah pembelaan terhadap wartawan dan sesegera mungkin membuat lapdu pada polisi, tangkap pelakunya dan sidangkan kemeja hijau, harapan saya ya sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999, hukumannya dan dendanya dapat diwujudkan, marwah PERS sebagai pilar dinegara demokrasi ini mesti benar benar berwibawa, eleghan, tegak, gagah dan bermartabat”tegasnya.

(Cecep/Ifan)

Previous Article

Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten ...

Next Article

Menkumham Lantik 2 Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pencuri Motor Pedagang Angkringan

    November 16, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

    April 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jalin Silaturahmi, LBH LP-KPK’N Kunjungan Ke Kantor Desa Tanjakan Mekar

    Februari 9, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten Tangkap Para Pembawa Sajam di Serang

    Maret 7, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Terkait Toko Penjual Excimer dan Tramadol di RT 03 Kiara, Pemdes Tobat Diharap dapat Bersikap Tegas Tak Berikan Izin

  • Tempat Wisata

    Kunjungi Wisata Pantai Klayar dengan Pemandangan Menarik

  • TNI-POLRI

    Bidropam Polda Banten Terima Kunjungan Tim Supervisi Biro Provos Divpropam Polri

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Diduga Pengawas Dinas DLHK Tutup Mata Terkait Mobil Plat Hitam yang Bermuatan Sampah Ikut Antri ...

    By Redaksi
    Juni 3, 2026
  • Anggaran Pemberdayaan Desa Kramat Dan Bantuan Keuangan Dari Provinsi Tahun 2025 Di Pertanyakan Oleh Teman ...

    By Redaksi
    Juni 2, 2026
  • Kades Bonisari Kecamatan Pakuhaji Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Juni 2026

    By Redaksi
    Juni 1, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.