JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›DPD Penjara PN Banten Harap Organisasi Pers Segera Buat Lapdu Pengancam Wartawan di Cafe Refala

DPD Penjara PN Banten Harap Organisasi Pers Segera Buat Lapdu Pengancam Wartawan di Cafe Refala

By Redaksi
Maret 8, 2021
327
0

Kab.Serang – Pengancam Wartawan di Cafe Refala, ancaman terhadap wartawan oleh seorang mandor berinisial ST di cafe refala mendapat kecaman dari sejumlah pihak, tak terkecuali Ketua Bidang Kajian dan Analisa dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten turut mengecam (Senin, 08/06/2021)

Ditemui diruang kerjanya di Kp. Carenang Goyang Desa Oyam Kecamatan Gunung Kaler yang tak jauh dari Kabupaten Serang, Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten mengatakan Pengancam Wartawan di Cafe Refala.

“Viralnya berita soal pengancaman terhadap wartawan wartawan dari media online yang terjadi di cafe refala Kelurahan Kelodran Walantaka Serang pada malam minggu kemarin oleh seorang mandor berinisial ST dalam analisa saya adalah perbuatan AMORAL dan dapat di pidana”tuturnya

Lebih lanjut, Rozi juga mengatakan “Dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pada pasal 4 ayat (1) dan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) jelas disebutkan, bahwa barang siapa yang menghalang halangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana 2 tahun kurungan penjara dan denda lima juta rupiah, mungkin sudah merasa hebat itu mandor sehingga berani ancam wartawan (pecah kepala), saya harap APH segera bertindak dan tangkap itu ST” terang nya setelah menyimak berulang ulang audio rekaman kejadian pengancaman yang di terima nya dari redaksi media wartawan yang diancam

Rozi juga berpesan “Saya harap organisasi Pers yang ada di Banten, dapat menjendi wadah pembelaan terhadap wartawan dan sesegera mungkin membuat lapdu pada polisi, tangkap pelakunya dan sidangkan kemeja hijau, harapan saya ya sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999, hukumannya dan dendanya dapat diwujudkan, marwah PERS sebagai pilar dinegara demokrasi ini mesti benar benar berwibawa, eleghan, tegak, gagah dan bermartabat”tegasnya.

(Cecep/Ifan)

Previous Article

Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten ...

Next Article

Menkumham Lantik 2 Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Berikut Cara Lapor Penipuan Belanja Online dengan Benar

    Maret 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    IPW Apresiasi Polda Banten Eksekusi Gebrakan Kapolri Berantas Mafia Tanah yang Sasar Rakyat Kecil

    Maret 4, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Proyek Pemerintah yang Mangkrak dan Penyebabnya

    Januari 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    KETUA APKAN BANTEN DESAK APH TINDAK MATEL DIWILAYAH CEPLAK MERAK BALARAJA

    Juni 12, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Terkait Toko Penjual Excimer dan Tramadol di RT 03 Kiara, Pemdes Tobat Diharap dapat Bersikap Tegas Tak Berikan Izin

    Mei 27, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Bisnis & Ekonomi

    Rekomendasi Ide Usaha Sampingan Ibu Rumah Tangga Modal Kecil

  • Pemerintahan

    Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

  • Sejarah & Wisata Religi

    Tari Cokek, Tarian Seni Tradisional

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Modus Pakai Hijab agar Tak Dikenali, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Kepala Desa Sasak Apresiasi Kegiatan Program Skrining Dari Rumah Sakit UniMedika Untuk Warganya

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Pemerintah Desa Karet Rutinitas Adakan Giat Bersih-Bersih Lingkungan Kantor Desa

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

    By Redaksi
    Juni 25, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.