LBH LP-KPK’N Pengurus Cabang Kabupaten Tangerang Soroti PL Camat Mauk

Kab.Tangerang – Kegiatan betonisasi di Kampung Kedung Dalem Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang mendapatkan komplain serius dari LBH LP-KPK’N (Senin, 29/03/2021)
Melalui surat Konfirmasi dan Klarifikanya, tertanggal 2 Maret 2021 dengan nomor 287/KNF&KLF/LBH/III/2021, LBH LP-KPK’N mempertanyakan empat poin persoalan.
Ditemui diruang kerjanya, Iwan selaku ketua Pengurus Cabang Kabupaten Tangerang, LEMBAGA BANTUAN HUKUM, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Nasional (LBH LP KPK’N) menyampaikan “Camat Mauk belum mengklarifikasi 4 poin pertanyaan yang sudah kami layangkan secara tertulis, saya tunggu dalam sepekan ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga Camat Mauk tak mampu jawab pertanyaan itu”ujarnya
Lebih spesifik Iwan juga menegaskan “ Proyek tanpa papan namahingga terkesan sebagai proyek siluman, karena setiap proyek tanpa papan nama Informasi proyek merupakan sebuah ‘Pelanggaran’karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan lainya,
Baca juga: Soal PL! Camat Mauk Disinyalir Tak Mampu Jawab 4 Pertanyaan LBH LP KPK-N
peraturan yang dimaksud yakni
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di kecamatan Mauk. Salah satunya proyek pengerjakan betonisasi desa kedung dalem kecamatan mauk, kabuapten Tangerang.
“Lanjut Iwan dalam kegiatan betonisasi di Kampung Kedung Dalem syarat permainan, area jalan itu masih cukup baik, sudah ada paving blok yang baru berumur 1 tahun, sedang masih masih banyak titik jalan di Kecamatan Mauk yang keadaannya sudah parah, ini ada apa?, kami menduga lemah nya sistem perencanaan dan teknis pelaksanaan yang dampak berdampak pada mutu dan kwantitas, saya akan meminta kepada Inspektorat, BPKP untuk segera meninjau ulang.
Camat Mauk selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa pengguna anggaran yang diduga kuat ber-koorporasi bersama sama menguntungkan diiri sendiri atau kelompok dengan pejabat pembuat komitment (PPK) atau pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),
dengan megedepankan serta menjungjung tinggi,, Azas praduga tak bersalah, tegas Iwan malam ini di sekretaritan LBH LP KPK’N yang beralamat di Jl. Raya Mauk KM 14, KP GINTUNG RT/RW 20/006 Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten.
(Tim)