Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya
Gugatan perdata disebut juga gugatan contentiosa merupakan tuntutan hak yang terjadi antara orang-orang bersengketa. Ada banyak macamnya yang bisa dilihat sehari-hari. Seperti perebutan harta waris, harta gono gini, hutang piutang.
Umumnya terdapat nilai kerugian yang harus dibayar salah satu pihak. Tuntutan ini diajukan melalui pengadilan. Pengadilan tidak langsung mengabulkan tuntutan yang dibuat melainkan harus mengikuti tata cara sampai proses putusan.
Tujuan melayangkan tuntutan adalah untuk mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Menghalangi orang lain yang terlibat untuk main hakim sendiri, atau berlaku secara tidak adil dan berakibat merugikan.
Tuntutan dalam perkara apapun secara perdata dibuat dalam bentuk tulisan bukan lisan. Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya. Baik oleh penggugat maupun penerima kuasa. Penyusunannya mengikuti format yang berlaku sesuai ketentuan.
Istilah Penting dalam Gugatan Perdata
Bagi Anda yang belum paham sepenuhnya mengenai proses hukum mungkin masih asing dengan berbagai istilah di dalamnya. Berikut beberapa istilah yang selalu digunakan dalam pembuatan tuntutan secara perdata.
1. Penggugat
Penggugat menurut dasar hukum acara perdata adalah orang yang haknya dilanggar orang lain. Orang ini membuat tuntutan secara tertulis. Apabila terdapat lebih dari 1 orang maka akan ditulis “para penggugat”.
0. Tergugat
Orang yang dianggap melanggar hak orang lain dan dibawa ke pengadilan oleh gugatan perdata. Tergugat bisa lebih dari 1 orang, ditulis dengan “tergugat I”, “tergugat II”, “tergugat III” dan seterusnya.
0. Turut tergugat
Berbeda dengan tergugat, orang-orang masuk dalam “turut tergugat” tidak memiliki kewajiban apapun. Bukan pihak yang menyebabkan kerugian, tidak mengambil atau menguasai hak penggugat namun ikut disertakan sebagai pelengkap.
Biasanya orang yang mengetahui duduk perkara. Apabila diputuskan oleh pengadilan tergugat bersalah, maka pihak ini harus tunduk pada hasil putusan. Namun tidak ikut menjalankan kewajiban.
0. Intervensi
Orang yang mengajukan diri untuk dilibatkan dalam pemeriksaan perkara karena memiliki kepentingan. Merupakan pihak ketiga dalam gugatan perdata yang bisa masuk untuk penggugat disebut penggugat intervensi, atau tergugat (tergugat intervensi).
Terdapat 3 macam intervensi, yang pertama adalah voeging atau menyertai. Pihak ketika dapat bergabung dengan penggugat atau tergugat. Kedudukannya dalam perkara akan dijelaskan setelah putusan sela.
Intervensi kedua yaitu tussenkomst atau menengah. Intervensi ini memiliki kepentingan yang terganggu. Barang atau kekuasaan milik intervensi terganggu oleh gugatan perdata dari penggugat kepada tergugat.
Ketiga yaitu vrijwaring, sebagai penjamin. Tujuannya untuk membebaskan tergugat dari semua tuntutan penggugat. Seperti kasus salah satu ulama yang sedang berlangsung dimana tergugat dijamin oleh ratusan intervensi.
Jenis-Jenis Gugatan Perdata yang Perlu Diketahui
Mungkin Anda sering mendengar berbagai konflik tokoh-tokoh kenamaan saling menggugat karena suatu perkara. Terdapat 2 macam gugatan yang sering dilayangkan antara orang-orang berselisih, berikut penjelasannya.
1. Wanprestasi atau ingkar janji
Menurut KUHPer pasal 1243 wanprestasi muncul karena adanya sebuah perjanjian. Umumnya dilayangkan oleh orang-orang yang memiliki ikatan kerjasama dalam hal bisnis. Salah satu pihak tidak melakukan kewajiban sesuai kesepakatan.
Dalam hal ini pihak lain merasa dirugikan baik secara material maupun non-material. Sehingga melayangkan gugatan perdata ke pengadilan setempat. Sebelum menggugat, pihak yang dirugikan terlebih dahulu mengirimkan somasi.
Somasi merupakan surat peringatan, supaya pihak yang dimaksud segera memperbaiki kesalahan, meminta maaf dan menyelesaikan kewajiban. Apabila tidak berhasil, maka bisa dilanjutkan dengan proses hukum di pengadilan.
Hal ini sudah diatur dalam pasal 1243 KUHPer mengenai jangka waktu perhitungan ganti rugi, termasuk juga jenis dan jumlahnya. Contoh kasus perjanjian hutang piutang, debitur tidak melunasi sesuai jangka waktu.
0. Gugatan PMH
PMH atau perbuatan melawan hukum juga masuk dalam jenis gugatan perdata. Untuk kondisi ini tidak diperlukan somasi atau surat peringatan sebelumnya. Sebab sudah jelas perbuatan yang dilakukan melanggar hukum.
Diatur dalam KUH Perdata pasal 1365, seketika salah satu pihak menderita kerugian maka bisa langsung menuntut ganti rugi. Tidak diperlukan perhitungan ganti rugi seperti wanprestasi.
KUH tidak menjelaskan aturan perhitungan ganti rugi, sehingga bisa menggugat jumlah sesuai kondisi sebenarnya. Baik kerugian secara material berupa uang atau immaterial yaitu kerugian yang tidak dapat dihitung dengan uang.
Syarat Sah Gugatan ke Pengadilan
Dalam mengajukan surat tuntutan terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi. Sebab berkaitan dengan hukum, maka di dalamnya memuat informasi berlandaskan dasar hukum dan ditulis secara lengkap.
1. Syarat formal
Dalam penulisan surat gugatan, Anda harus memperhatikan syarat formal. Wajib mencantumkan tanggal tempat pembuatan, dibubuhi materai dan tanda tangan di atasnya. Materai ini menunjukkan adanya ikatan secara hukum.
Waktu dan tempat nantinya akan dijadikan sebagai pemeriksaan secara kronologis. Kapan dan dimana gugatan perdata pernah diajukan. Sebagai dasar peninjauan juga apabila dibutuhkan dalam sidang.
0. Syarat substansial
Syarat substansial adalah syarat isi dari tuntutan yang dibuat. Memuat identitas para penggugat (jika lebih dari 1 orang), usia lengkap dengan tempat dan tanggal lahir. Kemudian pekerjaan serta domisili.
Substansi kedua adalah posita. Berisi dalil terkait latar belakang pengajuan gugatan perdata. Terdapat 2 posita, pertama penjelasan duduk perkara, mengapa terjadi sengketa antara kedua belah pihak.
Posita kedua adalah dasar yuridis sebagai landasan hukum dalam pengajuan tuntutan. Keduanya digabungkan dan harus memuat obyek sengketa, permasalahan serta fakta hukum terkait tindakan tergugat.
0. Petitum
Petitum adalah isi dari tuntutan. Apa yang diinginkan oleh pihak penggugat terhadap tergugat untuk memulihkan haknya. Tuntutan tersebut diharapkan dapat dikabulkan oleh hakim saat persidangan.
Terdapat 3 macam tuntutan dalam gugatan perdata. Pertama adalah tuntutan primer atau pokok. Kedua tuntutan tambahan, sebagai pelengkap tuntutan pokok. Ketiga tuntutan pengganti, sebagai antisipasi apabila kedua tuntutan sebelumnya ditolak.
Baca juga: Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Lapdu
Proses Gugatan ke Pengadilan
Pengajuan suatu gugatan dilakukan mengikuti standar proses secara berurutan. Bisa jadi butuh waktu lama sebab melibatkan lebih dari 1 pihak. Berikut lebih jelas mengenai proses berjalannya sebuah gugatan.
1. Pendaftaran surat permohonan.
Formatnya mengikuti persyaratan seperti dijelaskan sebelumnya. Dilengkapi dengan dokumen pendukung misalnya kasus perceraian perlu melengkapi kartu identitas, kartu keluarga, buku nikah, akta lahir anak, surat berharga lainnya.
0. Jawaban pihak tergugat
Setelah melayangkan gugatan tidak langsung masuk proses sidang di pengadilan. Anda perlu menunggu jawaban dari pihak tergugat selaku orang yang dianggap melakukan pelanggaran hak sesuai gugatan perdata.
0. Replik
Adalah jawaban pihak penggugat atas jawaban pihak tergugat. Misalnya menyanggah, memperkuat bukti yang mungkin dibutuhkan. Dalam beberapa kasus proses ini menyebabkan lamanya penyelesaian perkara.
0. Duplik
Jawaban terhadap replik, jadi pihak tergugat kembali membuat jawaban atas sanggahan penggugat. Disertai dengan dalil dari versi tergugat untuk menepis dalil hukum yang dipaparkan pihak penggugat.
0. Pembuktian
Diperlukan alat bukti secara tertulis, saksi-saksi, pengakuan, persangkaan dan sebagainya. Dari proses pembuktian ini akan ditarik sebuah kesimpulan berdasarkan penjelasan masing-masing pihak beserta barang buktinya.
0. Putusan hakim
Hasil dari seluruh rangkaian proses gugatan perdata adalah putusan hakim di pengadilan. Dapat berisi penolakan terhadap tuntutan yang dibuat, bisa juga menyetujui tuntutan tersebut demi hukum.
Perubahan Gugatan dalam Proses Hukum Perdata
Perubahan dapat dilakukan dalam gugatan apabila berkaitan dengan syarat formil. Sehingga tidak terjadi kecacatan sehingga mengakibatkan penolakan oleh hakim. Selama tidak menghalangi tergugat membela diri perubahan diperbolehkan.
Dalam membuat perubahan terdapat syarat. Pertama, harus diajukan pada hari pertama persidangan dan dihadiri oleh semua pihak. Perubahan diluar persidangan, dan pada sidang tanpa hadirnya tergugat, perubahan tidak sah.
Perubahan dibuat oleh penggugat boleh ditanggapi oleh tergugat. Syarat kedua ini majelis hakim menanyakan jawaban tergugat. Serta menerima tanggapan terkait perubahan apabila diperlukan sebagai pembelaan.
Syarat ketiga, perubahan tidak merubah proses pemeriksaan. Jadi meski terdapat perubahan, tidak akan berpengaruh terhadap proses yang telah berlangsung. Perubahan hanya memperpanjang replik dan duplik.
Perubahan dalam gugatan perdata memiliki batas waktu. Ada 3 versi yang diterapkan di Indonesia, pertama adalah sampai putusan perkara. Tenggat waktu ini diatur dalam pasal 127 Rv.
Versi kedua menyatakan bahwa batas waktu hanya sampai pada sidang pertama. Tercantum dalan buku pedoman yang dibuat oleh MA. Namun banyak ahli menilai tidak realistis membatasi hanya pada hari pertama.
Sebab tujuan utama pembuatan perubahan adalah untuk menyempurnakan gugatan perdata. Bisa saja terdapat kesalahan, baru disadari setelah ada jawaban dari pihak tergugat, sehingga perubahan perlu diusulkan.
Versi ketiga adalah sampai proses replik-duplik. Versi ini paling proporsional, tidak mempersulit penggugat menyempurnakan tuntutan. Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya Tidak terlalu lama menunggu hingga hasil putusan, meski hasilnya proses penyelesaian perkara jadi lebih panjang.
Contoh Kasus Perdata di Indonesia
Disebut juga dengan hukum private, hukum perdata mengatur hubungan antar perorangan. Contoh nyatanya dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari atau melalui berbagai publikasi. Berikut di antaranya.
1. Jual beli
Jual beli dan perjanjian di dalamnya sering menjadi perselisihan antara penjual dan pembeli. Terutama apabila nilai objek besar mencapai milyaran rupiah. Rawan terjadi pelanggaran hak salah satu pihak.
0. Hak waris
Hukum waris, mengatur tentang pembagian harta dari seseorang yang meninggal kepada para ahli waris. Mencakup hak waris menurut Undang-undang, pembagian harta warisan, fidei-commis, legitieme portie dan sebagainya.
Pembagian harta cukup riskan menimbulkan gesekan apabila tanpa ada surat warisan yang menjadi pegangan. Sebab berkaitan dengan masalah finansial yang merupakan kebutuhan pokok setiap orang.
0. Perkawinan
Hukum perkawinan masuk dalam perkara perdata, diatur dalam UU No. 1 tahun 1974. Permasalahan yang sering masuk dalam gugatan perdata di antaranya poligami, pemenuhan nafkah.
0. Perceraian
Kasus ini banyak ditemui sehari-hari khususnya melalui berbagai tayangan infotainment. Hukum perceraian tidak hanya mengatur prosesnya namun juga berkaitan dengan hak asuh anak hasil pernikahan.
0. Pencemaran nama baik
Perkara satu ini juga sering terjadi bahkan viral di media sosial. Kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat sering membuat orang keluar norma kesopanan. Hingga dari pihak yang merasa dirugikan melayangkan gugatan perdata.
Kasus pencemaran nama baik bisa terjadi dalam hubungan bisnis, pertemanan hingga dalam intern keluarga. Mengapa sampai berujung pada pelaporan? Umumnya karena memiliki posisi penting di mata public.
0. Pelanggaran hak cipta.
Sering dialami musisi dan penulis tanah air. Dimana karyanya digunakan ulang tanpa izin dan pembayaran royalty. Contoh, lagu dinyanyikan kembali melalui kanal Youtube untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Masih banyak lagi kasus masuk ranah hukum private. Apabila Anda juga mengalami hal serupa bisa langsung mengajukan gugatan perdata mengikuti syarat dan prosedur yang berlaku ke pengadilan terdekat.
Terimakasih.
Semoga bermanfaat.
Author: A Iwan Dahlani