JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

By Redaksi
April 5, 2022
405
0

 

Contoh tindak pidana adalah salah satu informasi yang diketahui agar Anda mengetahui mengenai beberapa tindakan yang dilarang secara hukum. Sehingga dengan begitu maka Anda dapat memahami seperti apa saja kejahatan yang termasuk dalam pidana.

Sebagai informasi dasar, Anda harus mengetahui tentang apa yang disebut sebagai tindak pidana. Secara garis besar, tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang emang dilarang untuk dilakukan seseorang maupun kelompok.

Sehingga jika perbuatan tersebut benar-benar direalisasikan maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran suatu aturan dari Undang-Undang. Sehingga jika aturan tersebut dilanggar maka akan dikenai suatu sanksi atau hukum pidana.

Baca juga: Inilah Bentuk Gugatan Dalam Praperadian Di Indonesia

Berikut Beberapa Contoh Tindak Pidana Berdasarkan Jenisnya

Ketahuilah bahwa contoh dari tindak pidana itu sangatlah luas. Karena itulah Anda dapat mengetahui bahwa terdapat beberapa jenis dari hal tersebut. Dengan mengetahui beberapa jenisnya maka Anda dapat mengetahui tentang beberapa contohnya.

  1. Kejahatan dan Pelanggaran

Salah satu jenis contoh seperti tindak pindana ialah kejahatan dan pelanggaran. Sedangkan KUHP sendiri juga sudah memuat mengenai tindakan ini. Dimana buku ke II KUHP memuat mengenai kejahatan serta buku ke III memuat tentang pelanggaran.

Lalu masih ada 2 pendapat yang membedakan kejahatan dan pelanggaran yakni rechtsdelicten dan wetsdelicten. Rechtsdelicten merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan suatu keadilan entah itu diancam dengan pidana melalui UU atau tidak. Contohnya seperti pencurian dan pembunuhan.

Sedangkan wetsdelicten merupakan perbuatan dimana bagi masyarakat baru sadari sebagai suatu pidana dikarenakan adanya Undang-Undang.Tindak pidana seperti ini cukup sepele yakni seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.

  1. Delik Formil dan Delik Materil

Anda dapat mengetahui bahwa delik formil sudah selesai apabila perbuatan tersebut cocok dengan rumusan dalam pasal Undang-Undang yang bersangkutan. Salah satunya ialah contoh tindak pidana penghasutan di mana sesuai dengan Pasal 160 KUHP.

Sedangkan delik materiil Adalah suatu di mana perumusannya di titik beratkan pada suatu akibat yang dilarang atau tidak dikehendaki. Salah satu contoh di antaranya adalah pembunuhan sesuai dengan pasal 338 KUHP.

Harus dipahami bahwa informasi di atas belum menyebutkan semua contoh pidana tersebut secara menyeluruh. Namun setidaknya Anda memiliki informasi mengenai beberapa contoh tindak pidana. Pelajaran berikutnya……

Dirasa ini berguna silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal sedekah.

Author: A.Iwan Dhalani

Previous Article

Kisah Syekh Abdul Qodir Jailani Punya Seorang ...

Next Article

DPRD Proses Pemberhentian WH – Andika, Wagub ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

    Mei 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Di Ibu Kota Prop Banten

    November 27, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPK-N Terima Aduan Para Karyawan Dari Kawasan Industri Akong Sepatan

    Maret 17, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Kelas IIA Tangerang

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Mama Aku Ingin Pulang Yang Selalu Kurindu Kasih Sayangmu

    Maret 25, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Diduga Jadi Kebiasan Buruk Kegiatan Proyek Desa Mauk Barat Kecamatan Mauk, Abaikan Papan Nama Proyek, Disoal LSM DPD APKAN RI

  • Daerah

    Keluarga Jamaah Haji di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kecopetan Seakan Tidak Aman

  • Design

    Tinawati Andra Soni Bangga Lomba Desainer Muda Festival Shafara dan Digiwara 2026 Perkenalkan Kekayaan Wastra Banten

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Modus Pakai Hijab agar Tak Dikenali, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Kepala Desa Sasak Apresiasi Kegiatan Program Skrining Dari Rumah Sakit UniMedika Untuk Warganya

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Pemerintah Desa Karet Rutinitas Adakan Giat Bersih-Bersih Lingkungan Kantor Desa

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

    By Redaksi
    Juni 25, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.