JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

By Redaksi
April 5, 2022
374
0

 

Contoh tindak pidana adalah salah satu informasi yang diketahui agar Anda mengetahui mengenai beberapa tindakan yang dilarang secara hukum. Sehingga dengan begitu maka Anda dapat memahami seperti apa saja kejahatan yang termasuk dalam pidana.

Sebagai informasi dasar, Anda harus mengetahui tentang apa yang disebut sebagai tindak pidana. Secara garis besar, tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang emang dilarang untuk dilakukan seseorang maupun kelompok.

Sehingga jika perbuatan tersebut benar-benar direalisasikan maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran suatu aturan dari Undang-Undang. Sehingga jika aturan tersebut dilanggar maka akan dikenai suatu sanksi atau hukum pidana.

Baca juga: Inilah Bentuk Gugatan Dalam Praperadian Di Indonesia

Berikut Beberapa Contoh Tindak Pidana Berdasarkan Jenisnya

Ketahuilah bahwa contoh dari tindak pidana itu sangatlah luas. Karena itulah Anda dapat mengetahui bahwa terdapat beberapa jenis dari hal tersebut. Dengan mengetahui beberapa jenisnya maka Anda dapat mengetahui tentang beberapa contohnya.

  1. Kejahatan dan Pelanggaran

Salah satu jenis contoh seperti tindak pindana ialah kejahatan dan pelanggaran. Sedangkan KUHP sendiri juga sudah memuat mengenai tindakan ini. Dimana buku ke II KUHP memuat mengenai kejahatan serta buku ke III memuat tentang pelanggaran.

Lalu masih ada 2 pendapat yang membedakan kejahatan dan pelanggaran yakni rechtsdelicten dan wetsdelicten. Rechtsdelicten merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan suatu keadilan entah itu diancam dengan pidana melalui UU atau tidak. Contohnya seperti pencurian dan pembunuhan.

Sedangkan wetsdelicten merupakan perbuatan dimana bagi masyarakat baru sadari sebagai suatu pidana dikarenakan adanya Undang-Undang.Tindak pidana seperti ini cukup sepele yakni seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.

  1. Delik Formil dan Delik Materil

Anda dapat mengetahui bahwa delik formil sudah selesai apabila perbuatan tersebut cocok dengan rumusan dalam pasal Undang-Undang yang bersangkutan. Salah satunya ialah contoh tindak pidana penghasutan di mana sesuai dengan Pasal 160 KUHP.

Sedangkan delik materiil Adalah suatu di mana perumusannya di titik beratkan pada suatu akibat yang dilarang atau tidak dikehendaki. Salah satu contoh di antaranya adalah pembunuhan sesuai dengan pasal 338 KUHP.

Harus dipahami bahwa informasi di atas belum menyebutkan semua contoh pidana tersebut secara menyeluruh. Namun setidaknya Anda memiliki informasi mengenai beberapa contoh tindak pidana. Pelajaran berikutnya……

Dirasa ini berguna silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal sedekah.

Author: A.Iwan Dhalani

Previous Article

Kisah Syekh Abdul Qodir Jailani Punya Seorang ...

Next Article

DPRD Proses Pemberhentian WH – Andika, Wagub ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada Izin Resmi

    Maret 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LSM PK Trisula Bakti Nusantara Meminta Pihak Kecamatan Menutup Adanya Galian Tanah di Desa Blukbuk Tanfa Mengantongi Ijin

    April 25, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa

    April 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Warga Kronjo Tempuh Jalur Hukum

    Februari 22, 2026
    By Redaksi
  • Hukum

    Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini

    Maret 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Kelas IIA Tangerang

    Maret 5, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    APKAN – RI Akan Segera Bersurat Ke BPK – RI Perwakilan Banten, Terkait Pembangunan Jalan Paving Blok Dari Kelurahan Pakuhaji Tangerang

  • Daerah

    Buka Puasa Bersama JMSI, Sekda Maesyal : Terus Pererat Silaturahmi

  • Nasional

    Provos Bidpropam Polda Banten Cek Ketertiban dan Disiplin Personel Polres Lebak

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.