JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

By Redaksi
Maret 7, 2022
339
0

 

Adanya maladministrasi atau kelalaian lain, perlu ditindaklanjuti dengan memperhatikan cara melaporkan pelanggaran tersebut ke dalam Ombudsman atau ke Komnas HAM. Penting dalam memahami seluruh rangkaian tata caranya.

Hal yang harus Anda perhatikan dalam cara melaporkan kasus ini, yakni ada beberapa jenis pelaporan yang tidak akan diterima atau ditolak. Seperti ketika sang pelapor sendiri belum pernah melakukan tindakan yang menunjukkan keberatan kepada pihak dilaporkan dalam hal tertulis maupun lisan. Simak penjelasan berikut ini.

Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

Perhatikan terkait substansi yang akan Anda laporkan. Karena jika terbukti bukan menjadi wewenang dari Ombudsman sendiri, maka laporan tersebut akan ditolak, begitu halnya saat substansi laporan tersebut sudah dalam objek pemeriksaan oleh pengadilan.

Cara melaporkan pelanggaran tersebut dengan membuat dokumen, maka ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Mulai dari fotokopi identitas diri, kemudian menguraikan kronologi terjadinya peristiwa yang akan dilaporkan, surat kuasa asli serta adanya fotokopian dari identitas pemberi kuasa.

Jangan lupa untuk menyertakan dokumen melaporkan pelanggaran yang menunjukkan bahwa diri Anda ketika mengatasnamakan suatu LSM, dsb. Lengkapi dengan alamat lengkap serta nomor telepon, pernyataan permintaan kerahasiaan, serta bukti-bukti dokumen lainya yang akan dilaporkan secara fisik.

Untuk tata cara melaporkan adalah mendatangi kantor Ombudsman RI atau perwakilanya. Kemudian selain itu, dapat melaporkan melalui surat, atau menghubungi melalui email dan websitenya.

Baca juga: Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

Kemudian cara melaporkan pelanggaran ke komnas HAM. Maka Anda sendiri dapat menyampaikan pengaduan tersebut, namun dengan beberapa dokumen penting berikut.

Mulai dari nama lengkap, kemudian alamat rumah, nomor telepon, nomor faximile, merincikan pengaduan, fotocopy berbagai macam dokumen, fotocopy identitas, serta bukti penguat lainya.

Untuk dapat mengajukan hal tersebut, maka beberapa cara seperti diantar langsung menuju komnas HAM, pengiriman melalui kurir, atau mengirimkan berkas ke faximile. Atau dapat mengirimkan email.

Penjelasan di atas merupakan cara melaporkan suatu pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM. Jadi setelah memahaminya Anda bisa menggunakan cara melaporkan pelanggaran jika mengalami hal tersebut.

 

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Atuthor: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Kades Tanjakan Mekar Berikan Pembinaan atau Arahan ...

Next Article

Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    300 Nama Bayi Perempuan Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

    Juli 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada Izin Resmi

    Maret 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

    Juli 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hukum Dasar Izin Pasar Tradisional Bagi Tiap Pengelola

    Maret 12, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Technology

    Inilah Mengenai Bagaimana Cara Download di Y2Mate

  • Nasional

    ASN Pemprov Banten Dilarang Keluar Daerah Selama Nataru

  • Daerah

    HUT ke-195 Kabupaten Lebak, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Sumber Daya Alam Kabupaten Lebak Luar Biasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • Diduga Ada Oknum Bermain, Pekerjaan Yudit Kampung Rawa Bolang Perlu Di Evaluasi Untuk Lebih Bermanfaat

    By Redaksi
    November 4, 2025
  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • H.Iwan Akan Gugat Kegaiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Berlokasi Di Perum Prima Mekarsari Rajeg

    By Redaksi
    Oktober 9, 2025
  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.