JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada Izin Resmi

Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada Izin Resmi

By Redaksi
Maret 17, 2022
452
0

 

Mengenal regulasi dalam mengelola limbah b3 dengan kandungan beracun tentunya menjadi hal wajib bagi perusahaan. Bahkan, banyak bisnis perseorangan yang juga belum mengetahui tentang adanya peraturan dari pengelolaan limbahnya.

Pengelolaan terhadap barang tercemar ini memang sudah diatur sedemikian rupa agar tidak merusak ekosistem. Lingkungan harus dijaga dengan baik sehingga tetap lestari dan tetap aman dari adanya limbah beracun.

Di Indonesia, ternyata sudah dibentuk peraturan secara spesifik dalam PP No. 101 Tahun 2014. Berdasarkan dasar hukum tersebut, ternyata mampu mengelola limbah b3 dengan benar melalui izin yang diwajibkan.

Setiap aktivitas pengelolaan limbahnya, wajib memiliki persetujuan pemerintah yang mengacu pada regulasi secara resmi. Apabila Anda melanggar aturan tersebut, maka bakal berhadapan dengan hukum dan menerima sanksi secara beragam.

Kami akan menjabarkan terkait sanksi yang bakal diterima apabila melakukan pelanggaran hukum selama operasional. Jadi, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda mengetahui semua bentuk sanksi supaya lebih patuh terhadap regulasinya.

Baca juga: Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Pryotek Pembangunan

Aturan Lengkap Tentang Sanksi Mengelola Limbah B3

Melihat cara pengelolaan limbah b3 sepertinya harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan untuk menjaga ekosistem. Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014, terdapat beberapa wujud sanksi kepada pelanggar pengelolaan b3.

Kami telah membuat rangkuman seputar hukuman mengelola limbah b3 yang diterima dari tingkat paling ringan sampai terberat. Ketika pengelola limbahnya tidak mematuhi peraturan, semua hukuman berikut pasti diberikan oleh pemerintah secara bertahap.

  1. Pada level pertama, Anda bakal menerima teguran secara langsung alias lisan dari instansi pemerintah.
  2. Apabila tetap tidak ada tindakan, selanjutnya bakal menerima surat peringatan yang dilayangkan oleh pemerintah.
  3. Pelanggaran mengelola limbah b3 tanpa izin selanjutnya akan dikenakan penyegelan terhadap titik pembuangan zatnya.
  4. Ketika masuk ke hukuman berat, maka mulai terdapat pencabutan izin terhadap kegiatan produksi perusahaan.
  5. Di tahap akhir, maka pihak pelanggar bakal dikenakan sanksi pidana dengan menempuh jalur hukum.
  6. Dengan adanya jalur pidana tersebut, pelanggar diancam 15 tahun penjara dan uang 15 milliar rupiah.

Berdasarkan bentuk sanksi di atas, semestinya membuat para pelaku merasa jera apabila melanggar regulasi. Dengan begitu, tahap operasional dalam mengelola limbah itu seharusnya hanya dilakukan atas izin resmi pemerintah.

Terimakasih.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek ...

Next Article

Pemprov Banten Sangat Konsen Dalam Mencetak SDM ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Di Ibu Kota Prop Banten

    November 27, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

    Februari 15, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Terkait Toko Penjual Excimer dan Tramadol di RT 03 Kiara, Pemdes Tobat Diharap dapat Bersikap Tegas Tak Berikan Izin

    Mei 27, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (Lapdu)

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten Tangkap Para Pembawa Sajam di Serang

    Maret 7, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Kuliner

    10 Makanan Tradisional Khas Bali, Wajib Di Coba

  • Pemerintahan

    Selamat Ulang Tahun Camat Kemiri : MCCK (Media Center Community Kemiri) Tetap Sinergi untuk Kemajuan Kecamatan

  • Hukum

    Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Pemerintah Kecamatan Sepatan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Usai Salat Subuh, Wagub Dimyati Resmikan Masjid Al Hakim BSD Tangsel

    By Redaksi
    Februari 9, 2026
  • Peringati HPN 2026, Pemprov Banten Promosikan Kekayaan Budaya dan Produk UMKM Lokal

    By Redaksi
    Februari 8, 2026
  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.