Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada Izin Resmi
Mengenal regulasi dalam mengelola limbah b3 dengan kandungan beracun tentunya menjadi hal wajib bagi perusahaan. Bahkan, banyak bisnis perseorangan yang juga belum mengetahui tentang adanya peraturan dari pengelolaan limbahnya.
Pengelolaan terhadap barang tercemar ini memang sudah diatur sedemikian rupa agar tidak merusak ekosistem. Lingkungan harus dijaga dengan baik sehingga tetap lestari dan tetap aman dari adanya limbah beracun.
Di Indonesia, ternyata sudah dibentuk peraturan secara spesifik dalam PP No. 101 Tahun 2014. Berdasarkan dasar hukum tersebut, ternyata mampu mengelola limbah b3 dengan benar melalui izin yang diwajibkan.
Setiap aktivitas pengelolaan limbahnya, wajib memiliki persetujuan pemerintah yang mengacu pada regulasi secara resmi. Apabila Anda melanggar aturan tersebut, maka bakal berhadapan dengan hukum dan menerima sanksi secara beragam.
Kami akan menjabarkan terkait sanksi yang bakal diterima apabila melakukan pelanggaran hukum selama operasional. Jadi, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda mengetahui semua bentuk sanksi supaya lebih patuh terhadap regulasinya.
Baca juga: Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Pryotek Pembangunan
Aturan Lengkap Tentang Sanksi Mengelola Limbah B3
Melihat cara pengelolaan limbah b3 sepertinya harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan untuk menjaga ekosistem. Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014, terdapat beberapa wujud sanksi kepada pelanggar pengelolaan b3.
Kami telah membuat rangkuman seputar hukuman mengelola limbah b3 yang diterima dari tingkat paling ringan sampai terberat. Ketika pengelola limbahnya tidak mematuhi peraturan, semua hukuman berikut pasti diberikan oleh pemerintah secara bertahap.
- Pada level pertama, Anda bakal menerima teguran secara langsung alias lisan dari instansi pemerintah.
- Apabila tetap tidak ada tindakan, selanjutnya bakal menerima surat peringatan yang dilayangkan oleh pemerintah.
- Pelanggaran mengelola limbah b3 tanpa izin selanjutnya akan dikenakan penyegelan terhadap titik pembuangan zatnya.
- Ketika masuk ke hukuman berat, maka mulai terdapat pencabutan izin terhadap kegiatan produksi perusahaan.
- Di tahap akhir, maka pihak pelanggar bakal dikenakan sanksi pidana dengan menempuh jalur hukum.
- Dengan adanya jalur pidana tersebut, pelanggar diancam 15 tahun penjara dan uang 15 milliar rupiah.
Berdasarkan bentuk sanksi di atas, semestinya membuat para pelaku merasa jera apabila melanggar regulasi. Dengan begitu, tahap operasional dalam mengelola limbah itu seharusnya hanya dilakukan atas izin resmi pemerintah.
Terimakasih.
Author: A Iwan Dahlani