JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada Izin Resmi

Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada Izin Resmi

By Redaksi
Maret 17, 2022
515
0

 

Mengenal regulasi dalam mengelola limbah b3 dengan kandungan beracun tentunya menjadi hal wajib bagi perusahaan. Bahkan, banyak bisnis perseorangan yang juga belum mengetahui tentang adanya peraturan dari pengelolaan limbahnya.

Pengelolaan terhadap barang tercemar ini memang sudah diatur sedemikian rupa agar tidak merusak ekosistem. Lingkungan harus dijaga dengan baik sehingga tetap lestari dan tetap aman dari adanya limbah beracun.

Di Indonesia, ternyata sudah dibentuk peraturan secara spesifik dalam PP No. 101 Tahun 2014. Berdasarkan dasar hukum tersebut, ternyata mampu mengelola limbah b3 dengan benar melalui izin yang diwajibkan.

Setiap aktivitas pengelolaan limbahnya, wajib memiliki persetujuan pemerintah yang mengacu pada regulasi secara resmi. Apabila Anda melanggar aturan tersebut, maka bakal berhadapan dengan hukum dan menerima sanksi secara beragam.

Kami akan menjabarkan terkait sanksi yang bakal diterima apabila melakukan pelanggaran hukum selama operasional. Jadi, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda mengetahui semua bentuk sanksi supaya lebih patuh terhadap regulasinya.

Baca juga: Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Pryotek Pembangunan

Aturan Lengkap Tentang Sanksi Mengelola Limbah B3

Melihat cara pengelolaan limbah b3 sepertinya harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan untuk menjaga ekosistem. Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014, terdapat beberapa wujud sanksi kepada pelanggar pengelolaan b3.

Kami telah membuat rangkuman seputar hukuman mengelola limbah b3 yang diterima dari tingkat paling ringan sampai terberat. Ketika pengelola limbahnya tidak mematuhi peraturan, semua hukuman berikut pasti diberikan oleh pemerintah secara bertahap.

  1. Pada level pertama, Anda bakal menerima teguran secara langsung alias lisan dari instansi pemerintah.
  2. Apabila tetap tidak ada tindakan, selanjutnya bakal menerima surat peringatan yang dilayangkan oleh pemerintah.
  3. Pelanggaran mengelola limbah b3 tanpa izin selanjutnya akan dikenakan penyegelan terhadap titik pembuangan zatnya.
  4. Ketika masuk ke hukuman berat, maka mulai terdapat pencabutan izin terhadap kegiatan produksi perusahaan.
  5. Di tahap akhir, maka pihak pelanggar bakal dikenakan sanksi pidana dengan menempuh jalur hukum.
  6. Dengan adanya jalur pidana tersebut, pelanggar diancam 15 tahun penjara dan uang 15 milliar rupiah.

Berdasarkan bentuk sanksi di atas, semestinya membuat para pelaku merasa jera apabila melanggar regulasi. Dengan begitu, tahap operasional dalam mengelola limbah itu seharusnya hanya dilakukan atas izin resmi pemerintah.

Terimakasih.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek ...

Next Article

Pemprov Banten Sangat Konsen Dalam Mencetak SDM ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Disembunyikan Di Dalam Sepatu Petugas Rutan Tangerang Gagalkan Penyulundupan Sabu

    Maret 19, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

    Oktober 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Jalin Silaturahmi, LBH LP-KPK’N Kunjungan Ke Kantor Desa Tanjakan Mekar

    Februari 9, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    PT PERMATA COCO CEMERLANG Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin,, Jadi Sorotan Publik

    Maret 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengurus Sertifikat HGB ke SHM Sesuai Aturan Kantor BPN

    Maret 10, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Babak Pertama H.Iwan LBH LP KPKN Resmi Layangkan Surat Pada Kades Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Perihal Apa Si…

  • Pemerintahan

    Diduga Melanggar Norma Hukum, Merangkap Dua Jabatan Kasi Pemerintahan Dan Kepala Sekolah

  • Hukum

    Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.