JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

By Redaksi
Juli 8, 2022
471
0

LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu atau miskin dan akan segera adakan rapat dengan DPP. Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasaan Kebijakkan Pemerintah Dan Keadilan Nasional (LBH LP KPK’N) ini siap mengguliran program unggulannya. Yakni, pemberian bantuan dan pendampingan hukum bagi warga masyarakat Kabupaten Tangerang yang tidak mampu secara pro bono alias cuma-cuma.

“Urgensi bantuan hukum ini sifatnya untuk penanganan perkara di tingkat pro bono. Maksud dari pro bono ini bantuan hukum tanpa bayar, alias gratis, untuk masyarakat yang tidak mampu. Jadi ini untuk siapa saja bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Dalam hal ini ketua menegaskan Kami siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin di wilayah Banten dan khususnya wilayah Kabupaten Tangerang.

LBH LP KPK’N selain memberikan bantuan hukum secara Pro Bono juga memberikan layanan jasa bantuan hukum secara profesional kepada masyarakat yang mampu secara ekonomi dan dari jasa tersebut yang diterima oleh LBH LP KPKN akan kami alihkan sebagiannya untuk membantu masyakat pencari keadilan yang tidak mampu atau miskin.

A. IWAN DAHLANI atau IWAN sebagai Ketua LBH LP KPKN merasa terpanggil untuk membantu masyarakat miskin yang tertindas serta yang memiliki masalah hukum.

Untuk itu kami selalu komitmen untuk berusaha dengan segenap kemampuan yang kami miliki untuk menegakkan hukum dan keadilan serta memberikan bantuan hukum kepada setiap manusia tanpa terkecuali.

Dalam Pro Bono, yang menerima bantuan hukum adalah perseorangan atau sekelompok orang yang secara finansial dikatakan sebagai orang yang benar-benar tidak mampu atau miskin tetapi memerlukan jasa hukum untuk membantu menangani dan menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi.

Baca juga: Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Dan harapan kami atas kehadiran LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang dapat diterima di masyarakat sebagai pengabdian kami dan bisa menjalin kerja sama dengan intansi Pemerintah maupun swasta tentunya kami akan bersinergi.

Demikian ulasan tentang LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi masyarakat tidak mampu. dapat disimpulkanlah bahwa Pro Bono adalah bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang dianggap benar-benar tidak mampu atau miskin.

LBH LP KPKN

(Asisten Advokat/ Ketua LBH LP KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang. Nomor Khusus WhatSApp 0857-1700-26233)

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com

Previous Article

7 Tempat Pesugihan Tanpa Tumbal Yang Terkenal ...

Next Article

LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    300 Nama Bayi Laki-Laki Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

    Juli 1, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Polsek Bayang Sudah Proses Terkait Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan

    Mei 25, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    20 Narapidana dibekali Keterampilan Pertukangan Bangunan

    Maret 4, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

    Februari 6, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Olah raga & Kesehatan

    Pelari Grup 1 Kopassus Kembali Ukir Prestasi

  • TNI-POLRI

    Jum’at Curhat,Di Gudang RA Gatrans Terminal Kargo Bandara Internasional Soerkarno – Hatta

  • Pemerintahan

    Pemprov Banten Berwenang Terbitkan Surat Keterangan Asal

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.