LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu atau miskin dan akan segera adakan rapat dengan DPP. Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasaan Kebijakkan Pemerintah Dan Keadilan Nasional (LBH LP KPK’N) ini siap mengguliran program unggulannya. Yakni, pemberian bantuan dan pendampingan hukum bagi warga masyarakat Kabupaten Tangerang yang tidak mampu secara pro bono alias cuma-cuma.
“Urgensi bantuan hukum ini sifatnya untuk penanganan perkara di tingkat pro bono. Maksud dari pro bono ini bantuan hukum tanpa bayar, alias gratis, untuk masyarakat yang tidak mampu. Jadi ini untuk siapa saja bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
“Dalam hal ini ketua menegaskan Kami siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin di wilayah Banten dan khususnya wilayah Kabupaten Tangerang.
LBH LP KPK’N selain memberikan bantuan hukum secara Pro Bono juga memberikan layanan jasa bantuan hukum secara profesional kepada masyarakat yang mampu secara ekonomi dan dari jasa tersebut yang diterima oleh LBH LP KPKN akan kami alihkan sebagiannya untuk membantu masyakat pencari keadilan yang tidak mampu atau miskin.
A. IWAN DAHLANI atau IWAN sebagai Ketua LBH LP KPKN merasa terpanggil untuk membantu masyarakat miskin yang tertindas serta yang memiliki masalah hukum.
Untuk itu kami selalu komitmen untuk berusaha dengan segenap kemampuan yang kami miliki untuk menegakkan hukum dan keadilan serta memberikan bantuan hukum kepada setiap manusia tanpa terkecuali.
Dalam Pro Bono, yang menerima bantuan hukum adalah perseorangan atau sekelompok orang yang secara finansial dikatakan sebagai orang yang benar-benar tidak mampu atau miskin tetapi memerlukan jasa hukum untuk membantu menangani dan menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi.
Baca juga: Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam
Dan harapan kami atas kehadiran LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang dapat diterima di masyarakat sebagai pengabdian kami dan bisa menjalin kerja sama dengan intansi Pemerintah maupun swasta tentunya kami akan bersinergi.
Demikian ulasan tentang LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi masyarakat tidak mampu. dapat disimpulkanlah bahwa Pro Bono adalah bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang dianggap benar-benar tidak mampu atau miskin.
(Asisten Advokat/ Ketua LBH LP KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang. Nomor Khusus WhatSApp 0857-1700-26233)
Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com
Comments are closed.