JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

By Redaksi
Juli 8, 2022
510
0

LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu atau miskin dan akan segera adakan rapat dengan DPP. Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasaan Kebijakkan Pemerintah Dan Keadilan Nasional (LBH LP KPK’N) ini siap mengguliran program unggulannya. Yakni, pemberian bantuan dan pendampingan hukum bagi warga masyarakat Kabupaten Tangerang yang tidak mampu secara pro bono alias cuma-cuma.

“Urgensi bantuan hukum ini sifatnya untuk penanganan perkara di tingkat pro bono. Maksud dari pro bono ini bantuan hukum tanpa bayar, alias gratis, untuk masyarakat yang tidak mampu. Jadi ini untuk siapa saja bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Dalam hal ini ketua menegaskan Kami siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin di wilayah Banten dan khususnya wilayah Kabupaten Tangerang.

LBH LP KPK’N selain memberikan bantuan hukum secara Pro Bono juga memberikan layanan jasa bantuan hukum secara profesional kepada masyarakat yang mampu secara ekonomi dan dari jasa tersebut yang diterima oleh LBH LP KPKN akan kami alihkan sebagiannya untuk membantu masyakat pencari keadilan yang tidak mampu atau miskin.

A. IWAN DAHLANI atau IWAN sebagai Ketua LBH LP KPKN merasa terpanggil untuk membantu masyarakat miskin yang tertindas serta yang memiliki masalah hukum.

Untuk itu kami selalu komitmen untuk berusaha dengan segenap kemampuan yang kami miliki untuk menegakkan hukum dan keadilan serta memberikan bantuan hukum kepada setiap manusia tanpa terkecuali.

Dalam Pro Bono, yang menerima bantuan hukum adalah perseorangan atau sekelompok orang yang secara finansial dikatakan sebagai orang yang benar-benar tidak mampu atau miskin tetapi memerlukan jasa hukum untuk membantu menangani dan menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi.

Baca juga: Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Dan harapan kami atas kehadiran LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang dapat diterima di masyarakat sebagai pengabdian kami dan bisa menjalin kerja sama dengan intansi Pemerintah maupun swasta tentunya kami akan bersinergi.

Demikian ulasan tentang LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi masyarakat tidak mampu. dapat disimpulkanlah bahwa Pro Bono adalah bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang dianggap benar-benar tidak mampu atau miskin.

LBH LP KPKN

(Asisten Advokat/ Ketua LBH LP KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang. Nomor Khusus WhatSApp 0857-1700-26233)

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com

Previous Article

7 Tempat Pesugihan Tanpa Tumbal Yang Terkenal ...

Next Article

LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

    Maret 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Skema Laporan Kasus ke Kementrian Sosial dan Kementrian Kelautan

    Maret 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Camat Sukadiri Ahmad Hapid Bersama Aparat Gabungan Membubarkan Arena Sabung Ayam

    November 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri di Cianjur

    Mei 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

    Maret 5, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Ekonomi

    Pj Gubernur Al Muktabar Fokuskan Pengendalian Pada Komoditas Penyebab Inflasi

  • Infrastruktur

    CV. ARMAGEDONE : DPD LSM APKAN Minta BPK – RI Perwakilan Banten Audit Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Block Dilokasi Desa Kedaung Barat Sepatan Timur

  • Pemerintahan

    Kades Desa Pangarengan Bapak Sutia Berikan himbauan Kepada Masyarakatnya Jelang Perayaan Malam Pengantian Tahun Baru 2023

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Modus Pakai Hijab agar Tak Dikenali, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Kepala Desa Sasak Apresiasi Kegiatan Program Skrining Dari Rumah Sakit UniMedika Untuk Warganya

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Pemerintah Desa Karet Rutinitas Adakan Giat Bersih-Bersih Lingkungan Kantor Desa

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

    By Redaksi
    Juni 25, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.