JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

By Redaksi
Juli 8, 2022
485
0

LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu atau miskin dan akan segera adakan rapat dengan DPP. Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasaan Kebijakkan Pemerintah Dan Keadilan Nasional (LBH LP KPK’N) ini siap mengguliran program unggulannya. Yakni, pemberian bantuan dan pendampingan hukum bagi warga masyarakat Kabupaten Tangerang yang tidak mampu secara pro bono alias cuma-cuma.

“Urgensi bantuan hukum ini sifatnya untuk penanganan perkara di tingkat pro bono. Maksud dari pro bono ini bantuan hukum tanpa bayar, alias gratis, untuk masyarakat yang tidak mampu. Jadi ini untuk siapa saja bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Dalam hal ini ketua menegaskan Kami siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin di wilayah Banten dan khususnya wilayah Kabupaten Tangerang.

LBH LP KPK’N selain memberikan bantuan hukum secara Pro Bono juga memberikan layanan jasa bantuan hukum secara profesional kepada masyarakat yang mampu secara ekonomi dan dari jasa tersebut yang diterima oleh LBH LP KPKN akan kami alihkan sebagiannya untuk membantu masyakat pencari keadilan yang tidak mampu atau miskin.

A. IWAN DAHLANI atau IWAN sebagai Ketua LBH LP KPKN merasa terpanggil untuk membantu masyarakat miskin yang tertindas serta yang memiliki masalah hukum.

Untuk itu kami selalu komitmen untuk berusaha dengan segenap kemampuan yang kami miliki untuk menegakkan hukum dan keadilan serta memberikan bantuan hukum kepada setiap manusia tanpa terkecuali.

Dalam Pro Bono, yang menerima bantuan hukum adalah perseorangan atau sekelompok orang yang secara finansial dikatakan sebagai orang yang benar-benar tidak mampu atau miskin tetapi memerlukan jasa hukum untuk membantu menangani dan menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi.

Baca juga: Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Dan harapan kami atas kehadiran LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang dapat diterima di masyarakat sebagai pengabdian kami dan bisa menjalin kerja sama dengan intansi Pemerintah maupun swasta tentunya kami akan bersinergi.

Demikian ulasan tentang LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi masyarakat tidak mampu. dapat disimpulkanlah bahwa Pro Bono adalah bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang dianggap benar-benar tidak mampu atau miskin.

LBH LP KPKN

(Asisten Advokat/ Ketua LBH LP KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang. Nomor Khusus WhatSApp 0857-1700-26233)

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com

Previous Article

7 Tempat Pesugihan Tanpa Tumbal Yang Terkenal ...

Next Article

LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

    Oktober 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Pengurus Kabupaten Tangerang Turun Gunung

    Maret 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada Izin Resmi

    Maret 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia Saat Ini

    Mei 20, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Iwan Kurniawan, ST., MM sebagai Pj Bupati Lebak

  • Infrastruktur

    LBH LP KPKN Akan Laporkan Temuan Proyek Spal U-ditch Di Wilayah Kecamatan Sukadiri yang Diduga Kuat Berkualitas Buruk

  • TNI-POLRI

    Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polda Banten Guna Evaluasi Kualitas dan Kuantitas Bangunan Rumah Dinas Guna Pemenuhan Kesejahteraan Personel Polri

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.