JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Hukum Dasar Izin Pasar Tradisional Bagi Tiap Pengelola

Hukum Dasar Izin Pasar Tradisional Bagi Tiap Pengelola

By Redaksi
Maret 12, 2022
578
0

 

Memahami seluruh proses kepengurusan izin pasar tradisional pasti sangat penting untuk mengelola segala operasional. Hal ini harus dipikirkan secara teliti oleh setiap pengelola pasar setiap kali ingin mulai beroperasi.

Patut dipahami bahwa aspek tersebut wajib dipenuhi sebab dapat berpengaruh terhadap kelancaran saat operasional. Pusat perdagangan memang harus dipikirkan apa saja persyaratannya agar tidak mengalami kendala untuk mengelola kegiatan.

Maka dari itu, sudah semestinya bagi Anda yang ingin mengelola pasarnya harus paham terhadap hukum. Segala peraturan tentang izin pasar pasti sudah tersedia dari kebijakan yang dibuat pemerintah.

Supaya mempermudah mengurus perizinan tersebut, berarti kini saatnya Anda mempelajari prosedur untuk memperoleh legalitas operasional. Apabila masih belum mengetahui alurnya, kami telah menyajikan pembahasan secara rinci seputar seluruh informasinya.

Melalui pembahasan yang kami sampaikan, harusnya Anda tidak perlu lagi kesulitan menempuh prosedur untuk perizinan. Jadi, segala urusan pasti berhasil diselesaikan sesuai keputusan hukum yang akan menjamin operasional pasar.

Prosedur Lengkap dalam Membuat Izin Pasar Tradisional

Mengetahui segala informasi penting untuk mengurus izin dalam pasar tradisional tentu harus diketahui semua syarat lengkapnya. Syarat seperti formulir bermaterai, scan KTP, scan NPWP, akta perusahaan, dan sertifikat tanah wajib dilengkapi.

Baca juga: Sedikit Membuka Hati Kita, Cerita Belanja Di Pasar Tradisional

Setelah mempunyai semua syaratnya, Anda dapat memilih pengajuan perizinan melalui prosedur offline atau online. Berikut ini adalah alur lengkap untuk ditempuh melalui pengajuan izin sesuai ketentuan pemerintah nasional Indonesia.

1. Para pemohon harus mengirim dokumen yang menjadi persyaratan izin pasar tradisional menuju kantor BPPT.

2. Setelah kelengkapan data sudah disetujui, bakal dilakukan peninjauan di lapangan untuk penetapan terhadap retribusi.

3. Apabila sudah selesai peninjauan, maka Anda membayar retribusi di bank daerah untuk penerbitan izin pasar tradisional.

4. Sedangkan pada proses online, ternyata hanya perlu upload berkas melalui website resmi dari BPPT.

5. Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi untuk peninjauan di lokasi pasar tradisional.

6. Pada saat semua prosedur yang ditentukan telah selesai, harusnya perizinan sudah pasti segera diterbitkan.

Mengetahui semua prosedur yang ditentukan oleh kantor pemerintah, maka sudah cukup jelas untuk diselesaikan alurnya. Dengan begitu, Anda bisa memulai operasional karena izin pasar tradisional telah dimiliki sesuai peraturan resmi.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author: A. Iwan Dahlani

Previous Article

Inilah Cara Buat Soto Banjar dan Sate ...

Next Article

POPULER: Legalisasi “Law As a Tool of ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

    April 30, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Pemeriksaan Visum dengan Pertimbangan Berikut

    Maret 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

    Februari 15, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

    Januari 15, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Tempat Wisata

    Pesona Air Terjun Curug Putri Di Gunung Pulosari Pandeglang Banten

  • Business

    PT Konakami Digital Indonesia Meresmikan Pusat Edukasi Crypto Buisnes Center Tangerang dan Bekerjasama dengan FKPPI – AKBI

  • Teknologi Informasi

    5 Cara Mendapatkan Uang dari Video TikTok, No 1 Banyak Dipilih!

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • H.Iwan Akan Gugat Kegaiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Berlokasi Di Perum Prima Mekarsari Rajeg

    By Redaksi
    Oktober 9, 2025
  • Perluhkah Pengawas Kecamatan di Evaluasi : DPD LSM APKAN – RI Akan Sampaikan Temuan Proyek ...

    By Redaksi
    Oktober 7, 2025
  • DPD LSM APKAN – RI Layangkan Surat Pada Camat Baru Kecamatan Kemiri, Ada Apa..

    By Redaksi
    Oktober 1, 2025
  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.