JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

By Redaksi
April 30, 2022
509
0

Penggadaian barang bergerak menjadi salah satu jenis penggadaian yang paling umum dan paling digunakan saat ini. Terdapat dua jenis barang berdasarkan sifatnya, yang dapat digunakan sebagai jaminan penggadaian yaitu barang bergerak dan barang tidak bergerak.

Barang bergerak meliputi beberapa jenis yang dapat dipindahkan seperti sepeda motor, mobil, emas dan lainnya. Sedangkan barang tidak adalah barang yang tidak bisa dipindahkan seperti aset pertanahan contohnya. Keduanya merupakan benda yang secara umum paling banyak di gadaikan.

Macam-macam Contoh Penggadaian Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak

Pegadaian barang bergerak dan barang tidak bergerak telah di atur dalam undang-undang negara Indonesia Pasal 1150 KUHP, yang memiliki beberapa isi di dalamnya seperti.

  1. Hak yang dimiliki oleh pihak kreditur terhadap barang gadai sebagai jaminan.
  2. Gadai berupa barang bergerak diserahkan kepada kreditur dan bisa diserahkan kembali kepada debitur.
  3. Penggadaian barang bergerak berhak dilelang oleh pihak kreditur apabila pihak debitur gagal membayar atau melunasi uang gadai.
  4. Pelunasan biaya kredit harus di dahulukan dari kreditur yang lain.
  5. Biaya lelang atas barang jaminan harus lebih dahulu di lunasi sebelum melakukan pelunasan piutang.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

Barang Bergerak dan Tidak Bergerak yang Tidak Bisa Untuk di Gadaikan

Setelah mengetahui tentang penggadaian barang bergerak, terdapat beberapa barang bergerak dan barang bergerak yang tidak dapat untuk di gadaikan. Berikut penjelasannya:

  1. Barang atau kendaraan inventaris atau kendaraan kantor.
  2. Barang yang mudah membusuk dan memiliki masa kadaluwarsa seperti makanan, minuman atau obat-obatan.
  3. Benda-benda berbahaya yang dapat terbakar atau meledak.
  4. Barang yang sulit menetapkan nilai barangnya seperti barang antik atau lukisan.

Jika Anda ingin melakukan penggadaian barang bergerak atau barang tidak bergerak, maka pilihlah tempat gadai resmi yang sudah terdaftar dalam otoritas jasa keuangan atau OJK.

Sehingga barang yang akan Anda gadaikan lebih aman dan terjamin. Gadai memiliki plus dan minus sendiri yang dapat Anda rasakan jika melakukan transaksi pegadaian.

Salah satunya ialah bunga yang dipatok lumayan besar untuk penebusan barang jaminan. Oleh karena itu risiko gagal bayar yang dialami banyak orang juga lumayan besar dalam sistem penggadaian barang bergerak.

Terima kasih atas kunjungannya di Artikel ini dirasa bermanfat silahkan bagikan. Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Mengetahui Bagian dari STNK yang Perlu Anda ...

Next Article

Shalawat 1000 Santri Bakal Iringi Peresmian Banten ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

    Februari 15, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

    Juni 26, 2025
    By Redaksi
  • Hukum

    Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

    Mei 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Panduan Cara Hibah Wasiat Sesuai Syarat Hukum yang Benar

    Maret 30, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    HENDARTO, S.STP, M.SI CAMAT KEMIRI KECAMATAN KEMIRI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H / 2024 M

  • Lifestyle

    8 Reasons Why Playing in the Sand Is Good for Kids

  • Daerah

    Gubernur WH Resmikan Tugu Pamulang, Warga Sambut Antusias

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Diduga Ada Pembiaran Tanpa Pengawasan Pembangunan Pagar Kantor Kelurahan Pakuhaji, BPK – RI Perlu Mengadakan ...

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.