Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak
Penggadaian barang bergerak menjadi salah satu jenis penggadaian yang paling umum dan paling digunakan saat ini. Terdapat dua jenis barang berdasarkan sifatnya, yang dapat digunakan sebagai jaminan penggadaian yaitu barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Barang bergerak meliputi beberapa jenis yang dapat dipindahkan seperti sepeda motor, mobil, emas dan lainnya. Sedangkan barang tidak adalah barang yang tidak bisa dipindahkan seperti aset pertanahan contohnya. Keduanya merupakan benda yang secara umum paling banyak di gadaikan.
Macam-macam Contoh Penggadaian Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak
Pegadaian barang bergerak dan barang tidak bergerak telah di atur dalam undang-undang negara Indonesia Pasal 1150 KUHP, yang memiliki beberapa isi di dalamnya seperti.
- Hak yang dimiliki oleh pihak kreditur terhadap barang gadai sebagai jaminan.
- Gadai berupa barang bergerak diserahkan kepada kreditur dan bisa diserahkan kembali kepada debitur.
- Penggadaian barang bergerak berhak dilelang oleh pihak kreditur apabila pihak debitur gagal membayar atau melunasi uang gadai.
- Pelunasan biaya kredit harus di dahulukan dari kreditur yang lain.
-
Biaya lelang atas barang jaminan harus lebih dahulu di lunasi sebelum melakukan pelunasan piutang.
Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata
Barang Bergerak dan Tidak Bergerak yang Tidak Bisa Untuk di Gadaikan
Setelah mengetahui tentang penggadaian barang bergerak, terdapat beberapa barang bergerak dan barang bergerak yang tidak dapat untuk di gadaikan. Berikut penjelasannya:
- Barang atau kendaraan inventaris atau kendaraan kantor.
- Barang yang mudah membusuk dan memiliki masa kadaluwarsa seperti makanan, minuman atau obat-obatan.
- Benda-benda berbahaya yang dapat terbakar atau meledak.
- Barang yang sulit menetapkan nilai barangnya seperti barang antik atau lukisan.
Jika Anda ingin melakukan penggadaian barang bergerak atau barang tidak bergerak, maka pilihlah tempat gadai resmi yang sudah terdaftar dalam otoritas jasa keuangan atau OJK.
Sehingga barang yang akan Anda gadaikan lebih aman dan terjamin. Gadai memiliki plus dan minus sendiri yang dapat Anda rasakan jika melakukan transaksi pegadaian.
Salah satunya ialah bunga yang dipatok lumayan besar untuk penebusan barang jaminan. Oleh karena itu risiko gagal bayar yang dialami banyak orang juga lumayan besar dalam sistem penggadaian barang bergerak.
Terima kasih atas kunjungannya di Artikel ini dirasa bermanfat silahkan bagikan. Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.
Author: A.Iwan Dahlani