JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

Hukum
Home›Hukum›Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

By Redaksi
April 30, 2022
441
0

Penggadaian barang bergerak menjadi salah satu jenis penggadaian yang paling umum dan paling digunakan saat ini. Terdapat dua jenis barang berdasarkan sifatnya, yang dapat digunakan sebagai jaminan penggadaian yaitu barang bergerak dan barang tidak bergerak.

Barang bergerak meliputi beberapa jenis yang dapat dipindahkan seperti sepeda motor, mobil, emas dan lainnya. Sedangkan barang tidak adalah barang yang tidak bisa dipindahkan seperti aset pertanahan contohnya. Keduanya merupakan benda yang secara umum paling banyak di gadaikan.

Macam-macam Contoh Penggadaian Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak

Pegadaian barang bergerak dan barang tidak bergerak telah di atur dalam undang-undang negara Indonesia Pasal 1150 KUHP, yang memiliki beberapa isi di dalamnya seperti.

  1. Hak yang dimiliki oleh pihak kreditur terhadap barang gadai sebagai jaminan.
  2. Gadai berupa barang bergerak diserahkan kepada kreditur dan bisa diserahkan kembali kepada debitur.
  3. Penggadaian barang bergerak berhak dilelang oleh pihak kreditur apabila pihak debitur gagal membayar atau melunasi uang gadai.
  4. Pelunasan biaya kredit harus di dahulukan dari kreditur yang lain.
  5. Biaya lelang atas barang jaminan harus lebih dahulu di lunasi sebelum melakukan pelunasan piutang.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

Barang Bergerak dan Tidak Bergerak yang Tidak Bisa Untuk di Gadaikan

Setelah mengetahui tentang penggadaian barang bergerak, terdapat beberapa barang bergerak dan barang bergerak yang tidak dapat untuk di gadaikan. Berikut penjelasannya:

  1. Barang atau kendaraan inventaris atau kendaraan kantor.
  2. Barang yang mudah membusuk dan memiliki masa kadaluwarsa seperti makanan, minuman atau obat-obatan.
  3. Benda-benda berbahaya yang dapat terbakar atau meledak.
  4. Barang yang sulit menetapkan nilai barangnya seperti barang antik atau lukisan.

Jika Anda ingin melakukan penggadaian barang bergerak atau barang tidak bergerak, maka pilihlah tempat gadai resmi yang sudah terdaftar dalam otoritas jasa keuangan atau OJK.

Sehingga barang yang akan Anda gadaikan lebih aman dan terjamin. Gadai memiliki plus dan minus sendiri yang dapat Anda rasakan jika melakukan transaksi pegadaian.

Salah satunya ialah bunga yang dipatok lumayan besar untuk penebusan barang jaminan. Oleh karena itu risiko gagal bayar yang dialami banyak orang juga lumayan besar dalam sistem penggadaian barang bergerak.

Terima kasih atas kunjungannya di Artikel ini dirasa bermanfat silahkan bagikan. Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Mengetahui Bagian dari STNK yang Perlu Anda ...

Next Article

Shalawat 1000 Santri Bakal Iringi Peresmian Banten ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

    Juli 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Berikut Cara Lapor Penipuan Belanja Online dengan Benar

    Maret 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Beberapa Kategori Cacat Hukum yang Perlu Anda Ketahui

    Mei 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ini Klarifikasi Kejari Kab Tangerang Terkait Berita Pengusiran Wartawan

    Maret 23, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    IPW Apresiasi Polda Banten Eksekusi Gebrakan Kapolri Berantas Mafia Tanah yang Sasar Rakyat Kecil

    Maret 4, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Jenis Pencucian Uang yang Masuk ke UU Tindak Pidana

    Maret 10, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Diduga Kades Desa Sukawali Sulit Untuk Dikonfirmasi, H.Iwan Akan Hujani Surat Dengan 20 Pertanyaan, Salah Satunya Temuan Kegiatan Jalan Paving Block

  • Pemerintahan

    Pemerintah Kecamatan Pakuhaji Mengucapakan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

  • Hukum

    Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

    By Redaksi
    Desember 27, 2025
  • Wagub Dimyati: Metode Pembelajaran Al-Qur’an yang Gembira Kunci Pembentukan Karakter Anak

    By Redaksi
    Desember 25, 2025
  • Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

    By Redaksi
    Desember 24, 2025
  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.