JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

By Redaksi
April 30, 2022
551
0

Penggadaian barang bergerak menjadi salah satu jenis penggadaian yang paling umum dan paling digunakan saat ini. Terdapat dua jenis barang berdasarkan sifatnya, yang dapat digunakan sebagai jaminan penggadaian yaitu barang bergerak dan barang tidak bergerak.

Barang bergerak meliputi beberapa jenis yang dapat dipindahkan seperti sepeda motor, mobil, emas dan lainnya. Sedangkan barang tidak adalah barang yang tidak bisa dipindahkan seperti aset pertanahan contohnya. Keduanya merupakan benda yang secara umum paling banyak di gadaikan.

Macam-macam Contoh Penggadaian Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak

Pegadaian barang bergerak dan barang tidak bergerak telah di atur dalam undang-undang negara Indonesia Pasal 1150 KUHP, yang memiliki beberapa isi di dalamnya seperti.

  1. Hak yang dimiliki oleh pihak kreditur terhadap barang gadai sebagai jaminan.
  2. Gadai berupa barang bergerak diserahkan kepada kreditur dan bisa diserahkan kembali kepada debitur.
  3. Penggadaian barang bergerak berhak dilelang oleh pihak kreditur apabila pihak debitur gagal membayar atau melunasi uang gadai.
  4. Pelunasan biaya kredit harus di dahulukan dari kreditur yang lain.
  5. Biaya lelang atas barang jaminan harus lebih dahulu di lunasi sebelum melakukan pelunasan piutang.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

Barang Bergerak dan Tidak Bergerak yang Tidak Bisa Untuk di Gadaikan

Setelah mengetahui tentang penggadaian barang bergerak, terdapat beberapa barang bergerak dan barang bergerak yang tidak dapat untuk di gadaikan. Berikut penjelasannya:

  1. Barang atau kendaraan inventaris atau kendaraan kantor.
  2. Barang yang mudah membusuk dan memiliki masa kadaluwarsa seperti makanan, minuman atau obat-obatan.
  3. Benda-benda berbahaya yang dapat terbakar atau meledak.
  4. Barang yang sulit menetapkan nilai barangnya seperti barang antik atau lukisan.

Jika Anda ingin melakukan penggadaian barang bergerak atau barang tidak bergerak, maka pilihlah tempat gadai resmi yang sudah terdaftar dalam otoritas jasa keuangan atau OJK.

Sehingga barang yang akan Anda gadaikan lebih aman dan terjamin. Gadai memiliki plus dan minus sendiri yang dapat Anda rasakan jika melakukan transaksi pegadaian.

Salah satunya ialah bunga yang dipatok lumayan besar untuk penebusan barang jaminan. Oleh karena itu risiko gagal bayar yang dialami banyak orang juga lumayan besar dalam sistem penggadaian barang bergerak.

Terima kasih atas kunjungannya di Artikel ini dirasa bermanfat silahkan bagikan. Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Mengetahui Bagian dari STNK yang Perlu Anda ...

Next Article

Shalawat 1000 Santri Bakal Iringi Peresmian Banten ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

    Maret 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Tidak Adanya Transfaransi Terkait ADD Tahun 2020, Pemdes Kandawati Dipertanyakan Masyarakat

    Maret 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bagaimana Jika Bank Lelang Aset Tidak Bergerak Milik Debitur?

    Februari 11, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Bisnis

    Bagaimana sih Cara Menghadapi Persaingan Bisnis

  • TNI-POLRI

    107 Orang Jaringan JI dan JAD Asal Banten Lepas Baiat dan Ikrar Setia NKRI

  • Daerah

    Perihal Konfirmasi Kades Patramanggala Dan Kades Karang Anyar Diduga Tak Mampu Jawab, H.Iwan Akan Segara Bersurat Pada BPK-RI Perwakilan Banten Untuk Mengaudit Anggaran Dana Desa Termaksud

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Modus Pakai Hijab agar Tak Dikenali, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Kepala Desa Sasak Apresiasi Kegiatan Program Skrining Dari Rumah Sakit UniMedika Untuk Warganya

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Pemerintah Desa Karet Rutinitas Adakan Giat Bersih-Bersih Lingkungan Kantor Desa

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

    By Redaksi
    Juni 25, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.