JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

By Redaksi
Maret 14, 2022
456
0

 

Mengenali batas umur anak dipenjara merupakan suatu informasi penting yang harus dikenali oleh sejumlah masyarakat yang ingin melakukan tindakan tegas terhadap seorang anak. Hal ini dikarenakan ditemukanya seorang anak yang melakukan suatu perbuatan melanggar batasan.

Namun berdasarkan dari Mahkamah Konstitusi sendiri, memberikan batas kepada child yang hendak dimintai tanggung jawab terhadap perilakunya adalah ketika sudah memenuhi usia 14 tahun. Hal ini juga dilakukan untuk dapat melindungi adanya hak kostitutional dari seorang di bawah umur.

Proses Pemeriksaan Bagi Anak Sesuai Batas Umur Anak Dipenjara

Diperlukan informasi valid mengenai tata cara melakukan pemeriksaan terhadap seorang di bawah umur masih berada di bawah umur. Hingga dikenai vonis melalui beberapa informasi berikut.

Memang waktu ini tidak bisa dilakukan secara cepat, membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan batas umur anak dipenjara.

Proses pertama harus dilakukan adalah dengan memeriksa sejumlah bukti-bukti terkait adanya pelanggaran bagi seorang hendak dilaporkan. Selain pemeriksaan sejumlah bukti tersebut, dilakukan juga interogasi bagi yang terduga sebagai seoran pelaku yang akan dijatuhi vonis.

Selama melakukan proses batas umur anak tersebut, pihak berwajib diberikan beberapa hak seperti pendampingan dari seorang wali. Kemudian pendampingan juga dari pihak kuasa jika ada.

Sementara posisi seorang hakim tidak wajib untuk menghadiri persidangan langsung. Jika tersangka masih berusia di bawah 14 tahun maka tersebut akan dikembalikan kepada orang tuanya.

Baca juga: Mengapa Hukum di Indonesia Tumoul Ke Atas Tajam Ke Bawah

Menanggapi banyaknya kasus dilaporkan ke polisi sekarang ini, menjadikan ketua Mahkamah Konstitusi menaggapi kejadian batas umur anak tersebut. Menurut Akil Mochtar, ada bentuk hukuman lain yang dapat diberikan kepada seorang, dan tidak harus berupa dipenjara.

Bentuk hukuman tersebut seperti adanya kontrol dari pemerintah, kemudian pemberian pembinaan dan juga pemulihan, untuk dapat mendidik dengan baik. Karena masih banyak orang yang memiliki pemikiran salah, terhadap adanya kasus pelanggaran yang mengharuskan dipenjara saja.

Beberapa pendapat jika penjara justru akan memberikan dampak kerusakan bagi masa depan anak. Oleh karena itu, diberikan batas usia yang pada awalnya 8 tahun menjadi 14 tahun mempertimbangkan kecerdasan dari tersebut, bahwa di umur 14 tahun pasti sudah relatif mengerti batas umur anak dipenjara.

Previous Article

Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas ...

Next Article

Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Nama Bayi Perempuan Dan Laki-Laki Dari Huruf A Sampai Z, Islami Modern Dan Artinya

    Juni 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

    April 11, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Skema Laporan Kasus ke Kementrian Sosial dan Kementrian Kelautan

    Maret 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mama Aku Ingin Pulang Yang Selalu Kurindu Kasih Sayangmu

    Maret 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Keberatan Surat Dakwaan? Ini Teknik Membuat Secara Benar

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Dikeluhkan Jamaah Haji, DPD LSM APKAN Dorong Pengaduan ke Kementerian Agama RI

    Agustus 5, 2025
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Diduga Tak Fungsi Pengawas DTRB Dalam Kegiatan Gedung Serbaguna di Perum GMP 2 Desa Karet Kecamatan Sepatan

  • Pemerintahan

    Kecamatan Sepatan Gelar Apel, Peringatan Hari Pendidikan Nasional

  • Pemerintahan

    Pemprov Banten Berwenang Terbitkan Surat Keterangan Asal

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Pemeliharaan Saluran Turap Kampung Tanah Luhur Desa Jatiwaringan, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Perihal Pembangunan Jalan Hotmix di Taman Raya Rajeg Yang Bersumber Dari Kecamatan Rajeg, LSM APKAN ...

    By Redaksi
    November 15, 2025
  • Mutu Kualitas Perlu Di Utamakan Guna Lebih Bermanfaat : Proyek Jalan Paving Blok Di Kp.Gandaria ...

    By Redaksi
    November 14, 2025
  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.