JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

By Redaksi
Maret 22, 2022
603
0

Hukum tata guna tanah sekaligus tata ruang telah diatur lengkap melalui UU No.26 Tahun 2007. Penataan ruang diperlukan untuk setiap daerah yang tujuannya membuat banyak kemajuan di masa mendatang.

Dalam penataan ruang, tentunya ada ruang bagian darat, udara, dan laut untuk manusia hidup. Pola ruang pada penataan harus ditata secara terstruktur, hal ini demi mendapatkan kelancaran kehidupan lingkungan masyarakat.

Hukum Tentang tata guna tanah memiliki fungsi utama untuk kepastian hukum dari izin kepemilikan ruang. Sehingga tidak ada sebuah kesalahan selama mengatur tata ruang di suatu tempat dalam negara Indonesia.

Apabila Anda ingin mengenal lebih dekat tentang hukum penataan guna dan ruang tanah, sebaiknya ketahui pembahasan ini hingga selesai. Inilah aturan lebih dalam tentang hukum tata ruang dan guna.

Baca juga: Cara Lapor Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Perdata

Apa Itu Hukum Tata Guna Tanah?

Sekarang ini, tata tanah disebut juga dalam bahasa Inggris dengan istilah berupa Land Use Planning. Obyek hukum dalam agraria meliputi bumi, kekayaan alam di dalamnya, ruang angkasa, dan air.

Hukum tata guna tanah PP No. 16 Tahun 2004 tentang tata tanah merupakan permukaan bumi baik buatan manusia maupun alami. Rangkaian aktivitas penataan, peruntukan, penyediaan, dan untuk rencana pembangunan nasional.

Dalam penataan tanah, semua proyek pembangunan akan ditata oleh pemerintah sesuai skala prioritas yang dibuat. Tentunya hukum ini berlaku secara optimal dan memberikan banyak manfaat kepada setiap masyarakat luas.

Selain hukum ini, terdapat tata ruang yang berarti merencanakan, pemanfaatan, serta pengendalian ruangan. Prosedur untuk menjaga fungsi lingkungan bisa disesuaikan konsep pembangunan berkelanjutan dari proyek pemerintah.

Oleh karena itu, kedua hukum tata ruang dan tanah harus dikelola secara tepat demi mendapatkan keadilan di setiap kedudukan orang. Seluruh keseimbangan antara udara, darat, dan laut akan dicapai nantinya.

Sebab kebutuhan ruang di kehidupan bermasyarakat akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Pengaturan tanah harus dilakukan dengan tepat supaya terhindar dari kesalahan penataan ruang disaat hidup di Indonesia.

Sekarang Anda sudah tahu, bahwa kedudukan hukum tata ruang dan tanah sangat penting. Dengan adanya aturan tata guna tanah yang berlaku hingga saat ini memiliki fungsi melimpah bagi masyarakat luas.

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa WhatsApp +62 821-1243-6478

Author: A. Iwan Dahlani

Previous Article

Tips Hadapi Rasa khawatir Ketika Menjalani Kehidupan ...

Next Article

Skema Laporan Kasus ke Kementrian Sosial dan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    300 Nama Bayi Laki-Laki Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

    Juli 1, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ini Klarifikasi Kejari Kab Tangerang Terkait Berita Pengusiran Wartawan

    Maret 23, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

    April 30, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Pastikan Kedisiplinan, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Gabungan di Hari Kedua

    Oktober 24, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Cek Kesiapsiagaan, Ipda EDI Riyadi, SH Pimpin Apel Malam di Halaman Mapolsek Kronjo

    Maret 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

    Maret 20, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Polda Banten hadiri Musyawarah Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pangda Banten

  • Pemerintahan

    Pemprov Banten Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Selama Ramadan 2024

  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.