JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

By Redaksi
Maret 22, 2022
589
0

Hukum tata guna tanah sekaligus tata ruang telah diatur lengkap melalui UU No.26 Tahun 2007. Penataan ruang diperlukan untuk setiap daerah yang tujuannya membuat banyak kemajuan di masa mendatang.

Dalam penataan ruang, tentunya ada ruang bagian darat, udara, dan laut untuk manusia hidup. Pola ruang pada penataan harus ditata secara terstruktur, hal ini demi mendapatkan kelancaran kehidupan lingkungan masyarakat.

Hukum Tentang tata guna tanah memiliki fungsi utama untuk kepastian hukum dari izin kepemilikan ruang. Sehingga tidak ada sebuah kesalahan selama mengatur tata ruang di suatu tempat dalam negara Indonesia.

Apabila Anda ingin mengenal lebih dekat tentang hukum penataan guna dan ruang tanah, sebaiknya ketahui pembahasan ini hingga selesai. Inilah aturan lebih dalam tentang hukum tata ruang dan guna.

Baca juga: Cara Lapor Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Perdata

Apa Itu Hukum Tata Guna Tanah?

Sekarang ini, tata tanah disebut juga dalam bahasa Inggris dengan istilah berupa Land Use Planning. Obyek hukum dalam agraria meliputi bumi, kekayaan alam di dalamnya, ruang angkasa, dan air.

Hukum tata guna tanah PP No. 16 Tahun 2004 tentang tata tanah merupakan permukaan bumi baik buatan manusia maupun alami. Rangkaian aktivitas penataan, peruntukan, penyediaan, dan untuk rencana pembangunan nasional.

Dalam penataan tanah, semua proyek pembangunan akan ditata oleh pemerintah sesuai skala prioritas yang dibuat. Tentunya hukum ini berlaku secara optimal dan memberikan banyak manfaat kepada setiap masyarakat luas.

Selain hukum ini, terdapat tata ruang yang berarti merencanakan, pemanfaatan, serta pengendalian ruangan. Prosedur untuk menjaga fungsi lingkungan bisa disesuaikan konsep pembangunan berkelanjutan dari proyek pemerintah.

Oleh karena itu, kedua hukum tata ruang dan tanah harus dikelola secara tepat demi mendapatkan keadilan di setiap kedudukan orang. Seluruh keseimbangan antara udara, darat, dan laut akan dicapai nantinya.

Sebab kebutuhan ruang di kehidupan bermasyarakat akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Pengaturan tanah harus dilakukan dengan tepat supaya terhindar dari kesalahan penataan ruang disaat hidup di Indonesia.

Sekarang Anda sudah tahu, bahwa kedudukan hukum tata ruang dan tanah sangat penting. Dengan adanya aturan tata guna tanah yang berlaku hingga saat ini memiliki fungsi melimpah bagi masyarakat luas.

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa WhatsApp +62 821-1243-6478

Author: A. Iwan Dahlani

Previous Article

Tips Hadapi Rasa khawatir Ketika Menjalani Kehidupan ...

Next Article

Skema Laporan Kasus ke Kementrian Sosial dan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Mengenal Jenis Pencucian Uang yang Masuk ke UU Tindak Pidana

    Maret 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

    Juli 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jelang Tahun Baru, Ini Himbauan Polda Jateng Untuk Masyarakat

    Desember 27, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    DPD Penjara PN Banten Harap Organisasi Pers Segera Buat Lapdu Pengancam Wartawan di Cafe Refala

    Maret 8, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Tips & Trik

    Bahaya Joki Pinjol, Berikut Tips Menghindarinya

  • Lifestyle

    The world needs more love letters

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Swasta Aktif Lakukan Pencegahan Korupsi

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.