Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap
Hukum tata guna tanah sekaligus tata ruang telah diatur lengkap melalui UU No.26 Tahun 2007. Penataan ruang diperlukan untuk setiap daerah yang tujuannya membuat banyak kemajuan di masa mendatang.
Dalam penataan ruang, tentunya ada ruang bagian darat, udara, dan laut untuk manusia hidup. Pola ruang pada penataan harus ditata secara terstruktur, hal ini demi mendapatkan kelancaran kehidupan lingkungan masyarakat.
Hukum Tentang tata guna tanah memiliki fungsi utama untuk kepastian hukum dari izin kepemilikan ruang. Sehingga tidak ada sebuah kesalahan selama mengatur tata ruang di suatu tempat dalam negara Indonesia.
Apabila Anda ingin mengenal lebih dekat tentang hukum penataan guna dan ruang tanah, sebaiknya ketahui pembahasan ini hingga selesai. Inilah aturan lebih dalam tentang hukum tata ruang dan guna.
Baca juga: Cara Lapor Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Perdata
Apa Itu Hukum Tata Guna Tanah?
Sekarang ini, tata tanah disebut juga dalam bahasa Inggris dengan istilah berupa Land Use Planning. Obyek hukum dalam agraria meliputi bumi, kekayaan alam di dalamnya, ruang angkasa, dan air.
Hukum tata guna tanah PP No. 16 Tahun 2004 tentang tata tanah merupakan permukaan bumi baik buatan manusia maupun alami. Rangkaian aktivitas penataan, peruntukan, penyediaan, dan untuk rencana pembangunan nasional.
Dalam penataan tanah, semua proyek pembangunan akan ditata oleh pemerintah sesuai skala prioritas yang dibuat. Tentunya hukum ini berlaku secara optimal dan memberikan banyak manfaat kepada setiap masyarakat luas.
Selain hukum ini, terdapat tata ruang yang berarti merencanakan, pemanfaatan, serta pengendalian ruangan. Prosedur untuk menjaga fungsi lingkungan bisa disesuaikan konsep pembangunan berkelanjutan dari proyek pemerintah.
Oleh karena itu, kedua hukum tata ruang dan tanah harus dikelola secara tepat demi mendapatkan keadilan di setiap kedudukan orang. Seluruh keseimbangan antara udara, darat, dan laut akan dicapai nantinya.
Sebab kebutuhan ruang di kehidupan bermasyarakat akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Pengaturan tanah harus dilakukan dengan tepat supaya terhindar dari kesalahan penataan ruang disaat hidup di Indonesia.
Sekarang Anda sudah tahu, bahwa kedudukan hukum tata ruang dan tanah sangat penting. Dengan adanya aturan tata guna tanah yang berlaku hingga saat ini memiliki fungsi melimpah bagi masyarakat luas.
Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa WhatsApp +62 821-1243-6478
Author: A. Iwan Dahlani
Comments are closed.