JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

By Redaksi
Maret 22, 2022
630
0

Hukum tata guna tanah sekaligus tata ruang telah diatur lengkap melalui UU No.26 Tahun 2007. Penataan ruang diperlukan untuk setiap daerah yang tujuannya membuat banyak kemajuan di masa mendatang.

Dalam penataan ruang, tentunya ada ruang bagian darat, udara, dan laut untuk manusia hidup. Pola ruang pada penataan harus ditata secara terstruktur, hal ini demi mendapatkan kelancaran kehidupan lingkungan masyarakat.

Hukum Tentang tata guna tanah memiliki fungsi utama untuk kepastian hukum dari izin kepemilikan ruang. Sehingga tidak ada sebuah kesalahan selama mengatur tata ruang di suatu tempat dalam negara Indonesia.

Apabila Anda ingin mengenal lebih dekat tentang hukum penataan guna dan ruang tanah, sebaiknya ketahui pembahasan ini hingga selesai. Inilah aturan lebih dalam tentang hukum tata ruang dan guna.

Baca juga: Cara Lapor Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Perdata

Apa Itu Hukum Tata Guna Tanah?

Sekarang ini, tata tanah disebut juga dalam bahasa Inggris dengan istilah berupa Land Use Planning. Obyek hukum dalam agraria meliputi bumi, kekayaan alam di dalamnya, ruang angkasa, dan air.

Hukum tata guna tanah PP No. 16 Tahun 2004 tentang tata tanah merupakan permukaan bumi baik buatan manusia maupun alami. Rangkaian aktivitas penataan, peruntukan, penyediaan, dan untuk rencana pembangunan nasional.

Dalam penataan tanah, semua proyek pembangunan akan ditata oleh pemerintah sesuai skala prioritas yang dibuat. Tentunya hukum ini berlaku secara optimal dan memberikan banyak manfaat kepada setiap masyarakat luas.

Selain hukum ini, terdapat tata ruang yang berarti merencanakan, pemanfaatan, serta pengendalian ruangan. Prosedur untuk menjaga fungsi lingkungan bisa disesuaikan konsep pembangunan berkelanjutan dari proyek pemerintah.

Oleh karena itu, kedua hukum tata ruang dan tanah harus dikelola secara tepat demi mendapatkan keadilan di setiap kedudukan orang. Seluruh keseimbangan antara udara, darat, dan laut akan dicapai nantinya.

Sebab kebutuhan ruang di kehidupan bermasyarakat akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Pengaturan tanah harus dilakukan dengan tepat supaya terhindar dari kesalahan penataan ruang disaat hidup di Indonesia.

Sekarang Anda sudah tahu, bahwa kedudukan hukum tata ruang dan tanah sangat penting. Dengan adanya aturan tata guna tanah yang berlaku hingga saat ini memiliki fungsi melimpah bagi masyarakat luas.

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa WhatsApp +62 821-1243-6478

Author: A. Iwan Dahlani

Previous Article

Tips Hadapi Rasa khawatir Ketika Menjalani Kehidupan ...

Next Article

Skema Laporan Kasus ke Kementrian Sosial dan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

    Mei 25, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengurus Sertifikat HGB ke SHM Sesuai Aturan Kantor BPN

    Maret 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti

    Desember 23, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Giat Sowan Sesepuh Program Pendekar Banten

    Desember 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Disembunyikan Di Dalam Sepatu Petugas Rutan Tangerang Gagalkan Penyulundupan Sabu

    Maret 19, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Vape Jadi Sorotan, Ketua RMI NU DKI Jakarta KH. Rahmad Zaelani Kiki : Negara Harus Ambil Sikap Tegas

  • Pemerintahan

    Di atas Rata-Rata Nasional, Pertumbuhan Ekonomi Pemprov Banten capai 4,97%

  • Pemerintahan

    Musrenbang Kecamatan Sukadiri, dan Bappeda Kabupaten Tangerang Soroti Jalan Rusak Siap Menindaklanjuti

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Ada Apa Dengan Kades Kedung Dalem Yang Masih Bungkam Terkait Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa

    By Redaksi
    Juli 9, 2026
  • Galian Tanah di Desa Bakung Ditutup Total, Inisial Arp Anggota Pol PP Kec Kronjo, di ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • Diduga Sengaja Tidak Terpasang Spanduk APBDes Tahun 2025 Di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Disoal LSM ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.