JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

By Redaksi
Maret 22, 2022
614
0

Hukum tata guna tanah sekaligus tata ruang telah diatur lengkap melalui UU No.26 Tahun 2007. Penataan ruang diperlukan untuk setiap daerah yang tujuannya membuat banyak kemajuan di masa mendatang.

Dalam penataan ruang, tentunya ada ruang bagian darat, udara, dan laut untuk manusia hidup. Pola ruang pada penataan harus ditata secara terstruktur, hal ini demi mendapatkan kelancaran kehidupan lingkungan masyarakat.

Hukum Tentang tata guna tanah memiliki fungsi utama untuk kepastian hukum dari izin kepemilikan ruang. Sehingga tidak ada sebuah kesalahan selama mengatur tata ruang di suatu tempat dalam negara Indonesia.

Apabila Anda ingin mengenal lebih dekat tentang hukum penataan guna dan ruang tanah, sebaiknya ketahui pembahasan ini hingga selesai. Inilah aturan lebih dalam tentang hukum tata ruang dan guna.

Baca juga: Cara Lapor Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Perdata

Apa Itu Hukum Tata Guna Tanah?

Sekarang ini, tata tanah disebut juga dalam bahasa Inggris dengan istilah berupa Land Use Planning. Obyek hukum dalam agraria meliputi bumi, kekayaan alam di dalamnya, ruang angkasa, dan air.

Hukum tata guna tanah PP No. 16 Tahun 2004 tentang tata tanah merupakan permukaan bumi baik buatan manusia maupun alami. Rangkaian aktivitas penataan, peruntukan, penyediaan, dan untuk rencana pembangunan nasional.

Dalam penataan tanah, semua proyek pembangunan akan ditata oleh pemerintah sesuai skala prioritas yang dibuat. Tentunya hukum ini berlaku secara optimal dan memberikan banyak manfaat kepada setiap masyarakat luas.

Selain hukum ini, terdapat tata ruang yang berarti merencanakan, pemanfaatan, serta pengendalian ruangan. Prosedur untuk menjaga fungsi lingkungan bisa disesuaikan konsep pembangunan berkelanjutan dari proyek pemerintah.

Oleh karena itu, kedua hukum tata ruang dan tanah harus dikelola secara tepat demi mendapatkan keadilan di setiap kedudukan orang. Seluruh keseimbangan antara udara, darat, dan laut akan dicapai nantinya.

Sebab kebutuhan ruang di kehidupan bermasyarakat akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Pengaturan tanah harus dilakukan dengan tepat supaya terhindar dari kesalahan penataan ruang disaat hidup di Indonesia.

Sekarang Anda sudah tahu, bahwa kedudukan hukum tata ruang dan tanah sangat penting. Dengan adanya aturan tata guna tanah yang berlaku hingga saat ini memiliki fungsi melimpah bagi masyarakat luas.

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa WhatsApp +62 821-1243-6478

Author: A. Iwan Dahlani

Previous Article

Tips Hadapi Rasa khawatir Ketika Menjalani Kehidupan ...

Next Article

Skema Laporan Kasus ke Kementrian Sosial dan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

    Juli 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    KPK Panggil Dua Pejabat PEMKOT TANGSEL Terkait Kasus Lahan SMKN2 “Sekjen AWDI Pun Angkat Bicara”

    Maret 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek Pembangunan

    Maret 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Terkait Toko Penjual Excimer dan Tramadol di RT 03 Kiara, Pemdes Tobat Diharap dapat Bersikap Tegas Tak Berikan Izin

    Mei 27, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Polri Hentikan Kasus Nurhayati

    Maret 1, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Disembunyikan Di Dalam Sepatu Petugas Rutan Tangerang Gagalkan Penyulundupan Sabu

    Maret 19, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Proyek P3A Desa Tanjakan Mekar, Diduga Pekerjaan Asal Jadi

  • Travel

    Camera man waiting to take your photo

  • Pemerintahan

    DPD PENJARA PN Banten Sebut Gerak Cepat DBMSDA Kab.Tangerang Tanda Kegemilang Kinerja

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Jual Berbagai Macam Ayam Bangkok Babon Siap Untuk Diternak

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Camat Sepatan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dan Serukan Semangat Mempererat Hubungan Antara ...

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.