JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Diduga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Warga Kronjo Tempuh Jalur Hukum

Diduga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Warga Kronjo Tempuh Jalur Hukum

By Redaksi
Februari 22, 2026
97
0

‎TANGERANG – Seorang warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, berinisial HY, melayangkan pengaduan ke Polresta Tangerang terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
‎
‎Berdasarkan Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat tertanggal 28 Januari 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung media sosial pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, yang menurut pelapor dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.
‎
‎HY menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya konstitusional sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian atas persoalan yang dialaminya, Kamis (19/2/26).
‎
‎“Saya menempuh jalur hukum bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga. Saya percaya proses hukum akan berjalan profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar HY.
‎
‎Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital hendaknya disertai tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.
‎
‎Dalam rangka mengedepankan prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan, yakni berinisial ID, melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan atas laporan tersebut.
‎
‎Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari ID. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan apabila di kemudian hari memberikan pernyataan resmi.
‎
‎Perkara ini saat ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
‎
‎Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan etika, kehati-hatian, dan kesadaran hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang publik digital. (Santi)

Previous Article

Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD ...

Next Article

Safari Ramadan 1447 H, Gubernur Banten Perkuat ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten Tangkap Para Pembawa Sajam di Serang

    Maret 7, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Viral! Kematian Bocah 5 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Tiri dan Nenek

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa

    April 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Proyek Pemerintah yang Mangkrak dan Penyebabnya

    Januari 25, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Inilah Bentuk Gugatan dalam Praperadilan di Indonesia

  • Daerah

    Dishub Provinsi Banten Telah Memasang 1.986 Unit PJU

  • Infrastruktur

    Fasilitas Umum Di Kampung Tegal Kali Baru Balaraja Rusak Disinyalir Akibat Proyek PT SIS

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Diduga Pengawas Dinas DLHK Tutup Mata Terkait Mobil Plat Hitam yang Bermuatan Sampah Ikut Antri ...

    By Redaksi
    Juni 3, 2026
  • Anggaran Pemberdayaan Desa Kramat Dan Bantuan Keuangan Dari Provinsi Tahun 2025 Di Pertanyakan Oleh Teman ...

    By Redaksi
    Juni 2, 2026
  • Kades Bonisari Kecamatan Pakuhaji Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Juni 2026

    By Redaksi
    Juni 1, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.