Aktivis Tuding, Kades Kronjo Ngaco Jawab Tidak Tau Soal Hak Pengelolaan Wisata Pulau Cangkir

Kab.Tangerang – Dihadapan Publik, menjawab pertanyaan tentang siapa pihak yang berhak mengelola Wisata Pulau Cangkir, Kades Kronjo, H.Nurjaman memberikan Jawaban yang disinyalir kotradiktif, Kamis, (2 April 2026)
Sejumlah elemen Tokoh masyarakat, Kades Kronjo dan Forkopimcam hadir di gedung Kantor Kecamatan Kronjo membahas terkait sistem pengelolaan pulau Cangkir, saat Wawancara Exclusive, Kades Kronjo ngaur jawab oleh pertanyaan Fahrur Rozi selaku Ka.Divisi Kajian dari LSM PENJARA PN Banten
Dua Pertanyaan yang dilontarkan Fahrur Rozi kepada H.Nurjaman yaitu
1.Sejak sekitar 4 Tahun lalu Pak Kades telah menunjuk pihak BUMDES untuk mengelola Wisata Pulau Cangkir, kenapa sekarang baru musyawarah lagi setelah viral soal pungli, berapa nilai rata rata pendapatan pertahun atau permusim?
2.Menurut Pak Kades siapa pihak yang berhak atas pengelolaan pulau Cangkir
Pertanyaan pertama dijawab H. Nurjaman bahwa menurutnya ” Pendapatan permusim lebaran hanya 30 jutaan, hasil pendapatan untuk santunan anak yatim”ucapnya
Menjawab pertanyaan kedua yang dilontarkan prihal pihak yang berhak mengelola pulau cangkir Kades Kronjo, H.Nurjaman secara terang terangan menjawab “Tidak Tau” dengan alasan sudah tidak lagi di kelola oleh BUMDES
Menanggapi hal ini, Fahrur Rozi menuding pernyataan Kades Kronjo dinilai Ngaco “Jawaban Kades Kronjo itu Ngaco, saya tanya siapa pihak yang berhak mengelola pulau Cangkir, H.Nurjaman menjawab Tidak Tau, sedangkan awalnya beliau mengakui telah menunjuk pihak BUMDES, dan menyebut besaran angka pendapatan, jelas kotradiktif, sikap Kades Kronjo mau cuci tangan dan lepas bertanggung jawab atas persoalan Pungli yang sudah terjadi”terang Rozi
Rozi juga telah berdialog dengan sejumlah pihak, termasuk dari Badan Penyelamat Wisata Pulau Cangkir (Balawista), bahwa menurutnya yang ber hak mengelola Wisata Pulau Cangkir adalah pihak yang ditunjuk Pemerintah Desa Kronjo
“Wisata Pulau Cangkir masuk dalam lingkup pengawasan Dinas Kehutanan, namun demikian tentang keberhakan pengelolaan Wisata Pulau Cangkir murni kewenangan Pemerintah Desa Kronjo lah yang berhak menunjuk pihak yang legal, bisa itu kepada BUMDES maupun kepada pihak swasta, sehingga hasil pendapatan nya bisa menjadi PAD bagi Pemerintah Desa maupun pihak Perhutani yang kemudian dimanfaatkan untuk pemeliharaan, kebersihan maupun peningkatan fasilitas wisata, pembuatan kamar mandi misalnya atau pembuatan tribun parkir dll” tegas Rozi
Sampai dengan hari ini, publik dan masyarakat belum mendapatkan kepastian tentang nilai pendapatan dan peruntukkan dari wisata pulau Cangkir, dalam berita sebelum nya Balawista mendesak APH untuk melakukan audit dan memberikan sangsi tegas kepada Pelaku Pelaku Pungli (Santi)




