JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

By Redaksi
Mei 17, 2022
342
0

Pemberian alat pertanian yang tidak tepat sasaran termasuk tindakan korupsi anggaran negara. Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan himbauan terkait kegiatan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran oleh penyelenggara negara.

Korupsi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik dengan menyalahgunakan kepentingan publik demi keuntungan pribadi. Perbuatan ini merupakan tindakan melawan hukum guna memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.

Tindakan pemberian alat pertanian merupakan suatu masalah serius yang membahayakan stabilitas masyarakat, bentuk tindak pidana yang dapat menyentuh berbagai bidang. Tindakan ini dapat merusak demokrasi dan moralitas terlebih jika telah menjadi suatu budaya.

Salah satu hal yang dapat merugikan negara adalah tindakan korupsi dalam sektor pertanian yakni pemberian alat untuk pertanian yang tidak sesuai aturan. Hal ini kemudian merugikan banyak pihak yang merasa berhak mendapat bantuan namun tidak diberikan oleh oknum.

Baca juga: Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

Memberian Alat pertanian Tidak Sesuai Peraturan

Penyalahgunaan terhadap alat pertanian dapat dikenakan pasal tentang tindakan korupsi. Tindakan lainnya dapat dijatuhkan berdasarkan besar perkara yang dilakukan oleh orang tersebut. Adapun sanksi yang akan dijatuhkan seperti.

1. Pasal Tentang Pemberantasan Korupsi

Pada kasus yang terbukti melakukan penyelewengan dana pemerintahan misalnya Pemberian alat pertanian tidak sesuai, akan dikenakan pasal tentang pemberantasan korupsi. Ini telah di atur dalam UU pasal 3 No 21 tahun 2021 sebagai perubahan dari peraturan sebelumnya.

2. Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil

Salah satu kasus korupsi hibah alat diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama kasus masih berlangsung. Hal tersebut telah di atur dalam peraturan pemerintahan terhadap pemberhentian sementara PNS.

3. Sanksi Pemecatan Oleh Kementan

Bagi pelaku tindak korupsi seperti pemberian alat pertanian atau penyelewengan alat dilingkungan Kementrian Pertanian dapat merugikan anggaran akan diberikan sanksi berupa pemecatan. Ini tanpa didahului dengan tindakan peringatan jika memang terbukti menyelewengkan anggaran di lingkup kementan.

Hal tersebut sebagai bagian dari pencegahan dan penegasan terhadap terbitnya surat perintah penyidikan dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait penyimpangan pada tahun 2015 lalu.

Korupsi merupakan tindakan sangat merugikan negara dan dapat mengganggu berbagai sektor. Salah satunya dibidang pertanian dalam melakukan tindakan pemberian alat pertanian atau penyelewengan alat dengan menyalahi aturan yang berlaku.

Selanjutnya buka: Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa hubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

Previous Article

Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal ...

Next Article

Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    IPW Apresiasi Polda Banten Eksekusi Gebrakan Kapolri Berantas Mafia Tanah yang Sasar Rakyat Kecil

    Maret 4, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Proyek Pemerintah yang Mangkrak dan Penyebabnya

    Januari 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    KETUA APKAN BANTEN DESAK APH TINDAK MATEL DIWILAYAH CEPLAK MERAK BALARAJA

    Juni 12, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    300 Nama Bayi Laki-Laki Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

    Juli 1, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    Motivasi Satgas Madago Raya, Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Negara Tak Akan Kalah dari Teroris

  • TNI-POLRI

    Berikan Pesan Kamtibmas, Personel Ditpamobvit Polda Banten Kunjungi Lembaga Negara

  • Olah raga & Kesehatan

    Cara Menjaga Kesehatan Telinga

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Tak Berizin Aktivitas Galian Tanah Di Rajeg Kecamatan Rajeg, Kembali Beroperasi Disiang Bolong

    By Redaksi
    April 29, 2026
  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.