JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

By Redaksi
Mei 19, 2022
424
0

Meskipun berdagang, seorang pelaku bisnis harusnya mengetahui bentuk sanksi pemerintah yang dikeluarkan. Dimana adanya sanksi tersebut merupakan suatu hal yang dapat membuat urusan bisnis begitu formal.

Selain diatur dalam Undang-undang, pelaku bisnis juga bisa mendapatkan jaminan keamanan selama melakukan perdagangan. Namun, hal tersebut berlaku jika memenuhi segala aturan dan sanksi dari pemerintah yang telah ditetapkan.

Bagi seorang pedagang, menentukan mark up harga sangat penting dilakukan. Sebab, hal ini akan menjadi dasar dari keuntungan atau kerugian yang bisa didapat oleh pedagang. Sehingga, Anda harus mempelajarinya dengan tepat bentuk sanksi pemerintah.

Namun, selain memahami mark up dalam urusan perdagangan. Anda juga harus memastikan produk yang dijual sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk sanksi.

Baca juga: Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

Apa Bentuk Sanksi Pemerintah Terhadap Konteks Penjualan?

Perkembangan zaman yang begitu cepat saat ini, sangat disayangkan sebab masih cukup banyak pedagang tidak memahami bentuk sanksi dari pemerintah. Pasalnya, setiap kegiatan masyarakat telah diatur dalam perundang-undangan.

Alasan dari sistem penjualan harus sesuai dengan SNI yang berlaku, yaitu untuk mencegah segala bentuk kecurangan baik dari segi harga maupun kualitas. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga sesuatu yang buruk terjadi kepada konsumen.

Pasalnya saat ini terdapat produk dengan harga tidak sesuai SNI. Hal ini disebabkan karena bentuk kecurangan suatu oknum dengan membuat produk dengan kualitas rendah. Bentuk sanksi pemerintah cukup tegas menanggapi kasus tersebut.

Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen mengenai perdagangan mengambil sikap tegas sesuai Undang-undang Pasal 113 No. 7 Tahun 2014. Jika penjual menetapkan harga tidak sesuai SNI akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 5 miliar.

Selain itu, sanksi pemerintah bagi distributor juga diberikan pasal 57 terkait pematuhan SNI. Dimana, pedagang wajib menjual produk sesuai dengan SNI serta harga yang telah ditetapkan. Meski begitu, hingga saat ini masih cukup banyak pedagang nakal yang tetap mencuri harga murah.

Langkah pemerintah dalam menangani permasalahan ini, selain pemberian sanksi juga menetapkan kewajiban label pada produk yang beredar. Peraturan dalam bentuk sanksi pemerintah terdapat pada nomor 75 tahun 2015 oleh Menteri Perdagangan (Permendag).

Artikel Selanjutnya….

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari JurnalLBHlpkpkn.com/.

( Author: A.Iwan Dhl )

Previous Article

Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai ...

Next Article

Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia Saat Ini

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Mama Aku Ingin Pulang Yang Selalu Kurindu Kasih Sayangmu

    Maret 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

    Maret 7, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri di Cianjur

    Mei 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok? Ketahui Pengertiannya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Itwasda Polda Banten Laksanakan Pemantauan Atas Temuan Polres Pandeglang

    Desember 14, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

  • Daerah

    Wujud Nyata Tidak Transparansi, Proyek Spal Batu Kali Dikampung Bendungan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Jadi Sorotan LSM DPD APKAN RI

  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Kelas IIA Tangerang

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Diduga Pengawas Dinas DLHK Tutup Mata Terkait Mobil Plat Hitam yang Bermuatan Sampah Ikut Antri ...

    By Redaksi
    Juni 3, 2026
  • Anggaran Pemberdayaan Desa Kramat Dan Bantuan Keuangan Dari Provinsi Tahun 2025 Di Pertanyakan Oleh Teman ...

    By Redaksi
    Juni 2, 2026
  • Kades Bonisari Kecamatan Pakuhaji Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Juni 2026

    By Redaksi
    Juni 1, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.