JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

By Redaksi
Mei 19, 2022
410
0

Meskipun berdagang, seorang pelaku bisnis harusnya mengetahui bentuk sanksi pemerintah yang dikeluarkan. Dimana adanya sanksi tersebut merupakan suatu hal yang dapat membuat urusan bisnis begitu formal.

Selain diatur dalam Undang-undang, pelaku bisnis juga bisa mendapatkan jaminan keamanan selama melakukan perdagangan. Namun, hal tersebut berlaku jika memenuhi segala aturan dan sanksi dari pemerintah yang telah ditetapkan.

Bagi seorang pedagang, menentukan mark up harga sangat penting dilakukan. Sebab, hal ini akan menjadi dasar dari keuntungan atau kerugian yang bisa didapat oleh pedagang. Sehingga, Anda harus mempelajarinya dengan tepat bentuk sanksi pemerintah.

Namun, selain memahami mark up dalam urusan perdagangan. Anda juga harus memastikan produk yang dijual sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk sanksi.

Baca juga: Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

Apa Bentuk Sanksi Pemerintah Terhadap Konteks Penjualan?

Perkembangan zaman yang begitu cepat saat ini, sangat disayangkan sebab masih cukup banyak pedagang tidak memahami bentuk sanksi dari pemerintah. Pasalnya, setiap kegiatan masyarakat telah diatur dalam perundang-undangan.

Alasan dari sistem penjualan harus sesuai dengan SNI yang berlaku, yaitu untuk mencegah segala bentuk kecurangan baik dari segi harga maupun kualitas. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga sesuatu yang buruk terjadi kepada konsumen.

Pasalnya saat ini terdapat produk dengan harga tidak sesuai SNI. Hal ini disebabkan karena bentuk kecurangan suatu oknum dengan membuat produk dengan kualitas rendah. Bentuk sanksi pemerintah cukup tegas menanggapi kasus tersebut.

Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen mengenai perdagangan mengambil sikap tegas sesuai Undang-undang Pasal 113 No. 7 Tahun 2014. Jika penjual menetapkan harga tidak sesuai SNI akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 5 miliar.

Selain itu, sanksi pemerintah bagi distributor juga diberikan pasal 57 terkait pematuhan SNI. Dimana, pedagang wajib menjual produk sesuai dengan SNI serta harga yang telah ditetapkan. Meski begitu, hingga saat ini masih cukup banyak pedagang nakal yang tetap mencuri harga murah.

Langkah pemerintah dalam menangani permasalahan ini, selain pemberian sanksi juga menetapkan kewajiban label pada produk yang beredar. Peraturan dalam bentuk sanksi pemerintah terdapat pada nomor 75 tahun 2015 oleh Menteri Perdagangan (Permendag).

Artikel Selanjutnya….

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari JurnalLBHlpkpkn.com/.

( Author: A.Iwan Dhl )

Previous Article

Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai ...

Next Article

Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia Saat Ini

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Dikeluhkan Jamaah Haji, DPD LSM APKAN Dorong Pengaduan ke Kementerian Agama RI

    Agustus 5, 2025
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Cek Girik di BPN Paling Efektif

    Maret 7, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Di Cari Anak Lelaki Umur 4 Tahun, Sopir Mobil Truk Pengangkut Galian Tanah Diduga Menyembunyikan Anak Dari Ibu Kandungnya

    April 9, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten Tangkap Para Pembawa Sajam di Serang

    Maret 7, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

    Februari 6, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Polres Serang Evakuasi Warga Yang Meninggal Dunia di Depan Polsek Ciruas

  • Pemerintahan

    Sambut Duta Besar Jepang, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Suguhkan Rabeg, Sate Bandeng, dan Sop Ikan

  • TNI-POLRI

    Polda Banten hadiri Musyawarah Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pangda Banten

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.