JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

By Redaksi
Mei 19, 2022
395
0

Meskipun berdagang, seorang pelaku bisnis harusnya mengetahui bentuk sanksi pemerintah yang dikeluarkan. Dimana adanya sanksi tersebut merupakan suatu hal yang dapat membuat urusan bisnis begitu formal.

Selain diatur dalam Undang-undang, pelaku bisnis juga bisa mendapatkan jaminan keamanan selama melakukan perdagangan. Namun, hal tersebut berlaku jika memenuhi segala aturan dan sanksi dari pemerintah yang telah ditetapkan.

Bagi seorang pedagang, menentukan mark up harga sangat penting dilakukan. Sebab, hal ini akan menjadi dasar dari keuntungan atau kerugian yang bisa didapat oleh pedagang. Sehingga, Anda harus mempelajarinya dengan tepat bentuk sanksi pemerintah.

Namun, selain memahami mark up dalam urusan perdagangan. Anda juga harus memastikan produk yang dijual sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk sanksi.

Baca juga: Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

Apa Bentuk Sanksi Pemerintah Terhadap Konteks Penjualan?

Perkembangan zaman yang begitu cepat saat ini, sangat disayangkan sebab masih cukup banyak pedagang tidak memahami bentuk sanksi dari pemerintah. Pasalnya, setiap kegiatan masyarakat telah diatur dalam perundang-undangan.

Alasan dari sistem penjualan harus sesuai dengan SNI yang berlaku, yaitu untuk mencegah segala bentuk kecurangan baik dari segi harga maupun kualitas. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga sesuatu yang buruk terjadi kepada konsumen.

Pasalnya saat ini terdapat produk dengan harga tidak sesuai SNI. Hal ini disebabkan karena bentuk kecurangan suatu oknum dengan membuat produk dengan kualitas rendah. Bentuk sanksi pemerintah cukup tegas menanggapi kasus tersebut.

Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen mengenai perdagangan mengambil sikap tegas sesuai Undang-undang Pasal 113 No. 7 Tahun 2014. Jika penjual menetapkan harga tidak sesuai SNI akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 5 miliar.

Selain itu, sanksi pemerintah bagi distributor juga diberikan pasal 57 terkait pematuhan SNI. Dimana, pedagang wajib menjual produk sesuai dengan SNI serta harga yang telah ditetapkan. Meski begitu, hingga saat ini masih cukup banyak pedagang nakal yang tetap mencuri harga murah.

Langkah pemerintah dalam menangani permasalahan ini, selain pemberian sanksi juga menetapkan kewajiban label pada produk yang beredar. Peraturan dalam bentuk sanksi pemerintah terdapat pada nomor 75 tahun 2015 oleh Menteri Perdagangan (Permendag).

Artikel Selanjutnya….

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari JurnalLBHlpkpkn.com/.

( Author: A.Iwan Dhl )

Previous Article

Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai ...

Next Article

Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia Saat Ini

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Memahami Pentingnya Pengajuan Keringanan Pidana Melalui Maaf

    Maret 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hukum Dasar Izin Pasar Tradisional Bagi Tiap Pengelola

    Maret 12, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Jenis Pencucian Uang yang Masuk ke UU Tindak Pidana

    Maret 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Berikut Cara Lapor Penipuan Belanja Online dengan Benar

    Maret 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri di Cianjur

    Mei 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

    Mei 25, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Tugas Staf Tingkat Kecamatan yang Perlu Anda Ketahui

  • Ekonomi

    Perkuat Ketahanan Daerah, Pemprov Banten Jalin MoU Dengan Lemhanas

  • Movies

    Gers pardoel – ‘Ik neem je mee’ (i’ll take you with me)

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Polemik Vape Kian Panas, Sekjen MUN Kiai Alwiyan Qasid Syam’un : Serukan Kebijakan Tegas dari ...

    By Redaksi
    April 8, 2026
  • Vape Jadi Sorotan, Ketua RMI NU DKI Jakarta KH. Rahmad Zaelani Kiki : Negara Harus ...

    By Redaksi
    April 8, 2026
  • Seruan Keras Ulama: Kiai Said Aqil Dorong Pelarangan Vape Demi Selamatkan Generasi Bangsa

    By Redaksi
    April 8, 2026
  • Perihal Kegiatan Dari Kelurahan Pakuhaji, Pembangunan Jalan Paving Block Di Cilongok Pakuhaji Dapat Lirikan Tajam ...

    By Redaksi
    April 7, 2026
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015
  • Simple summer drinks for a crowd

    By userr
    Juni 9, 2015
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.