Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI
Meskipun berdagang, seorang pelaku bisnis harusnya mengetahui bentuk sanksi pemerintah yang dikeluarkan. Dimana adanya sanksi tersebut merupakan suatu hal yang dapat membuat urusan bisnis begitu formal.
Selain diatur dalam Undang-undang, pelaku bisnis juga bisa mendapatkan jaminan keamanan selama melakukan perdagangan. Namun, hal tersebut berlaku jika memenuhi segala aturan dan sanksi dari pemerintah yang telah ditetapkan.
Bagi seorang pedagang, menentukan mark up harga sangat penting dilakukan. Sebab, hal ini akan menjadi dasar dari keuntungan atau kerugian yang bisa didapat oleh pedagang. Sehingga, Anda harus mempelajarinya dengan tepat bentuk sanksi pemerintah.
Namun, selain memahami mark up dalam urusan perdagangan. Anda juga harus memastikan produk yang dijual sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk sanksi.
Baca juga: Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya
Apa Bentuk Sanksi Pemerintah Terhadap Konteks Penjualan?
Perkembangan zaman yang begitu cepat saat ini, sangat disayangkan sebab masih cukup banyak pedagang tidak memahami bentuk sanksi dari pemerintah. Pasalnya, setiap kegiatan masyarakat telah diatur dalam perundang-undangan.
Alasan dari sistem penjualan harus sesuai dengan SNI yang berlaku, yaitu untuk mencegah segala bentuk kecurangan baik dari segi harga maupun kualitas. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga sesuatu yang buruk terjadi kepada konsumen.
Pasalnya saat ini terdapat produk dengan harga tidak sesuai SNI. Hal ini disebabkan karena bentuk kecurangan suatu oknum dengan membuat produk dengan kualitas rendah. Bentuk sanksi pemerintah cukup tegas menanggapi kasus tersebut.
Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen mengenai perdagangan mengambil sikap tegas sesuai Undang-undang Pasal 113 No. 7 Tahun 2014. Jika penjual menetapkan harga tidak sesuai SNI akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 5 miliar.
Selain itu, sanksi pemerintah bagi distributor juga diberikan pasal 57 terkait pematuhan SNI. Dimana, pedagang wajib menjual produk sesuai dengan SNI serta harga yang telah ditetapkan. Meski begitu, hingga saat ini masih cukup banyak pedagang nakal yang tetap mencuri harga murah.
Langkah pemerintah dalam menangani permasalahan ini, selain pemberian sanksi juga menetapkan kewajiban label pada produk yang beredar. Peraturan dalam bentuk sanksi pemerintah terdapat pada nomor 75 tahun 2015 oleh Menteri Perdagangan (Permendag).
Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari JurnalLBHlpkpkn.com/.
( Author: A.Iwan Dhl )