JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

TNI-POLRI
Home›TNI-POLRI›Lagi, Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Ratusan Butir Obat Keras di Pandeglang

Lagi, Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Ratusan Butir Obat Keras di Pandeglang

By Redaksi
Januari 27, 2023
227
0

Pandeglang – Jurnallbhlpkpkn.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Tramadol HCL di sekitar Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Banten. Pelaku adalah pria berinisial RN (21), warga Kampunh Kabayan Citiis, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang banten.

“RN diamankan petugas Kepolisian saat berada di dalam garasi Mobil milik sdr TB yang beralamat di Kampunh Kabayan Masjid, Kelurahan Kabayan, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 Wib. Saat itu tersangka diduga akan menjajakan obat keras jenis Tramadol Hcl,” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Kamis (26/01).

Baca juga: Dansat Brimob Polda Banten Terjunkan Personel Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden

Dari tangan polisi, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam bertuliskan rosskar yang di dalamnya terdapat 505 butir obat tablet Tramadol HCI dalam kemasan dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp135.000 yang tersimpan di lantai garasi, kemudian di temukan 1 buah handphone merk Infinix warna Midnight black yang di temukan di lantai garasi. Tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, bahwa ada peredaran obat keras.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ilman Robiana.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 2 , Undang-Undang Nonor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Bidhumas).

(Ng/Iwan)

Previous Article

Menampung Aspirasi Masyarakat Pemdes Sukasari Gelar Musrenbang ...

Next Article

Wakapolda Banten Pimpin Rapat Quick Wins Polda ...

Redaksi

Related articles More from author

  • TNI-POLRI

    Tingkatkan Kemampuan, Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Latihan Vertical Rescue

    Januari 12, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Polda Banten Ikuti Kegiatan Vicon Dalam Rangka Penanaman Sepuluh Juta Pohon

    November 15, 2023
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Satbrimob Banten Jemput Bintara Diktuk Brimob Angkatan 24

    Desember 28, 2021
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Masuk Polda Banten Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Bidpropam Lakukan Pengawasan

    Mei 10, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Danrem 064/MY Bersama Bupati Pandeglang Buka TMMD Ke 113 Kodim 0601/Pandeglang

    Mei 11, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Atau Penggelapan Plastik Gilingan

    Mei 4, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

  • Pemerintahan

    Penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan Aksi Pencegahan Antikorupsi

  • TNI-POLRI

    Berikan Situasi Aman, Personel Ditpamobvit Polda Banten Gelar Patroli di Sepanjang Jalan Tol Tangerang-Merak

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • Diduga Ada Oknum Bermain, Pekerjaan Yudit Kampung Rawa Bolang Perlu Di Evaluasi Untuk Lebih Bermanfaat

    By Redaksi
    November 4, 2025
  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • H.Iwan Akan Gugat Kegaiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Berlokasi Di Perum Prima Mekarsari Rajeg

    By Redaksi
    Oktober 9, 2025
  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.