Dugaan Tak Berizin Aktivitas Galian Tanah Di Rajeg Kecamatan Rajeg, Kembali Beroperasi Disiang Bolong

Tangerang – Lagi lagi aktivitas galian tanah diwilayah kecamatan rajeg kabupaten Tangerang, beroperasi kembali disiang bolong, yakni diluar jam operasional yang telah di tentukan, truck pengangkut tanah untuk pengurugan di salah satu lokasi galian tanah wilayah kecamatan rajeg kabupaten tangerang Provinsi banten. (Senin. (27 April 2026)

Aktivitas galian tanah yang ilegal di rajeg Kecamatan rajeg Kabupaten Tangerang kembali berlangsung meskipun usaha tersebut diduga tidak memiliki izin resmi.
H.Iwan LSM APKAN – RI, menegaskan bahwa kegiatan tersebut jika tidak memiliki izin resmi, itu merupakan kejahatan lingkungan.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun ke lokasi, melakukan penutupan, dan jika perlu, menindak secara tegas pelaku usaha ilegal tersebut.
“Para pelaku galian tanah ini merusak lingkungan dan seharusnya dikenakan sanksi tegas, agar mereka jera,” ujar H.Iwan
Kami akan juga akan memantau pergerakan instansi terkait dalam menangani galian ini. “tentunya akan mendesak untuk segera menindak tegas pelaku galian tanah ilegal. Pengusaha nakal ini harus dihadapi karena dampaknya sangat merugikan,” tegasnya.
“Jika masalah ini tidak segera ditangani, kami dari LSM APKAN akan segera bersurat kepada pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan DPRI Komisi IV, para pengusaha galian terkait agar terbuka hatinya terhadap pelanggaran ini,” tambahnya.
Hingga berita ini tayang dipublik pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Red/udin burik)








