H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan Dari Kecamatan Pakuhaji

Tangerang – LSM APKAN – RI Tuding Pelakasana pembangunan jalan paving block yang abaikan prosedur aturan yang sudah ditetapkan oleh PPTK kecamatan pakuhaji terkait pelaksanaan pembangunan.
H.Iwan Soroti proyek pelaksanaan pembangunan paving block jalan lingkungan yang berlolasi dikampung jembatan papan Rt.03/05 Desa Kiara payung Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan bangunan.
Kegiatan proyek pembangunan jalan paving blok yang bersumber dari kecamatan pakuhaji yang dikerjakan oleh pelaksana yang sengaja tanpa pemasangan papan informasi proyek pembangunan agar tidak diketahui publik.
Pelaksana proyek pembangunan jalan paving blok tetsebut, Kuat dugaan pelaksana yang sengaja menutup – nutupi terkait papan informasi proyek ini, Ada apa dengan pelaksana tersebut.. (Minggu 10 Mei 2026).
Lebihlanjut, “H.IWAN Mengakatan, “Menurut hemat kami diperkiraan pelaksanaan pengerjaan paving block cacat mutu dan uji fungsi yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026)
Maksud cacat mutu dan uji fungsi disini adalah hasil investigasi dilapangan bersama para lembaga dan tim LSM APKAN dilokasi pelaksanaan tak nampak adanya papan informasi proyek pembangunan, dan terlihat nyata pemasangan kasteen miring sebgaian tidak terpendam, dan pemasangan paving blok bergelombang, sebagian tidak menggunakan amparan dasar agregat dan kualitas agregat serta di tidak ada wolles.
Pelaksana kegiatan dengan sengaja abaikain peraturan undang – undang keterbukaan informasi publik, dan para pekerjanya di abaikan tanpa mengelengkapi memakai alat pelindung diri (APD), justru ini juga salah, seharusnya para pekerja berhak diberikan alat pelidung diri (APD).
“Untuk itu : Kami Meminta kepada PPTK Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang untuk di croscek dan bila perlu dibongkar kembali agar tidak merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026).
Dengan merujuk pada peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatan kinerja aparatur pemerintah, dan nomor 28 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tuturnya
Hingga berita ini tayang di publik, Pelaksana proyek pembangunan dan pengawas proyek dari kecamatan pakuhaji belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan paving blok di kampung jembatan papan Rt. 03/05 desa kiara payung kecamatan pakuhaji kabupaten tangerang (Red/Team).






