Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan
Supremasi hukum adalah suatu usaha dengan tujuan menjadikan hukum di atas segalanya. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum jika telah menegakkan supremasi dalam hal menjaga ketertiban dan keadilan.
Hukum merupakan suatu yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam negara. Sehingga, setiap aturan pada negara berdasarkan pada ketentuannya. Ini harus dijalankan dan dipatuhi oleh para penyelenggaranya serta masyarakat.
Hal tersebut sebagai acuan dalam menjalankan pemerintahan yang berkedaulatan dan adil untuk masyarakat. Termasuk dalam hal tersebut adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.
Supremasi hukum adalah suatu tindakan atau usaha dalam menjadikan hukum beserta instrumennya dan keadilan sebagai acuan untuk melangsungkan sistem kemasyarakatan. Konsepnya menjadikannya sebagai hal paling di atas.
Dengan artian bahwa ini merupakan sebuah pengakuan serta penghormatan tentang kedudukannya sebagai peraturan paling tinggi dalam menjalankan segala aktivitas bangsa, negara, pemerintah masyarakat dengan jujur dan adil.
Tujuan Adanya Supremasi Hukum Adalah
Supremasi menjadikan hukum sebagai hal tertinggi yang patut dijalankan dan dipatuhi oleh setiap orang untuk memberikan perlakuan seadil-adilnya untuk warganya. Adapun tujuan dari hal tersebut adalah.
1. Memberikan Keadilan
Tujuan pertama adalah memberikan keadilan untuk masyarakat. Terkhusus untuk keadilan sosial serta perlindungan terhadap ketertiban, tentram, kepastian serta martabat manusia. Sebagai suatu jaminan untuk keadilan masyarakat Indonesia.
2. Kebebasan Jaminan Terpelihara Serta Terjaga Moral bangsa
Tujuan kedua adalah untuk memberi menjaminkan kebebasan untuk warga berdasarkan ketentuan dalam organisasi sosial serta kemerdekaan dalam berbagai sektor. Jaminan terpelihara dan terjaga moral bangsa sendiri.
3. Kepentingan Masyarakat
Tujuan berikutnya supremasi hukum adalah memberikan perlindungan terhadap kepentingan warga dan masyarakat luas serta menciptakan tatanan masyarakat yang demokratis.
4. Melaksanakan Tanggung Jawab Ahli
Advokat harus melaksanakan tanggung jawab. Bukan hanya dalam melindungi, mengembangkan hak perdata dan politik perorangan. Tetapi, perlu untuk menyelenggarakan dan membina kondisi ekonomi, sosial, pendidikan, budaya dalam perwujudan aspirasi rakyat dan peningkatan sumber daya manusia.
5. Jaminan Hak
Tujuan terakhir adalah supremasi ini ada untuk memberi jaminan dalam hal memberikan perlindungan terhadap hak individu sebagai bagian dari suatu negara dan masyarakat.
Baca juga:
Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?
Dengan tujuan yang jelas tersebut, diharapkan penegakan dapat terjadi seadil-adilnya. Supremasi hukum adalah suatu cara untuk mewujudkan hal-hal tersebut untuk keadilan sosial bagi seluruh warga.
Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com/.