JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

By Redaksi
Mei 25, 2022
438
0

Supremasi hukum adalah suatu usaha dengan tujuan menjadikan hukum di atas segalanya. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum jika telah menegakkan supremasi dalam hal menjaga ketertiban dan keadilan.

Hukum merupakan suatu yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam negara. Sehingga, setiap aturan pada negara berdasarkan pada ketentuannya. Ini harus dijalankan dan dipatuhi oleh para penyelenggaranya serta masyarakat.

Hal tersebut sebagai acuan dalam menjalankan pemerintahan yang berkedaulatan dan adil untuk masyarakat. Termasuk dalam hal tersebut adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Supremasi hukum adalah suatu tindakan atau usaha dalam menjadikan hukum beserta instrumennya dan keadilan sebagai acuan untuk melangsungkan sistem kemasyarakatan. Konsepnya menjadikannya sebagai hal paling di atas.

Dengan artian bahwa ini merupakan sebuah pengakuan serta penghormatan tentang kedudukannya sebagai peraturan paling tinggi dalam menjalankan segala aktivitas bangsa, negara, pemerintah masyarakat dengan jujur dan adil.

Tujuan Adanya Supremasi Hukum Adalah

Supremasi menjadikan hukum sebagai hal tertinggi yang patut dijalankan dan dipatuhi oleh setiap orang untuk memberikan perlakuan seadil-adilnya untuk warganya. Adapun tujuan dari hal tersebut adalah.

1. Memberikan Keadilan

Tujuan pertama adalah memberikan keadilan untuk masyarakat. Terkhusus untuk keadilan sosial serta perlindungan terhadap ketertiban, tentram, kepastian serta martabat manusia. Sebagai suatu jaminan untuk keadilan masyarakat Indonesia.

2. Kebebasan Jaminan Terpelihara Serta Terjaga Moral bangsa

Tujuan kedua adalah untuk memberi menjaminkan kebebasan untuk warga berdasarkan ketentuan dalam organisasi sosial serta kemerdekaan dalam berbagai sektor. Jaminan terpelihara dan terjaga moral bangsa sendiri.

3. Kepentingan Masyarakat

Tujuan berikutnya supremasi hukum adalah memberikan perlindungan terhadap kepentingan warga dan masyarakat luas serta menciptakan tatanan masyarakat yang demokratis.

4. Melaksanakan Tanggung Jawab Ahli

Advokat harus melaksanakan tanggung jawab. Bukan hanya dalam melindungi, mengembangkan hak perdata dan politik perorangan. Tetapi, perlu untuk menyelenggarakan dan membina kondisi ekonomi, sosial, pendidikan, budaya dalam perwujudan aspirasi rakyat dan peningkatan sumber daya manusia.

5. Jaminan Hak

Tujuan terakhir adalah supremasi ini ada untuk memberi jaminan dalam hal memberikan perlindungan terhadap hak individu sebagai bagian dari suatu negara dan masyarakat.

Baca juga:

Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

Dengan tujuan yang jelas tersebut, diharapkan penegakan dapat terjadi seadil-adilnya. Supremasi hukum adalah suatu cara untuk mewujudkan hal-hal tersebut untuk keadilan sosial bagi seluruh warga.

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com/.

 

Previous Article

Beberapa Kategori Cacat Hukum yang Perlu Anda ...

Next Article

Bayi Rewel Malam Hari, Berikut Penanganan Dan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Kumpulan Nama Anak Bayi Lelaki Modern dan Islami Beserta Maknanya

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

    April 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Tidak Adanya Transfaransi Terkait ADD Tahun 2020, Pemdes Kandawati Dipertanyakan Masyarakat

    Maret 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

    Mei 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia Saat Ini

    Mei 20, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    Polda Banten Intens Sosialisasikan Ketentuan dan Larangan Jelang Malam Tahun Baru

  • Iklan & Adventorial

    DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional

  • Infrastruktur

    Tidak Patut Dicontoh,Diduga Proyek Irigasi Kecamatan Mekar Baru Amburadul

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Ops Cipkon Tengah Malam di Kota Tangerang Berujung Penangkapan Terduga Pengedar Sabu

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Gubernur Andra Soni Apresiasi Pembinaan Tenis Pengprov Pelti Banten dan Polda Banten, Ajak Sukseskan PON ...

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Perampokam di Minimarket Solear, Polsek Cisoka Lakukan Penyelidikan

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Bupati Maesyal Pastikan Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Sehat dan Aman Jelang Idul Adha 1447 ...

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.