JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

By Redaksi
Januari 24, 2022
552
0

Meningkatnya kasus kekerasan membuat Komnas perlindungan perempuan mendapatkan banyak laporan. Namun, masih banyak juga perempuan yang memilih tidak melaporkan karena berbagai macam alasan. Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

Alasan yang seringkali diungkapkan adalah tidak mengetahui cara melaporkan. Alasan lainnya adalah takut jika nantinya mendapatkan imbal balik tidak sesuai. Kasus yang sering terjadi pada perempuan adalah kekerasan seksual.

Tidak harus ke kantor Komnas perempuan untuk bisa melaporkan. Sekarang ini, Anda sudah bisa melakukan pelaporan secara online melalui sosial media. Selengkapnya, akan dijelaskan pada uraian berikut.

Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Ketika Mengalami Kekerasan Secara Online

Melaporkan kekerasan yang dialami tidak hanya bisa dilakukan secara offline saja, namun juga online. Untuk kondisi pandemi seperti sekarang, cara ini tentunya sangat membantu, apalagi mobilitas terbatas. Berikut ini cara lapor ke Komnas perlindungan perempuan secara online:

1. Pelaporan kekerasan bisa dilakukan secara online melalui sosial media  maupun email. Untuk sosial media bisa melalui pesan pribadi Instagram, Facebook dan Twitter Komnas Perempuan. Sedangkan email melalui pengaduan@komnasperempuan.go.id.

2. Kronologi kejadian diceritakan secara detail dan lengkap. Pastikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami serta sopan, tidak berbelit-belit.

3. Pemrosesan laporan yang sudah masuk selama 1×24 jam. Bisa juga lebih cepat dari waktu tersebut. Untuk kecepatan proses, menyesuaikan dengan jumlah aduan yang masuk ke dalam laporan.

4. Komnas perlindungan perempuan akan merima laporan yang masuk dan meneruskannya kepada Forum Pengada Layanan sesuai tempat tinggal pelapor atau korban untuk nantinya didampingi.

5. Pastikan Anda sudah mempunyai bukti adanya kekerasan sebelum melapor. Bukti ini dalam beragam bentuk, seperti foto luka atau bekasnya. Proses penyidikan akan lebih mudah bila ada bukti dokumentasi.

6. Pengaduan ini tidak harus dilakukan oleh korban. Bagi kerabat, saudara ataupun teman yang mengetahui secara pasti kronologi kejadian kekerasan bisa juga melaporkan.

Sesudah Melaporkan ke Komnas Perempuan, Ikuti Proses Lanjutannya

Komnas perlindungan perempuan efektif dalam memproses laporan. Proses akan lebih cepat ketika kasus tersebut memiliki status sudah pernah ditangani oleh pihak penegak hukum. Ketika melakukan pelaporan, sertakan tingkatan kasus atau statusnya.

Di negara Indonesia masih menggunakan KUHP untuk penanganan kasus kekerasan sendiri. Pendampingan tidak bisa langsung dilakukan walaupun laporan sudah diterima oleh pihak Komnas perempuan.

Apabila pendampingan tidak bisa dilakukan padahal korban sedang dalam situasi bahaya, pihak Komnas akan merujuk ke LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, akan ditempatkan di lokasi yang aman.

Jika kasus ingin diselesaikan oleh Komnas perlindungan perempuan secara hukum, ada beberapa langkah untuk melapor, antara lain:

1. Persiapkan Dokumen Penting

Korban harus menyertakan dokumen penting untuk memperkuat laporan sebagai keperluan penyidikan. Contohnya bukti yang diberikan melalui hasil visum atau bekas luka. Bukti ini yang nantinya akan digunakan sebagai penguatan data laporan.

2. Melakukan Pelaporan

Segeralah melakukan pelaporan jika mengalami tindak kekerasan kepada pihak berwenang. Untuk membantu prosesnya, Anda bisa menghubungi Komnas perempuan melalui sosial media atau email.

3. Lakukan Pengamanan Diri

Sebaiknya korban segera melakukan pengamanan diri setelah melaporkan. Jika pelapor bukan merupakan korban atau pihak ketiga, sebaiknya bantu mencari tempat lebih aman untuk melindunginya.

Ketika mengalami atau menemukan kasus kekerasan terutama terhadap perempuan jangan diabaikan. Segera lapor karena jika tidak dampaknya bisa lebih buruk. Pelaku yang sudah terbiasa melakukan kekerasan, bisa semakin parah tindakannya bila dibiarkan.

Bahkan juga bisa menimbulkan kematian. Jadi, jangan menunda-nunda untuk melaporkan bila Anda adalah korban maupun pihak ketiga yang melihat kejadian. Apalagi proses pelaporan kepada Komnas perlindungan perempuan sangat mudah, bisa secara online.

 

Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan ...

Next Article

Benalu Kelor Memiliki Segudang Khasiat

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Jelang Pergantian Tahun, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan

    Desember 29, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Polri Hentikan Kasus Nurhayati

    Maret 1, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

    Juli 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

    Maret 16, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Movies

    Pigeon Vs Robin – Christmas 2014

  • Nasional

    Hujan Es Batu di Kintamani Bali, Begini Penjelasan dari BMKG!

  • TNI-POLRI

    Polda Banten Bahas Terkait MoU dengan Yayasan Bani Syifa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Pemeliharaan Saluran Turap Kampung Tanah Luhur Desa Jatiwaringan, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Perihal Pembangunan Jalan Hotmix di Taman Raya Rajeg Yang Bersumber Dari Kecamatan Rajeg, LSM APKAN ...

    By Redaksi
    November 15, 2025
  • Mutu Kualitas Perlu Di Utamakan Guna Lebih Bermanfaat : Proyek Jalan Paving Blok Di Kp.Gandaria ...

    By Redaksi
    November 14, 2025
  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.