JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Viral! Kematian Bocah 5 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Tiri dan Nenek

Viral! Kematian Bocah 5 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Tiri dan Nenek

By Redaksi
Mei 22, 2022
377
0

 

Jagat dunia maya kembali dibuat heboh setelah kematian bocah 5 tahun yang dianiaya oleh ibu tiri dan juga neneknya dengan kejam ini viral. Berita mengenai bocah berumur lima tahun yang dianiaya oleh ibu tiri serta anaknya tersebut telah viral di media sosial Facebook.

Publik pun memberikan kecaman atas penganiayaan yang dilakukan ibu tiri dan nenek terhadap bocah berumur 5 tahun ini, usai peristiwa itu viral di Facebook.

Kematian Bocah 5 Tahun Ini Diduga Karena Penganiayaan Ibu Tiri & Nenek

Menurut informasi yang terangkum dalam Teras Gorontalo, bocah malang berumur 5 tahun tersebut berasal dari Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kabupaten Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Provinsi Gorontalo tersebut, melibatkan ibu tiri dan juga nenek yang menjadi penyebab seorang bocah berusia 5 tahun dengan inisial ASK ini tewas secara mengenaskan dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.

Ya, seorang bocah asal Poyowa Kecil berumur lima tahun ini tewas setelah dianiaya oleh ibu tiri dan juga nenek tirinya. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos-kosan, berlokasi di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada hari Rabu 18 Mei 2022 lalu.

Lantaran babak belur dianiaya oleh ibu tiri serta nenek tirinya, bocah malang 5 tahun asal Poyowa Kecil tersebut tewas dengan penuh luka lebam pada sekujur tubuhnya. Bahkan, pada bagian tangan dan belakang bocah itu rupanya terdapat luka seperti terkena benda tumpul.

Kabar yang beredar di media sosial Facebook hingga viral ini, kematian bocah 5 tahun tersebut diduga karena dianiaya ayah kandung bersama ibu tiri serta nenek tirinya. Usai pihak keluarga mendapatkan kabar apabila bocah 5 tahun tersebut sudah meninggal dunia, lalu jenazah langsung dijemput oleh pihak keluarga dan dibawa ke desa Poyowa Kecil untuk dikebumikan pada hari Kamis, 19 Mei 2022.

Namun, sesudah pihak keluarga menyaksikan kondisi jenazah bocah 5 tahun tersebut, terdapat luka memar atau lebam pada sekujur tubuhnya. Adanya kejanggalan itu, kemudian pihak keluarga meminta pada aparat kepolisian agar dilakukan otopsi. Pejabat Kepala Desa Poyowa Kecil, Ardin Paputungan menuturkan informasi keluarga korban memperoleh kabar bahwa pada 18 Mei 2022, korban sudah meninggal dunia.

Kala itu juga, keluarga langsung mengambil jenazah yang ada di Gorontalo lalu membawanya ke Kotamobagu.

Sudah Dilakukan Penyelidikan.

“Adek ini (korban) tinggal bersama neneknya (ibu dari ayah korban). Lalu dibawa untuk lebaran oleh ayahnya ke Gorontalo. Tiba-tiba mendapat informasi adek telah meninggal.” tutur Ardin.

Diketahui, kini jenazah bocah malang asal Poyowa Kecil ini tengah menjalani otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ironisnya, bapak kandung serta ibu tiri hingga nenek tiri, sebelumnya tidak mengakui perbuatan yang mereka lakukan. Kapolres Gorontalo lewat kasat reskrim Iptu Muhammad Nauval Seno, STK, SIK, sudah membenarkan kejadian penganiayaan yang menyebabkan seorang bocah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Iptu Nauval mengatakan, ketika menerima laporan mengenai penganiayaan seorang bocah. Saat itu juga Sat Reskrim Gorontalo Kota langsung cepat bergerak mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Menurut hasil olah TKP, terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban ASK 5) dan sejumlah alat bukti yang diduga dipakai pelaku untuk menganiaya bocah 5 tahun itu.

Sesudah melakukan olah TKP, tim gabungan Polda Gorontalo serta Polres Gorontalo langsung berkoordinasi bersama resmob polres Kotamobagu. Tujuannya yaitu untuk, mengamankan keluarga korban yang kala itu telah kembali ke Kotamobagu. Hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polres Kotamobagu, hingga langsung dilakukan penangkapan.

Baca juga: Surat Cinta untuk Anakku, Maafkan Ibumu yang Tak Sempurna

Kedua pelaku ibu tiri dan juga nenek tirinya yaitu SWA & SI serta ayah kandung korban saat ini sudah dibawa ke Kota Gorontalo untuk diperiksa lebih lanjut. Aksi ibu tiri serta nenek tiri yang menyebabkan kematian bocah 5 tahun tersebut memperoleh kecaman dari netizen. Salah satu akun Facebook bernama “Asti Bambela Makalalag”

( Jl/Rd )

Previous Article

Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri ...

Next Article

Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    Juni 21, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Keuntungan Memiliki SIM Bagi Pengendara Transportasi Pribadi

    Mei 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Giat Sowan Sesepuh Program Pendekar Banten

    Desember 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

    Maret 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

    Maret 4, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Stand Adu Ketangkasan dan Kemedi Putar di Pejamuran Duduga Mencuri Arus Listrik

  • Pendidikan

    Afrizal Sintong Resmikan Yayasan Ormaphi Whusu Indonesia Kabupaten Rohil

  • Hukum

    Inilah Bentuk Gugatan dalam Praperadilan di Indonesia

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Ketidaksesuaian Volume Ketebalan Benol Dan Kualitas Agregat Pada Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah, H. ...

    By Redaksi
    April 16, 2026
  • Terkait Pembangunan Jalan Beton Sumber Dari Kecamatan Kresek, Diduga Bermasalah, H.Iwan Minta BPK – RI ...

    By Redaksi
    April 15, 2026
  • Tumpukan Limbah Dijalan Menuju TPA Disorot, Kasi Satpol PP Dan UPT TPA Jatiwaringin Dipertanyakan

    By Redaksi
    April 14, 2026
  • Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah Diduga Menggunakan Agregat Amparan Dasar Tidak Berkualitas

    By Redaksi
    April 13, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.