JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini

Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini

By Redaksi
Maret 8, 2022
366
0

Semakin marak pungutan liar di sekolah membuat murid dan orang tua lebih resah. Saat ini banyak masyarakat yang kerap merasakan pemungutan liar dari pihak sekolah, tentu saja harus dihindari.

Karena murid-murid sering dipungut oleh sekolah ketika sedang bersekolah, sehingga bisa dibilang menyalahi aturan. Pungutan ilegal secara langsung dilakukan harus diberantas, hal tersebut dibuktikan dengan sikap tegas Kemendikbud.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengatur secara lengkap aturan pungutan di sekolah. Jika Anda menjadi orang tua murid, pungutan bisa dilaporkan dengan mudah melihat kebijakan dari Kemendikbud.

Aturan hukum tentang pungutan liar dari pihak sekolah bisa dilaporkan untuk memperoleh keadilan tanpa ada kesulitan. Inilah metode untuk melaporkan pungutan ilegal dari pihak sekolah anak Anda masing-masing.

Pungutan Liar di Sekolah oleh Komite, Ini Cara Melaporkannya

Pungutan dari komite sekolah sejatinya dilakukan secara ilegal demi merugikan pihak murid beserta orang tua sekaligus. Adanya pemungutan ilegal membuat kerugian fatal bagi orang tua yang mungkin Anda rasakan juga.

Baca juga: Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan

Cara melaporkan kasus pungutan sekolah bisa langsung dihubungkan ke Kemendikbud, dengan tujuan memperoleh keadilan. Langkah pertama, Anda sebagai orang tua murid yang dirugikan dapat mendapatkan layanan di bawah ini.

1. Unit Layanan Terpadu

Laporkan pungli di sekolah cukup menghubungi Unit Layanan Terpadu melalui email kemdikbud atau websitnya. Selain itu, laporan ke ULT bisa melalui SMS.

2. Posko Itjen Kemendikbud

Ada cara lain untuk melaporkan pungli di sekolah, dengan menggunakan posko itjen kemendikbud. Melalui via SMS atau email akan ada respon ke tindakan selanjutnya.

3. Website Lapor

Kemudian melaporkan pungutan liar di sekolah bisa dilakukan melalui website lapor secara resmi. Yaitu dengan membuka websitenya. Anda akan mendapatkan layanan terpadu untuk mengurus pungli sampai selesai, tanpa ada kendala apapun.

Dengan dikenakan pasal 9 ayat 1, pungutan liar akan diproses melalui aturan hukum. Tentunya orang tua bisa mendapatkan keadilan untuk menghindar dari pungutan liar yang dilakukan oleh setiap sekolah.

Semua bentuk pungutan liar dapat dihindari mulai sekarang, oleh karena itu Anda harus tegas dalam menangani masalah ini. Aktivitas pungutan liar pada sekolah kini dapat dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terimakasih
Dirasa ada manfaatnya
Silahkan bagikan.
Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

Next Article

Personel Ditpolairud Polda Banten Evakuasi Penemuan Mayat ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (Lapdu)

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

    April 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

    Maret 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Di Cari Anak Lelaki Umur 4 Tahun, Sopir Mobil Truk Pengangkut Galian Tanah Diduga Menyembunyikan Anak Dari Ibu Kandungnya

    April 9, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    300 Nama Bayi Perempuan Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

    Juli 6, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Olah raga & Kesehatan

    Cara Menjaga Kesehatan Telinga

  • Hukum

    Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan

  • Infrastruktur

    LSM APKAN RI Tuding Pengawas Dinas Bina Marga Tak Fungsi, Pembangunan Lanjutan Betonisasi di Jalan Tanggul Kali Cirarab Pelaksana CV. ESA GEMILANG

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • DTRB Kabupaten Tangerang : DPD LSM APKAN – RI Tuding Pelaksana Tak Transparan Terkait Pembangunan ...

    By Redaksi
    Juli 3, 2025
  • Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

    By Redaksi
    Juni 26, 2025
  • PAUD dan Madrasah Al-Bunayyah Gelar Karya Anak Usia Dini, Berkarakter Dan Berbudaya

    By Redaksi
    Juni 22, 2025
  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.