JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini

Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini

By Redaksi
Maret 8, 2022
544
0

Semakin marak pungutan liar di sekolah membuat murid dan orang tua lebih resah. Saat ini banyak masyarakat yang kerap merasakan pemungutan liar dari pihak sekolah, tentu saja harus dihindari.

Karena murid-murid sering dipungut oleh sekolah ketika sedang bersekolah, sehingga bisa dibilang menyalahi aturan. Pungutan ilegal secara langsung dilakukan harus diberantas, hal tersebut dibuktikan dengan sikap tegas Kemendikbud.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengatur secara lengkap aturan pungutan di sekolah. Jika Anda menjadi orang tua murid, pungutan bisa dilaporkan dengan mudah melihat kebijakan dari Kemendikbud.

Aturan hukum tentang pungutan liar dari pihak sekolah bisa dilaporkan untuk memperoleh keadilan tanpa ada kesulitan. Inilah metode untuk melaporkan pungutan ilegal dari pihak sekolah anak Anda masing-masing.

Pungutan Liar di Sekolah oleh Komite, Ini Cara Melaporkannya

Pungutan dari komite sekolah sejatinya dilakukan secara ilegal demi merugikan pihak murid beserta orang tua sekaligus. Adanya pemungutan ilegal membuat kerugian fatal bagi orang tua yang mungkin Anda rasakan juga.

Baca juga: Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan

Cara melaporkan kasus pungutan sekolah bisa langsung dihubungkan ke Kemendikbud, dengan tujuan memperoleh keadilan. Langkah pertama, Anda sebagai orang tua murid yang dirugikan dapat mendapatkan layanan di bawah ini.

1. Unit Layanan Terpadu

Laporkan pungli di sekolah cukup menghubungi Unit Layanan Terpadu melalui email kemdikbud atau websitnya. Selain itu, laporan ke ULT bisa melalui SMS.

2. Posko Itjen Kemendikbud

Ada cara lain untuk melaporkan pungli di sekolah, dengan menggunakan posko itjen kemendikbud. Melalui via SMS atau email akan ada respon ke tindakan selanjutnya.

3. Website Lapor

Kemudian melaporkan pungutan liar di sekolah bisa dilakukan melalui website lapor secara resmi. Yaitu dengan membuka websitenya. Anda akan mendapatkan layanan terpadu untuk mengurus pungli sampai selesai, tanpa ada kendala apapun.

Dengan dikenakan pasal 9 ayat 1, pungutan liar akan diproses melalui aturan hukum. Tentunya orang tua bisa mendapatkan keadilan untuk menghindar dari pungutan liar yang dilakukan oleh setiap sekolah.

Semua bentuk pungutan liar dapat dihindari mulai sekarang, oleh karena itu Anda harus tegas dalam menangani masalah ini. Aktivitas pungutan liar pada sekolah kini dapat dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terimakasih
Dirasa ada manfaatnya
Silahkan bagikan.
Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

Next Article

Personel Ditpolairud Polda Banten Evakuasi Penemuan Mayat ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    IPW Apresiasi Polda Banten Eksekusi Gebrakan Kapolri Berantas Mafia Tanah yang Sasar Rakyat Kecil

    Maret 4, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

    Mei 25, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Ciri Lengkap Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Apa Saja?

    Maret 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

    Mei 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Depresi Seorang Istri yang Bangkit Akibat Ditinggal Suami

    Maret 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

    Maret 5, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Musrenbang Kecamatan Sepatan Bersama Bappeda Kabupaten Tangerang, Infrastruktur Fokus Utama Kemacetan

  • Pemerintahan

    Kemenko PMK dan Kementrian Perhubungan Bersama Kapolda Banten Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanan Mudik di Pelabuhan Merak

  • Pendidikan

    Resmi Dibuka, Ketahui Cara Daftar KIP Kuliah

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • *CV. BENTENG UTAMA ABADI * : LSM APKAN Tuding Pengerjaan Jalan Hotmix di Kp.Tangga Jiman ...

    By Redaksi
    Maret 5, 2026
  • *CV. ADEWITYA KARYA*: PPTK Kecamatan Sepatan Timur Perlu Diberi Tau, Pembangunan Jalan Paving Block Di ...

    By Redaksi
    Maret 4, 2026
  • CV. BENTENG PUTRA MADANI : Pembangunan Jalan Paving Block Kp.Sangian, Diduga Tak Sesuai RAB

    By Redaksi
    Maret 1, 2026
  • Safari Ramadan 1447 H, Gubernur Banten Perkuat Kepedulian Sosial dan Sertifikasi Wakaf Masjid

    By Redaksi
    Februari 24, 2026
  • *CV. BENTENG UTAMA ABADI * : LSM APKAN Tuding Pengerjaan Jalan Hotmix di Kp.Tangga Jiman ...

    By Redaksi
    Maret 5, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.