Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini
Semakin marak pungutan liar di sekolah membuat murid dan orang tua lebih resah. Saat ini banyak masyarakat yang kerap merasakan pemungutan liar dari pihak sekolah, tentu saja harus dihindari.
Karena murid-murid sering dipungut oleh sekolah ketika sedang bersekolah, sehingga bisa dibilang menyalahi aturan. Pungutan ilegal secara langsung dilakukan harus diberantas, hal tersebut dibuktikan dengan sikap tegas Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengatur secara lengkap aturan pungutan di sekolah. Jika Anda menjadi orang tua murid, pungutan bisa dilaporkan dengan mudah melihat kebijakan dari Kemendikbud.
Aturan hukum tentang pungutan liar dari pihak sekolah bisa dilaporkan untuk memperoleh keadilan tanpa ada kesulitan. Inilah metode untuk melaporkan pungutan ilegal dari pihak sekolah anak Anda masing-masing.
Pungutan Liar di Sekolah oleh Komite, Ini Cara Melaporkannya
Pungutan dari komite sekolah sejatinya dilakukan secara ilegal demi merugikan pihak murid beserta orang tua sekaligus. Adanya pemungutan ilegal membuat kerugian fatal bagi orang tua yang mungkin Anda rasakan juga.
Baca juga: Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan
Cara melaporkan kasus pungutan sekolah bisa langsung dihubungkan ke Kemendikbud, dengan tujuan memperoleh keadilan. Langkah pertama, Anda sebagai orang tua murid yang dirugikan dapat mendapatkan layanan di bawah ini.
1. Unit Layanan Terpadu
Laporkan pungli di sekolah cukup menghubungi Unit Layanan Terpadu melalui email kemdikbud atau websitnya. Selain itu, laporan ke ULT bisa melalui SMS.
2. Posko Itjen Kemendikbud
Ada cara lain untuk melaporkan pungli di sekolah, dengan menggunakan posko itjen kemendikbud. Melalui via SMS atau email akan ada respon ke tindakan selanjutnya.
3. Website Lapor
Kemudian melaporkan pungutan liar di sekolah bisa dilakukan melalui website lapor secara resmi. Yaitu dengan membuka websitenya. Anda akan mendapatkan layanan terpadu untuk mengurus pungli sampai selesai, tanpa ada kendala apapun.
Dengan dikenakan pasal 9 ayat 1, pungutan liar akan diproses melalui aturan hukum. Tentunya orang tua bisa mendapatkan keadilan untuk menghindar dari pungutan liar yang dilakukan oleh setiap sekolah.
Semua bentuk pungutan liar dapat dihindari mulai sekarang, oleh karena itu Anda harus tegas dalam menangani masalah ini. Aktivitas pungutan liar pada sekolah kini dapat dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terimakasih
Dirasa ada manfaatnya
Silahkan bagikan.
Author: A.Iwan Dahlani