JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

By Redaksi
Maret 16, 2022
571
0

 

Pernah mendengar istilah bantuan hukum pro bono? Atau Anda masih belum pernah mendengar? Ini memang merupakan istilah dalam hukum dimana masyarakat Indonesia masih belum melek terhadap bidang vital dalam bernegara.

Pro bono publico ini biasa disingkat dengan pro bono merupakan bantuan yang diberikan oleh professional kepada pihak tertentu secara gratis. Frasa ini berasal dari bono yang berasal dari negara Irlandia.

Secara umum ini merupakan bantuan yang diberikan untuk segala bidang. Namun perkembangannya malah justru dekat dengan bidang hukum. Lebih tepatnya pada pendampingan hukum kepada pihak kurang mampu yang sedang bersengketa.

Khususnya pada pihak yang memiliki uang lebih untuk menyewa advokat. Jadi negara memang mengatur adanya pengacara dalam membantu masalah pihak kurang mampu untuk membantu masyarakat dalam bantuan hukum pro bono. Hal ini diatur dalam UUD.

Lebih tepatnya pada pasal 22 ayat 1 UU 18 tahun 2003. Pasal ini berbunyi mengenai advokat yang diwajibkan memberikan bantuan dalam hukum pro bono serta tata cara pemberiannya. Bagaimana sudah paham?

Prosedur Pencarian Bantuan Hukum Pro Bono dan Seluk Beluknya

Meskipun bisa didapatkan secara gratis oleh masyarakat, advokat atau pengacara tetap harus professional dalam memberikan layanannya. Bahkan sama seperti memberikan layanan kepada pihak yang membayar jasa dari Mereka selama ini.

Diatur dalam pasal 4 huruf f profesi advokat. Intinya adalah advokat mengurus perkara gratis tetap harus memberikan pelayanan maksimal dalam bantuan hukum. Jadi tidak asal-asalan karena tidak dibayar oleh client dalam menyelesaikan perkara.

Dapat disimpulkan pengacara harus memberikan layanan jika ada pihak yang mencari keadilan. Khususnya pihak yang tidak memiliki kekuatan dalam sektor financial. Bantuan dalam hukum pro bono memang wajib untuk disediakan pengacara.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

Jadi dengan adanya bantuan hukum ini membuat Anda tidak perlu keluar uang sama sekali untuk mendapatkan pendampingan hukum. Namun bukan berarti Anda bebas dalam urusan biaya juga, dimana pengacara butuh operasional.

Apalagi jika jarak antara pihak pencari keadilan jauh dari kantor pengacara. Jelas butuh biaya operasional agar pengacara mampu memberikan pelayanan efektif. Ada kode etik yang harus diikuti oleh pengacara juga.

Jadi tidak sembarangan pihak A dan B dapat melakukan hal ini. Semua sudah diatur dalam undang-undang bahkan untuk urusan sanksi. Pengacara kini juga harus sedia melaporkan bantuan hukum tersebut.

 

Terimakasih

Jika dirasa bermanfaat silahkan bagikan, Dan dirasa Anda perlu…!!

Advokat/Pengacara

MS HERMANSYA

WA : 0859-4608-3124/0821-1243-6478.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Buka Latsar BTB Banten, Wagub Andika: Hadapi ...

Next Article

Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Diduga Dihalang-Halangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Akan Lapor Ke Polisi

    April 16, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Pastikan Kedisiplinan, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Gabungan di Hari Kedua

    Oktober 24, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Tak Perlu Berdebat, Ajak Saja Kades Sidoko Ke Kantor LBH LP KPK’N

    April 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Skema Laporan Kasus ke Kementrian Sosial dan Kementrian Kelautan

    Maret 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

    Juli 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

    April 5, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Design

    Seasons

  • Nasional

    Disiplinkan Masyarakat, Polresta Tangerang dan Satgas Covid-19 Gelar Patroli Skala Besar

  • Hukum

    Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek Pembangunan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.