JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

By Redaksi
Maret 16, 2022
593
0

 

Pernah mendengar istilah bantuan hukum pro bono? Atau Anda masih belum pernah mendengar? Ini memang merupakan istilah dalam hukum dimana masyarakat Indonesia masih belum melek terhadap bidang vital dalam bernegara.

Pro bono publico ini biasa disingkat dengan pro bono merupakan bantuan yang diberikan oleh professional kepada pihak tertentu secara gratis. Frasa ini berasal dari bono yang berasal dari negara Irlandia.

Secara umum ini merupakan bantuan yang diberikan untuk segala bidang. Namun perkembangannya malah justru dekat dengan bidang hukum. Lebih tepatnya pada pendampingan hukum kepada pihak kurang mampu yang sedang bersengketa.

Khususnya pada pihak yang memiliki uang lebih untuk menyewa advokat. Jadi negara memang mengatur adanya pengacara dalam membantu masalah pihak kurang mampu untuk membantu masyarakat dalam bantuan hukum pro bono. Hal ini diatur dalam UUD.

Lebih tepatnya pada pasal 22 ayat 1 UU 18 tahun 2003. Pasal ini berbunyi mengenai advokat yang diwajibkan memberikan bantuan dalam hukum pro bono serta tata cara pemberiannya. Bagaimana sudah paham?

Prosedur Pencarian Bantuan Hukum Pro Bono dan Seluk Beluknya

Meskipun bisa didapatkan secara gratis oleh masyarakat, advokat atau pengacara tetap harus professional dalam memberikan layanannya. Bahkan sama seperti memberikan layanan kepada pihak yang membayar jasa dari Mereka selama ini.

Diatur dalam pasal 4 huruf f profesi advokat. Intinya adalah advokat mengurus perkara gratis tetap harus memberikan pelayanan maksimal dalam bantuan hukum. Jadi tidak asal-asalan karena tidak dibayar oleh client dalam menyelesaikan perkara.

Dapat disimpulkan pengacara harus memberikan layanan jika ada pihak yang mencari keadilan. Khususnya pihak yang tidak memiliki kekuatan dalam sektor financial. Bantuan dalam hukum pro bono memang wajib untuk disediakan pengacara.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

Jadi dengan adanya bantuan hukum ini membuat Anda tidak perlu keluar uang sama sekali untuk mendapatkan pendampingan hukum. Namun bukan berarti Anda bebas dalam urusan biaya juga, dimana pengacara butuh operasional.

Apalagi jika jarak antara pihak pencari keadilan jauh dari kantor pengacara. Jelas butuh biaya operasional agar pengacara mampu memberikan pelayanan efektif. Ada kode etik yang harus diikuti oleh pengacara juga.

Jadi tidak sembarangan pihak A dan B dapat melakukan hal ini. Semua sudah diatur dalam undang-undang bahkan untuk urusan sanksi. Pengacara kini juga harus sedia melaporkan bantuan hukum tersebut.

 

Terimakasih

Jika dirasa bermanfaat silahkan bagikan, Dan dirasa Anda perlu…!!

Advokat/Pengacara

MS HERMANSYA

WA : 0859-4608-3124/0821-1243-6478.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Buka Latsar BTB Banten, Wagub Andika: Hadapi ...

Next Article

Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

    Oktober 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    2 Kades Wilayah Kecamatan Gunung Kaler Disinyalir Tak Mampu Jawab Pertanyaan LBH LP-KPK’N

    April 25, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Ancaman Non Militer yang Harus Diwaspadai

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kumpulan Nama Anak Bayi Perempuan Modern & Islami Beserta Artinya

    Mei 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

    Februari 15, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Kabupaten Tangerang Ketua DPW GMPK Banten: Bukan Hanya Bisa Bekerja, Tapi Harus Bisa Berbuat

  • Daerah

    Yuk Ketahui Penyebab Janda Muda Makin Menjamur di Pedesaan!

  • Daerah

    Hj.Ratu Ageng Rekawati Bedah Rumah Nenek Jaenab di Labuan Pandeglang

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.