JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

By Redaksi
Maret 16, 2022
371
0

 

Pernah mendengar istilah bantuan hukum pro bono? Atau Anda masih belum pernah mendengar? Ini memang merupakan istilah dalam hukum dimana masyarakat Indonesia masih belum melek terhadap bidang vital dalam bernegara.

Pro bono publico ini biasa disingkat dengan pro bono merupakan bantuan yang diberikan oleh professional kepada pihak tertentu secara gratis. Frasa ini berasal dari bono yang berasal dari negara Irlandia.

Secara umum ini merupakan bantuan yang diberikan untuk segala bidang. Namun perkembangannya malah justru dekat dengan bidang hukum. Lebih tepatnya pada pendampingan hukum kepada pihak kurang mampu yang sedang bersengketa.

Khususnya pada pihak yang memiliki uang lebih untuk menyewa advokat. Jadi negara memang mengatur adanya pengacara dalam membantu masalah pihak kurang mampu untuk membantu masyarakat dalam bantuan hukum pro bono. Hal ini diatur dalam UUD.

Lebih tepatnya pada pasal 22 ayat 1 UU 18 tahun 2003. Pasal ini berbunyi mengenai advokat yang diwajibkan memberikan bantuan dalam hukum pro bono serta tata cara pemberiannya. Bagaimana sudah paham?

Prosedur Pencarian Bantuan Hukum Pro Bono dan Seluk Beluknya

Meskipun bisa didapatkan secara gratis oleh masyarakat, advokat atau pengacara tetap harus professional dalam memberikan layanannya. Bahkan sama seperti memberikan layanan kepada pihak yang membayar jasa dari Mereka selama ini.

Diatur dalam pasal 4 huruf f profesi advokat. Intinya adalah advokat mengurus perkara gratis tetap harus memberikan pelayanan maksimal dalam bantuan hukum. Jadi tidak asal-asalan karena tidak dibayar oleh client dalam menyelesaikan perkara.

Dapat disimpulkan pengacara harus memberikan layanan jika ada pihak yang mencari keadilan. Khususnya pihak yang tidak memiliki kekuatan dalam sektor financial. Bantuan dalam hukum pro bono memang wajib untuk disediakan pengacara.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

Jadi dengan adanya bantuan hukum ini membuat Anda tidak perlu keluar uang sama sekali untuk mendapatkan pendampingan hukum. Namun bukan berarti Anda bebas dalam urusan biaya juga, dimana pengacara butuh operasional.

Apalagi jika jarak antara pihak pencari keadilan jauh dari kantor pengacara. Jelas butuh biaya operasional agar pengacara mampu memberikan pelayanan efektif. Ada kode etik yang harus diikuti oleh pengacara juga.

Jadi tidak sembarangan pihak A dan B dapat melakukan hal ini. Semua sudah diatur dalam undang-undang bahkan untuk urusan sanksi. Pengacara kini juga harus sedia melaporkan bantuan hukum tersebut.

 

Terimakasih

Jika dirasa bermanfaat silahkan bagikan, Dan dirasa Anda perlu…!!

Advokat/Pengacara

MS HERMANSYA

WA : 0859-4608-3124/0821-1243-6478.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Buka Latsar BTB Banten, Wagub Andika: Hadapi ...

Next Article

Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Hukum Dasar Izin Pasar Tradisional Bagi Tiap Pengelola

    Maret 12, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kumpulan Nama Anak Bayi Perempuan Modern & Islami Beserta Artinya

    Mei 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Beberapa Kategori Cacat Hukum yang Perlu Anda Ketahui

    Mei 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

    April 20, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

  • Daerah

    Kades Karang Anyar Bantah, Soal Dugaan Pungli PTSL

  • Hukum

    Jelang Tahun Baru, Ini Himbauan Polda Jateng Untuk Masyarakat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Pemeliharaan Saluran Turap Kampung Tanah Luhur Desa Jatiwaringan, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Perihal Pembangunan Jalan Hotmix di Taman Raya Rajeg Yang Bersumber Dari Kecamatan Rajeg, LSM APKAN ...

    By Redaksi
    November 15, 2025
  • Mutu Kualitas Perlu Di Utamakan Guna Lebih Bermanfaat : Proyek Jalan Paving Blok Di Kp.Gandaria ...

    By Redaksi
    November 14, 2025
  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.