JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Ketua Pokja Wartawan Cisoka ( PWC ) : Polres Karawang Tangkap Oknum Pejabat Diduga Pelaku Penganiaya Wartawan

Ketua Pokja Wartawan Cisoka ( PWC ) : Polres Karawang Tangkap Oknum Pejabat Diduga Pelaku Penganiaya Wartawan

By Redaksi
September 22, 2022
302
0

 

Cisoka, Tangerang – Terkait diduga adanya tindak kekerasan pada Gusti Gumelar atau yang biasa disapa Junot yang berprofesi sebagai wartawan, Junot diduga dianiyaya oleh oknum pejabat pemerintahan daerah kabupaten Karawang pada saat selesai acara launching Persika 1951 Junot saat itu masih distadion, dan saat itu Junot dibawa keruangan bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa yang diduga tempat itu tempat dimana dijadikan tindak kekerasan oleh oknum pejabat tersebut.

Setelah adanya laporan oleh Gusti Gumelar atau Junot yang didampingi puluhan wartawan dan kuasa hukum ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

Ketua Pokja wartawan Cisoka ( PWC ) Agi Prakat Raharja, S.Kom., mengatakan

“Wartawan dilindungi kode etik Jurnalistik UU RI Nomor 40 tahun 1999, dijelaskan di Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers tertuang dalam pasal 4 point 2 atau 3 dalam point 2 jelas bahwa Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
dan dalam point 3 pun dikatakan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca juga: Rakernas MOI di Kaltim Konsolidasi Peran Media Dalam Pembangunan

Pejabat tersebut diduga melakukan penganiyaan yang telah viral !!! dibeberapa media, kami tegaskan agar Polres Karawang segera tangkap oknum pelaku tersebut agar tidak ada lagi penganiyaan pada provesi wartawan ,” Dikatakan oleh ketua Pokja wartawan Cisoka pada hari Rabu, (21/9/2022).

Tambah, Ketua Pokja wartawan Cisoka ( PWC ) “Yang namanya melakukan penganiyaan itu tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang ada di negara Republik Indonesia, negara ini negara hukum yang harus kita junjung tinggi kita hormati dan kita hargai, jika pejabat tersebut ada persoalan dengan wartawan dibicarakan dengan baik bukan melakukan diskriminalisasi ,”Tegasnya.

Harapan Ketua PWC “Semoga Oknum tersebut bisa mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah diperbuat pada kawan kami, ini sebagai contoh dan semoga tidak terjadilah diskriminalisasi pada wartawan dimana pun berada ,” Tutup Agi.

(RM/Ng)

Previous Article

Proyek Tak Bertuan Pembangunan Drainase Saluran Air ...

Next Article

Diduga Abaikan Keselamatan Para Pekerja, Pembuatan Turap ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Terkait Pemberitaan Ballpress Ilegal di Balaraja, Ditreskrimsus Polda Banten Sampaikan Hasil Penyelidikan

    Desember 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    IPW Apresiasi Polda Banten Eksekusi Gebrakan Kapolri Berantas Mafia Tanah yang Sasar Rakyat Kecil

    Maret 4, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Ketua LBH LP-KPK’N Somasi Oknum Desa Mekar Baru

    April 6, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Tidak Transparan,Oknum Kades di Desa Sidoko Diduga Abaikan Instruksi Presiden

    April 16, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Jenis Pencucian Uang yang Masuk ke UU Tindak Pidana

    Maret 10, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Ramai Jadi Perbincangan, Proyek yang Besumber Dari Kecamatan Rajeg Tanpa Papan Informasi Kian Marak

  • Sejarah & Wisata Religi

    Pesona 3 Candi Terkenal Di Jawa Tengah, Suguhkan Keindahan Alam Dan Sejarah

  • Daerah

    Sertijab Kades Kandawati Kec, Gunung Kaler Sumarni, Pesta Demokrasi Telah Usai, Bersama Kita Bangun Desa Kandawati Lebih Baik Lagi

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Diduga Ada Pembiaran Tanpa Pengawasan Pembangunan Pagar Kantor Kelurahan Pakuhaji, BPK – RI Perlu Mengadakan ...

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.