JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Ketua Pokja Wartawan Cisoka ( PWC ) : Polres Karawang Tangkap Oknum Pejabat Diduga Pelaku Penganiaya Wartawan

Ketua Pokja Wartawan Cisoka ( PWC ) : Polres Karawang Tangkap Oknum Pejabat Diduga Pelaku Penganiaya Wartawan

By Redaksi
September 22, 2022
315
0

 

Cisoka, Tangerang – Terkait diduga adanya tindak kekerasan pada Gusti Gumelar atau yang biasa disapa Junot yang berprofesi sebagai wartawan, Junot diduga dianiyaya oleh oknum pejabat pemerintahan daerah kabupaten Karawang pada saat selesai acara launching Persika 1951 Junot saat itu masih distadion, dan saat itu Junot dibawa keruangan bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa yang diduga tempat itu tempat dimana dijadikan tindak kekerasan oleh oknum pejabat tersebut.

Setelah adanya laporan oleh Gusti Gumelar atau Junot yang didampingi puluhan wartawan dan kuasa hukum ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

Ketua Pokja wartawan Cisoka ( PWC ) Agi Prakat Raharja, S.Kom., mengatakan

“Wartawan dilindungi kode etik Jurnalistik UU RI Nomor 40 tahun 1999, dijelaskan di Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers tertuang dalam pasal 4 point 2 atau 3 dalam point 2 jelas bahwa Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
dan dalam point 3 pun dikatakan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca juga: Rakernas MOI di Kaltim Konsolidasi Peran Media Dalam Pembangunan

Pejabat tersebut diduga melakukan penganiyaan yang telah viral !!! dibeberapa media, kami tegaskan agar Polres Karawang segera tangkap oknum pelaku tersebut agar tidak ada lagi penganiyaan pada provesi wartawan ,” Dikatakan oleh ketua Pokja wartawan Cisoka pada hari Rabu, (21/9/2022).

Tambah, Ketua Pokja wartawan Cisoka ( PWC ) “Yang namanya melakukan penganiyaan itu tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang ada di negara Republik Indonesia, negara ini negara hukum yang harus kita junjung tinggi kita hormati dan kita hargai, jika pejabat tersebut ada persoalan dengan wartawan dibicarakan dengan baik bukan melakukan diskriminalisasi ,”Tegasnya.

Harapan Ketua PWC “Semoga Oknum tersebut bisa mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah diperbuat pada kawan kami, ini sebagai contoh dan semoga tidak terjadilah diskriminalisasi pada wartawan dimana pun berada ,” Tutup Agi.

(RM/Ng)

Previous Article

Proyek Tak Bertuan Pembangunan Drainase Saluran Air ...

Next Article

Diduga Abaikan Keselamatan Para Pekerja, Pembuatan Turap ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Perlindungan Anak di Indonesia, Ketahui Aturan Pentingnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

    Mei 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

    April 11, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Beserta Prosedurnya

    Juni 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Tidak Adanya Transfaransi Terkait ADD Tahun 2020, Pemdes Kandawati Dipertanyakan Masyarakat

    Maret 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Memahami Pentingnya Pengajuan Keringanan Pidana Melalui Maaf

    Maret 18, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tunjuk Deni Hermawan Jadi Plt Kepala Bapenda

  • Infrastruktur

    Fasilitas Umum Di Kampung Tegal Kali Baru Balaraja Rusak Disinyalir Akibat Proyek PT SIS

  • Nasional

    Dirbinmas Polda Banten Hadiri Kegiatan Penghijauan di Bendungan Sindangheula

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.