JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Ketua Pokja Wartawan Cisoka ( PWC ) : Polres Karawang Tangkap Oknum Pejabat Diduga Pelaku Penganiaya Wartawan

Ketua Pokja Wartawan Cisoka ( PWC ) : Polres Karawang Tangkap Oknum Pejabat Diduga Pelaku Penganiaya Wartawan

By Redaksi
September 22, 2022
338
0

 

Cisoka, Tangerang – Terkait diduga adanya tindak kekerasan pada Gusti Gumelar atau yang biasa disapa Junot yang berprofesi sebagai wartawan, Junot diduga dianiyaya oleh oknum pejabat pemerintahan daerah kabupaten Karawang pada saat selesai acara launching Persika 1951 Junot saat itu masih distadion, dan saat itu Junot dibawa keruangan bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa yang diduga tempat itu tempat dimana dijadikan tindak kekerasan oleh oknum pejabat tersebut.

Setelah adanya laporan oleh Gusti Gumelar atau Junot yang didampingi puluhan wartawan dan kuasa hukum ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

Ketua Pokja wartawan Cisoka ( PWC ) Agi Prakat Raharja, S.Kom., mengatakan

“Wartawan dilindungi kode etik Jurnalistik UU RI Nomor 40 tahun 1999, dijelaskan di Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers tertuang dalam pasal 4 point 2 atau 3 dalam point 2 jelas bahwa Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
dan dalam point 3 pun dikatakan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca juga: Rakernas MOI di Kaltim Konsolidasi Peran Media Dalam Pembangunan

Pejabat tersebut diduga melakukan penganiyaan yang telah viral !!! dibeberapa media, kami tegaskan agar Polres Karawang segera tangkap oknum pelaku tersebut agar tidak ada lagi penganiyaan pada provesi wartawan ,” Dikatakan oleh ketua Pokja wartawan Cisoka pada hari Rabu, (21/9/2022).

Tambah, Ketua Pokja wartawan Cisoka ( PWC ) “Yang namanya melakukan penganiyaan itu tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang ada di negara Republik Indonesia, negara ini negara hukum yang harus kita junjung tinggi kita hormati dan kita hargai, jika pejabat tersebut ada persoalan dengan wartawan dibicarakan dengan baik bukan melakukan diskriminalisasi ,”Tegasnya.

Harapan Ketua PWC “Semoga Oknum tersebut bisa mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah diperbuat pada kawan kami, ini sebagai contoh dan semoga tidak terjadilah diskriminalisasi pada wartawan dimana pun berada ,” Tutup Agi.

(RM/Ng)

Previous Article

Proyek Tak Bertuan Pembangunan Drainase Saluran Air ...

Next Article

Diduga Abaikan Keselamatan Para Pekerja, Pembuatan Turap ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Limbah Beracun B3 Cukup Berbahaya untuk Lingkungan

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    2 Kades Wilayah Kecamatan Gunung Kaler Disinyalir Tak Mampu Jawab Pertanyaan LBH LP-KPK’N

    April 25, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Pastikan Kedisiplinan, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Gabungan di Hari Kedua

    Oktober 24, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Olah raga & Kesehatan

    Camat Sepatan Gelar Nonton Bareng Laga Semifinal, Piala Asia U-23 Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

  • Hukum

    Ciri Lengkap Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Apa Saja?

  • Infrastruktur

    H. IWAN Dari APKAN Terkait Proyek Betonisasi Jalan Sarakan – Kukun Rajeg, Minta DBMSDA Kawal Ketat Proses Proyek Yang Dikerjakan Oleh CV. SURYA ABDI PRATAMA

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Modus Pakai Hijab agar Tak Dikenali, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Kepala Desa Sasak Apresiasi Kegiatan Program Skrining Dari Rumah Sakit UniMedika Untuk Warganya

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Pemerintah Desa Karet Rutinitas Adakan Giat Bersih-Bersih Lingkungan Kantor Desa

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

    By Redaksi
    Juni 25, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.