JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek Pembangunan

Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek Pembangunan

By Redaksi
Maret 17, 2022
614
0

 

Mendirikan sebuah menara tentu harus mengacu pada peraturan izin tower supaya mendapat legalitas selama pembangunan. Hal ini terbilang wajib karena semua developer pembangunan pasti butuh perizinan untuk melakukan aktivitasnya.

Praktik di lapangan ternyata masih banyak pihak yang kurang paham terhadap pentingnya aspek legalitas tersebut. Padahal, tower telekomunikasi yang dibangun pasti butuh disetujui oleh pemerintah agar tidak merugikan pihak lain.

Supaya memperoleh izin resminya, tentu harus ada prosedur yang ditempuh oleh pihak pendiri tower tersebut. Maka, peraturan izin selalu dibutuhkan supaya tidak menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Apabila Anda tidak memenuhi syarat ini, pastinya akan menerima beberapa sanksi dari pemerintah setempat. Peraturan ini telah tertulis lewat perundang-undangan, jadi sanksinya akan dikenakan tergantung level kerugian dari pembangunan.

Kami akan menyajikan beberapa poin terkait sanksi apabila tidak mempunyai perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, pastikan kembali bahwa Anda telah memiliki surat izin supaya tidak bermasalah dengan hukum.

Baca juga: Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

Sanksi Apabila Mendirikan Proyek Tanpa Peraturan Izin Tower

Mencoba memahami seluruh aspek penting yang berkaitan dengan pembangunan, memang wajib diketahui oleh semua developer. Terdapat beberapa sanksi untuk diketahui apabila Anda melanggar peraturan izin mendirikan tower sesuai undang-undang resmi.

Ketika seorang kontraktor melanggar peraturan izin tersebut ini, nantinya langsung dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut ini telah kami jabarkan tentang semua aspek penting agar tidak mengalami suatu masalah tertentu.

  1. Sanksi pertama adalah mendapat peringatan melalui surat yang dikirimkan oleh pihak pemerintah.
  2. Teguran berikutnya masih dikirim surat peraturan izin tower untuk memberikan peringatan dalam tenggang waktu tertentu.
  3. Tingkat berikutnya surat peringatan terakhir sekaligus teguran untuk melakukan pembongkaran dari pihak berwenang.
  4. Penghentian proses pembangunan dalam kurun waktu tertentu selama masih belum punya izin mendirikan tower.
  5. Pencabutan perizinan dan sertifikat bakal dilakukan sebagai peringatan keras kepada developer dan kontraktor pembangunan.
  6. Pada tahap terakhir, tower pasti langsung dirobohkan dan dikenakan sanksi tambahan sesuai tuntutan masyarakat.

Berdasarkan semua bentuk sanksi di atas, kini sudah diketahui bahwa bangunan bisa saja langsung dirobohkan. Jadi, pastikan setiap peraturan izin tower sudah dipahami dan dipenuhi sejak awal melakukan pembangunan.

Terimakasih.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

Next Article

Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Itwasda Polda Banten Laksanakan klarifikasi Pengaduan Masyarakat Pada Ditreskrimsus Polda Banten

    Desember 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

    Mei 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bahaya Narkoba Masih Mengintai Pelajar Dan Anak-Anak

    Juni 10, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

    Mei 19, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

    Februari 15, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    LSM PK Trisula Bakti Nusantara Meminta Pihak Kecamatan Menutup Adanya Galian Tanah di Desa Blukbuk Tanfa Mengantongi Ijin

    April 25, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Travel

    Camera man waiting to take your photo

  • Nasional

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Kedatangan Wapres KH Ma’ruf Amin

  • Pemerintahan

    H. ABUDIN, S.IP,MM CAMAT SEPATAN KEC SEPATAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H / 2024 M

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Diduga Pengawas Dinas DLHK Tutup Mata Terkait Mobil Plat Hitam yang Bermuatan Sampah Ikut Antri ...

    By Redaksi
    Juni 3, 2026
  • Anggaran Pemberdayaan Desa Kramat Dan Bantuan Keuangan Dari Provinsi Tahun 2025 Di Pertanyakan Oleh Teman ...

    By Redaksi
    Juni 2, 2026
  • Kades Bonisari Kecamatan Pakuhaji Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Juni 2026

    By Redaksi
    Juni 1, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.