JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek Pembangunan

Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek Pembangunan

By Redaksi
Maret 17, 2022
626
0

 

Mendirikan sebuah menara tentu harus mengacu pada peraturan izin tower supaya mendapat legalitas selama pembangunan. Hal ini terbilang wajib karena semua developer pembangunan pasti butuh perizinan untuk melakukan aktivitasnya.

Praktik di lapangan ternyata masih banyak pihak yang kurang paham terhadap pentingnya aspek legalitas tersebut. Padahal, tower telekomunikasi yang dibangun pasti butuh disetujui oleh pemerintah agar tidak merugikan pihak lain.

Supaya memperoleh izin resminya, tentu harus ada prosedur yang ditempuh oleh pihak pendiri tower tersebut. Maka, peraturan izin selalu dibutuhkan supaya tidak menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Apabila Anda tidak memenuhi syarat ini, pastinya akan menerima beberapa sanksi dari pemerintah setempat. Peraturan ini telah tertulis lewat perundang-undangan, jadi sanksinya akan dikenakan tergantung level kerugian dari pembangunan.

Kami akan menyajikan beberapa poin terkait sanksi apabila tidak mempunyai perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, pastikan kembali bahwa Anda telah memiliki surat izin supaya tidak bermasalah dengan hukum.

Baca juga: Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

Sanksi Apabila Mendirikan Proyek Tanpa Peraturan Izin Tower

Mencoba memahami seluruh aspek penting yang berkaitan dengan pembangunan, memang wajib diketahui oleh semua developer. Terdapat beberapa sanksi untuk diketahui apabila Anda melanggar peraturan izin mendirikan tower sesuai undang-undang resmi.

Ketika seorang kontraktor melanggar peraturan izin tersebut ini, nantinya langsung dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut ini telah kami jabarkan tentang semua aspek penting agar tidak mengalami suatu masalah tertentu.

  1. Sanksi pertama adalah mendapat peringatan melalui surat yang dikirimkan oleh pihak pemerintah.
  2. Teguran berikutnya masih dikirim surat peraturan izin tower untuk memberikan peringatan dalam tenggang waktu tertentu.
  3. Tingkat berikutnya surat peringatan terakhir sekaligus teguran untuk melakukan pembongkaran dari pihak berwenang.
  4. Penghentian proses pembangunan dalam kurun waktu tertentu selama masih belum punya izin mendirikan tower.
  5. Pencabutan perizinan dan sertifikat bakal dilakukan sebagai peringatan keras kepada developer dan kontraktor pembangunan.
  6. Pada tahap terakhir, tower pasti langsung dirobohkan dan dikenakan sanksi tambahan sesuai tuntutan masyarakat.

Berdasarkan semua bentuk sanksi di atas, kini sudah diketahui bahwa bangunan bisa saja langsung dirobohkan. Jadi, pastikan setiap peraturan izin tower sudah dipahami dan dipenuhi sejak awal melakukan pembangunan.

Terimakasih.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

Next Article

Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten Tangkap Para Pembawa Sajam di Serang

    Maret 7, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Perlindungan Anak di Indonesia, Ketahui Aturan Pentingnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Terkait Toko Penjual Excimer dan Tramadol di RT 03 Kiara, Pemdes Tobat Diharap dapat Bersikap Tegas Tak Berikan Izin

    Mei 27, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Ketua Pokja Wartawan Cisoka ( PWC ) : Polres Karawang Tangkap Oknum Pejabat Diduga Pelaku Penganiaya Wartawan

    September 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Dikeluhkan Jamaah Haji, DPD LSM APKAN Dorong Pengaduan ke Kementerian Agama RI

    Agustus 5, 2025
    By Redaksi

You may interested

  • Olah raga & Kesehatan

    Manfaat Minyak Zaitun untuk Menjaga Kesehatan

  • Hukum

    Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

  • Daerah

    Diduga Mar Up Anggaran, Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Disoal DPD LSM APKAN RI

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Modus Pakai Hijab agar Tak Dikenali, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Kepala Desa Sasak Apresiasi Kegiatan Program Skrining Dari Rumah Sakit UniMedika Untuk Warganya

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Pemerintah Desa Karet Rutinitas Adakan Giat Bersih-Bersih Lingkungan Kantor Desa

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

    By Redaksi
    Juni 25, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.