Apa Itu Tahanan Luar? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Apa itu tahanan luar mungkin banyak orang yang belum mengetahui secara jelas dengan apa yang dimaksud tersebut. Penahanan luar biasanya dilakukan seseorang yang tengah mengalami suatu kasus dengan diperbolehkan menjalani penahanan di luar rumah tahanan negara.
Namun orang tengah mengalami proses penahanan luar harus mendapatkan pengawasan oleh pihak yang berwajib sebelum penyelidikan dalam suatu kasus yang melibatkan orang tersebut benar-benar telah selesai sepenuhnya. Ada beberapa jenis penahanan yang dapat dijalankan di luar rutan seperti penahanan rumah dan tahanan kota.
Perbedaan Tahanan Rumah dan Tahanan Kota dan Apa itu Tahanan Luar
Apa itu tahanan luar mungkin sedikit berbeda dengan penahanan kota atau penahanan rumah. Mengenai tahanan luar telah diatur dalam Pasal 22 ayat 8 UU no.8 tahun 1981 KUHP, yang menjelaskan tentang penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota.
- Penahanan Rumah
Penahanan rumah merupakan penahanan yang dilakukan di luar rumah penahanan negara dan dilaksanakan di rumah terdakwa sebuah kasus dengan pengawasan yang ketat. Sehingga pihak penyidik dapat menangani kasus tersebut dengan lebih maksimal.
Baca juga: Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan
- Penahanan Kota
Apa itu penahanan luar sekitar kota dilakukan di kota atau tempat tinggal sang terdakwa. Penahanan kota ini mewajibkan terdakwa tidak boleh meninggalkan kota tersebut sebelum proses hukumnya selesai. Dan terdakwa perlu melakukan laporan secara berkala kepada pihak pengadil.
Hal yang perlu Anda ketahui adalah bahwa terdakwa penahanan rumah dan penahanan kota boleh keluar rumah atau keluar kota dengan catatan memiliki izin yang telah diberikan oleh pihak penyidik yang memberikan perintah penahanan tersebut.
Untuk masa hukumannya sendiri pada saat hukum telah dijatuhkan, akan dikurangi seperlima untuk penahanan rumah dan sepertiga untuk penahanan kota. Jadi maksud penahanan ini merupakan penahanan di luar rutan bisa itu penahanan rumah atau penahanan kota.
Untuk mendapatkan penahanan luar seperti yang kami sampaikan tersebut perlu mendapatkan izin dari beberapa pihak terkait dan memerlukan berkas-berkas pendukung untuk mendapatkan jaminan penahanan luar. Sehingga jenis penahanan yang akan diberikan sesuai dengan beberapa pertimbangan yang sesuai dengan prosedur apa itu penahanan luar.
Terimakasih atas kunjungannya dan dirasa artikel ini bermanfaat silahkan bagikan.
Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478