JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Apa Itu Tahanan Luar? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu Tahanan Luar? Berikut Penjelasan Lengkapnya

By Redaksi
April 15, 2022
1058
0

 

Apa itu tahanan luar mungkin banyak orang yang belum mengetahui secara jelas dengan apa yang dimaksud tersebut. Penahanan luar biasanya dilakukan seseorang yang tengah mengalami suatu kasus dengan diperbolehkan menjalani penahanan di luar rumah tahanan negara.

Namun orang tengah mengalami proses penahanan luar harus mendapatkan pengawasan oleh pihak yang berwajib sebelum penyelidikan dalam suatu kasus yang melibatkan orang tersebut benar-benar telah selesai sepenuhnya. Ada beberapa jenis penahanan yang dapat dijalankan di luar rutan seperti penahanan rumah dan tahanan kota.

Perbedaan Tahanan Rumah dan Tahanan Kota dan Apa itu Tahanan Luar

Apa itu tahanan luar mungkin sedikit berbeda dengan penahanan kota atau penahanan rumah. Mengenai tahanan luar telah diatur dalam Pasal 22 ayat 8 UU no.8 tahun 1981 KUHP, yang menjelaskan tentang penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota.

  1. Penahanan Rumah

Penahanan rumah merupakan penahanan yang dilakukan di luar rumah penahanan negara dan dilaksanakan di rumah terdakwa sebuah kasus dengan pengawasan yang ketat. Sehingga pihak penyidik dapat menangani kasus tersebut dengan lebih maksimal.

Baca juga: Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan

  1. Penahanan Kota

Apa itu penahanan luar sekitar kota dilakukan di kota atau tempat tinggal sang terdakwa. Penahanan kota ini mewajibkan terdakwa tidak boleh meninggalkan kota tersebut sebelum proses hukumnya selesai. Dan terdakwa perlu melakukan laporan secara berkala kepada pihak pengadil.

Hal yang perlu Anda ketahui adalah bahwa terdakwa penahanan rumah dan penahanan kota boleh keluar rumah atau keluar kota dengan catatan memiliki izin yang telah diberikan oleh pihak penyidik yang memberikan perintah penahanan tersebut.

Untuk masa hukumannya sendiri pada saat hukum telah dijatuhkan, akan dikurangi seperlima untuk penahanan rumah dan sepertiga untuk penahanan kota. Jadi maksud penahanan ini merupakan penahanan di luar rutan bisa itu penahanan rumah atau penahanan kota.

Untuk mendapatkan penahanan luar seperti yang kami sampaikan tersebut perlu mendapatkan izin dari beberapa pihak terkait dan memerlukan berkas-berkas pendukung untuk mendapatkan jaminan penahanan luar. Sehingga jenis penahanan yang akan diberikan sesuai dengan beberapa pertimbangan yang sesuai dengan prosedur apa itu penahanan luar.

silahkan baca yang lainya…

Terimakasih atas kunjungannya dan dirasa artikel ini bermanfaat silahkan bagikan.

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

Previous Article

Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa ...

Next Article

Kisah Sejarah Asal Usul Perguruan AL-Hikmah Cisoka ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

    Oktober 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Cek Kesiapsiagaan, Ipda EDI Riyadi, SH Pimpin Apel Malam di Halaman Mapolsek Kronjo

    Maret 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia

    Juni 19, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Viral! Kematian Bocah 5 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Tiri dan Nenek

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Struktur Makalah Asuransi Kesehatan dan Cara Membuatnya

    Juni 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LSM PK Trisula Bakti Nusantara Meminta Pihak Kecamatan Menutup Adanya Galian Tanah di Desa Blukbuk Tanfa Mengantongi Ijin

    April 25, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Selamat Tahun Baru 2024, Bahagia dan Jaya Selalu

  • Infrastruktur

    Diduga Mandul Pengawas Kecamatan Pakuhaji Dalam Pemgawasi Kegiatan Proyek Pembangunan Yang Berada di Wilayahnya

  • TNI-POLRI

    Dirbinmas Polda Banten Ikuti Vicon Yang Dipimpin Oleh Kakorbinmas Baharkam Polri

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.