JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Apa Itu Tahanan Luar? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu Tahanan Luar? Berikut Penjelasan Lengkapnya

By Redaksi
April 15, 2022
974
0

 

Apa itu tahanan luar mungkin banyak orang yang belum mengetahui secara jelas dengan apa yang dimaksud tersebut. Penahanan luar biasanya dilakukan seseorang yang tengah mengalami suatu kasus dengan diperbolehkan menjalani penahanan di luar rumah tahanan negara.

Namun orang tengah mengalami proses penahanan luar harus mendapatkan pengawasan oleh pihak yang berwajib sebelum penyelidikan dalam suatu kasus yang melibatkan orang tersebut benar-benar telah selesai sepenuhnya. Ada beberapa jenis penahanan yang dapat dijalankan di luar rutan seperti penahanan rumah dan tahanan kota.

Perbedaan Tahanan Rumah dan Tahanan Kota dan Apa itu Tahanan Luar

Apa itu tahanan luar mungkin sedikit berbeda dengan penahanan kota atau penahanan rumah. Mengenai tahanan luar telah diatur dalam Pasal 22 ayat 8 UU no.8 tahun 1981 KUHP, yang menjelaskan tentang penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota.

  1. Penahanan Rumah

Penahanan rumah merupakan penahanan yang dilakukan di luar rumah penahanan negara dan dilaksanakan di rumah terdakwa sebuah kasus dengan pengawasan yang ketat. Sehingga pihak penyidik dapat menangani kasus tersebut dengan lebih maksimal.

Baca juga: Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan

  1. Penahanan Kota

Apa itu penahanan luar sekitar kota dilakukan di kota atau tempat tinggal sang terdakwa. Penahanan kota ini mewajibkan terdakwa tidak boleh meninggalkan kota tersebut sebelum proses hukumnya selesai. Dan terdakwa perlu melakukan laporan secara berkala kepada pihak pengadil.

Hal yang perlu Anda ketahui adalah bahwa terdakwa penahanan rumah dan penahanan kota boleh keluar rumah atau keluar kota dengan catatan memiliki izin yang telah diberikan oleh pihak penyidik yang memberikan perintah penahanan tersebut.

Untuk masa hukumannya sendiri pada saat hukum telah dijatuhkan, akan dikurangi seperlima untuk penahanan rumah dan sepertiga untuk penahanan kota. Jadi maksud penahanan ini merupakan penahanan di luar rutan bisa itu penahanan rumah atau penahanan kota.

Untuk mendapatkan penahanan luar seperti yang kami sampaikan tersebut perlu mendapatkan izin dari beberapa pihak terkait dan memerlukan berkas-berkas pendukung untuk mendapatkan jaminan penahanan luar. Sehingga jenis penahanan yang akan diberikan sesuai dengan beberapa pertimbangan yang sesuai dengan prosedur apa itu penahanan luar.

silahkan baca yang lainya…

Terimakasih atas kunjungannya dan dirasa artikel ini bermanfaat silahkan bagikan.

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

Previous Article

Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa ...

Next Article

Kisah Sejarah Asal Usul Perguruan AL-Hikmah Cisoka ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

    Mei 25, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti

    Desember 23, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

    Mei 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Pemeriksaan Visum dengan Pertimbangan Berikut

    Maret 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

    Februari 6, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas

  • Hukum

    Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

  • Pemerintahan

    HUT Ke-15 Kota Tangsel, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Optimalkan Pelayanan Masyarakat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Pemerintah Kecamatan Sepatan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Usai Salat Subuh, Wagub Dimyati Resmikan Masjid Al Hakim BSD Tangsel

    By Redaksi
    Februari 9, 2026
  • Peringati HPN 2026, Pemprov Banten Promosikan Kekayaan Budaya dan Produk UMKM Lokal

    By Redaksi
    Februari 8, 2026
  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.