JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

By Redaksi
Mei 9, 2022
436
0

 

Hak asasi manusia merupakan hak yang wajib dimiliki oleh tiap-tiap individu yang bernyawa. Dimana ini akan selamanya ada dan tidak dapat diganggu gugat. Meskipun tiap individu memiliki perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan kebangsaan.

Beberapa pendapat mengungkapkan HAM dibagi menjadi beberapa jenis. Hal tersebut tentunya dilakukan oleh pakar profesional. Salah satunya Brierly, dimana ia mengatakan bahwa HAM merupakan bagian dari mempertahankan diri.

Meskipun begitu, HAM tetap dibagi menjadi beberapa jenis. Untuk mempertahankan diri, Anda perlu mengetahui jenis-jenis HAM serta hukum yang mengaturnya. Sehingga, keabsahan aturan dan kekuatan hukumnya dapat
dipertanggungjawabkan.

4 Jenis Hak Asasi Manusia Tentang Pertahanan Diri yang Umum Diketahui

Beberapa jenis HAM yang wajib Anda ketahui sebagai penunjang pengetahuan dan wawasan terkait pertahanan diri, antara lain :

1. HAM Pribadi

Hak asasi manusia yang pertama yaitu terkait dengan kepentingan individu. Dimana, hal ini dilakukan untuk mempertahankan diri serta berkaitan dengan privasi masing-masing orang. Beberapa contoh diantaranya kebebasan beragama, bergerak, dan menyatakan pendapat.

Hukum mengaturnya secara jelas dalam perundang-undangan. Hal tersebut bertujuan menjamin nilai ini di hadapan pemerintah. Sehingga, jika terjadi sesuatu diluar kendali, masyarakat dapat meminta haknya dengan bijak dengan menyuarakan pendapat.

2. Hak Asasi Manusia dalam Konsep Hukum

Jenis hak kedua yang sangat umum diketahui yaitu berkonsep hukum. Dimana pertahanan diri dalam jenis ini dilakukan untuk mendapatkan perlakuan sama dihadapan hukum. Tidak terdapat perbedaan dengan memandang status sosial, suku, agama, hingga ras.

3. HAM Pada Bidang Ekonomi

Hak asasi manusia dalam pertahanan diri yang ketiga yaitu ekonomi. Peraturan ini dengan jelas memperbolehkan tiap-tiap individu untuk melakukan transaksi jual beli. Selain itu, masing-masing individu juga memiliki kebebasan untuk menikmati sumber daya alam.

4. HAM dalam Ranah Politik

Mendapat kebebasan memilih atau dipilih dalam sebuah kegiatan pemerintah merupakan salah satu hak pribadi warga negara. Dimana, apapun yang menjadi keputusannya tidak dapat diganggu oleh orang lain.

Dalam hal ini, setiap orang memiliki kesempatan untuk bergabung dalam sebuah organisasi politik. Sehingga, semua individu memiliki peluang untuk menjadi bagian dari pemerintahan. Hak asasi manusia pertahanan diri ini berhubungan dengan sistem politik negara.

Baca juga: Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa hubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

Previous Article

Polri Pastikan Arus Lalu Lintas dari Kalikangkung ...

Next Article

Wagub Andika Lakukan Kick Off Laga Perdana ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten Tangkap Para Pembawa Sajam di Serang

    Maret 7, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    300 Nama Bayi Perempuan Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

    Juli 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PTUN

    Februari 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengurus Sertifikat HGB ke SHM Sesuai Aturan Kantor BPN

    Maret 10, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Aktivitas Kembali Normal, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan di PT Indo Raya Tenaga

  • Hukum

    Disembunyikan Di Dalam Sepatu Petugas Rutan Tangerang Gagalkan Penyulundupan Sabu

  • Technology

    Inilah Mengenai Bagaimana Cara Download di Y2Mate

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.