JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

By Redaksi
Mei 9, 2022
425
0

 

Hak asasi manusia merupakan hak yang wajib dimiliki oleh tiap-tiap individu yang bernyawa. Dimana ini akan selamanya ada dan tidak dapat diganggu gugat. Meskipun tiap individu memiliki perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan kebangsaan.

Beberapa pendapat mengungkapkan HAM dibagi menjadi beberapa jenis. Hal tersebut tentunya dilakukan oleh pakar profesional. Salah satunya Brierly, dimana ia mengatakan bahwa HAM merupakan bagian dari mempertahankan diri.

Meskipun begitu, HAM tetap dibagi menjadi beberapa jenis. Untuk mempertahankan diri, Anda perlu mengetahui jenis-jenis HAM serta hukum yang mengaturnya. Sehingga, keabsahan aturan dan kekuatan hukumnya dapat
dipertanggungjawabkan.

4 Jenis Hak Asasi Manusia Tentang Pertahanan Diri yang Umum Diketahui

Beberapa jenis HAM yang wajib Anda ketahui sebagai penunjang pengetahuan dan wawasan terkait pertahanan diri, antara lain :

1. HAM Pribadi

Hak asasi manusia yang pertama yaitu terkait dengan kepentingan individu. Dimana, hal ini dilakukan untuk mempertahankan diri serta berkaitan dengan privasi masing-masing orang. Beberapa contoh diantaranya kebebasan beragama, bergerak, dan menyatakan pendapat.

Hukum mengaturnya secara jelas dalam perundang-undangan. Hal tersebut bertujuan menjamin nilai ini di hadapan pemerintah. Sehingga, jika terjadi sesuatu diluar kendali, masyarakat dapat meminta haknya dengan bijak dengan menyuarakan pendapat.

2. Hak Asasi Manusia dalam Konsep Hukum

Jenis hak kedua yang sangat umum diketahui yaitu berkonsep hukum. Dimana pertahanan diri dalam jenis ini dilakukan untuk mendapatkan perlakuan sama dihadapan hukum. Tidak terdapat perbedaan dengan memandang status sosial, suku, agama, hingga ras.

3. HAM Pada Bidang Ekonomi

Hak asasi manusia dalam pertahanan diri yang ketiga yaitu ekonomi. Peraturan ini dengan jelas memperbolehkan tiap-tiap individu untuk melakukan transaksi jual beli. Selain itu, masing-masing individu juga memiliki kebebasan untuk menikmati sumber daya alam.

4. HAM dalam Ranah Politik

Mendapat kebebasan memilih atau dipilih dalam sebuah kegiatan pemerintah merupakan salah satu hak pribadi warga negara. Dimana, apapun yang menjadi keputusannya tidak dapat diganggu oleh orang lain.

Dalam hal ini, setiap orang memiliki kesempatan untuk bergabung dalam sebuah organisasi politik. Sehingga, semua individu memiliki peluang untuk menjadi bagian dari pemerintahan. Hak asasi manusia pertahanan diri ini berhubungan dengan sistem politik negara.

Baca juga: Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa hubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

Previous Article

Polri Pastikan Arus Lalu Lintas dari Kalikangkung ...

Next Article

Wagub Andika Lakukan Kick Off Laga Perdana ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

    Mei 19, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri di Cianjur

    Mei 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

    Maret 7, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cek Kesiapsiagaan, Ipda EDI Riyadi, SH Pimpin Apel Malam di Halaman Mapolsek Kronjo

    Maret 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Alternatif Pengaduan Saat Polisi Mengabaikan Laporan

    April 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Pemeriksaan Visum dengan Pertimbangan Berikut

    Maret 18, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Warunggunung Lebak

  • Pemerintahan

    Pemkab Tangerang Berikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada 50 Ribu Pekerja Rentan

  • Pendidikan

    Cara Mendidik Anak dengan Baik Agar jadi Pribadi Lebih Baik

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Diduga Ada Pembiaran Tanpa Pengawasan Pembangunan Pagar Kantor Kelurahan Pakuhaji, BPK – RI Perlu Mengadakan ...

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.