JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

By Redaksi
Mei 19, 2022
281
0

Meskipun berdagang, seorang pelaku bisnis harusnya mengetahui bentuk sanksi pemerintah yang dikeluarkan. Dimana adanya sanksi tersebut merupakan suatu hal yang dapat membuat urusan bisnis begitu formal.

Selain diatur dalam Undang-undang, pelaku bisnis juga bisa mendapatkan jaminan keamanan selama melakukan perdagangan. Namun, hal tersebut berlaku jika memenuhi segala aturan dan sanksi dari pemerintah yang telah ditetapkan.

Bagi seorang pedagang, menentukan mark up harga sangat penting dilakukan. Sebab, hal ini akan menjadi dasar dari keuntungan atau kerugian yang bisa didapat oleh pedagang. Sehingga, Anda harus mempelajarinya dengan tepat bentuk sanksi pemerintah.

Namun, selain memahami mark up dalam urusan perdagangan. Anda juga harus memastikan produk yang dijual sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk sanksi.

Baca juga: Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

Apa Bentuk Sanksi Pemerintah Terhadap Konteks Penjualan?

Perkembangan zaman yang begitu cepat saat ini, sangat disayangkan sebab masih cukup banyak pedagang tidak memahami bentuk sanksi dari pemerintah. Pasalnya, setiap kegiatan masyarakat telah diatur dalam perundang-undangan.

Alasan dari sistem penjualan harus sesuai dengan SNI yang berlaku, yaitu untuk mencegah segala bentuk kecurangan baik dari segi harga maupun kualitas. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga sesuatu yang buruk terjadi kepada konsumen.

Pasalnya saat ini terdapat produk dengan harga tidak sesuai SNI. Hal ini disebabkan karena bentuk kecurangan suatu oknum dengan membuat produk dengan kualitas rendah. Bentuk sanksi pemerintah cukup tegas menanggapi kasus tersebut.

Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen mengenai perdagangan mengambil sikap tegas sesuai Undang-undang Pasal 113 No. 7 Tahun 2014. Jika penjual menetapkan harga tidak sesuai SNI akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 5 miliar.

Selain itu, sanksi pemerintah bagi distributor juga diberikan pasal 57 terkait pematuhan SNI. Dimana, pedagang wajib menjual produk sesuai dengan SNI serta harga yang telah ditetapkan. Meski begitu, hingga saat ini masih cukup banyak pedagang nakal yang tetap mencuri harga murah.

Langkah pemerintah dalam menangani permasalahan ini, selain pemberian sanksi juga menetapkan kewajiban label pada produk yang beredar. Peraturan dalam bentuk sanksi pemerintah terdapat pada nomor 75 tahun 2015 oleh Menteri Perdagangan (Permendag).

Artikel Selanjutnya….

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari JurnalLBHlpkpkn.com/.

( Author: A.Iwan Dhl )

Previous Article

Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai ...

Next Article

Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia Saat Ini

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Pelanggaran HAM dan Faktor Penyebab Terjadinya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

    Maret 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Pastikan Kedisiplinan, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Gabungan di Hari Kedua

    Oktober 24, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Dihalang-Halangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Akan Lapor Ke Polisi

    April 16, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

    Januari 15, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Uncategorized

    LSM APKAN RI Minta Di Audit Kegiatan Paving Block Dari Kecamatan Sepatan Timur, yang Dikerjakan Oleh Pelaksana CV. ARIF PUTRA PERTAMA

  • Pemerintahan

    HUT Ke-15 Kota Tangsel, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Optimalkan Pelayanan Masyarakat

  • Teknologi Informasi

    Tips Memperbaiki Layar Hp Android Yang Bergerak Sendiri

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • H.Iwan Akan Gugat Kegaiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Berlokasi Di Perum Prima Mekarsari Rajeg

    By Redaksi
    Oktober 9, 2025
  • Perluhkah Pengawas Kecamatan di Evaluasi : DPD LSM APKAN – RI Akan Sampaikan Temuan Proyek ...

    By Redaksi
    Oktober 7, 2025
  • DPD LSM APKAN – RI Layangkan Surat Pada Camat Baru Kecamatan Kemiri, Ada Apa..

    By Redaksi
    Oktober 1, 2025
  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.