Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

Pemberian alat pertanian yang tidak tepat sasaran termasuk tindakan korupsi anggaran negara. Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan himbauan terkait kegiatan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran oleh penyelenggara negara.
Korupsi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik dengan menyalahgunakan kepentingan publik demi keuntungan pribadi. Perbuatan ini merupakan tindakan melawan hukum guna memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.
Tindakan pemberian alat pertanian merupakan suatu masalah serius yang membahayakan stabilitas masyarakat, bentuk tindak pidana yang dapat menyentuh berbagai bidang. Tindakan ini dapat merusak demokrasi dan moralitas terlebih jika telah menjadi suatu budaya.
Salah satu hal yang dapat merugikan negara adalah tindakan korupsi dalam sektor pertanian yakni pemberian alat untuk pertanian yang tidak sesuai aturan. Hal ini kemudian merugikan banyak pihak yang merasa berhak mendapat bantuan namun tidak diberikan oleh oknum.
Baca juga: Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya
Memberian Alat pertanian Tidak Sesuai Peraturan
Penyalahgunaan terhadap alat pertanian dapat dikenakan pasal tentang tindakan korupsi. Tindakan lainnya dapat dijatuhkan berdasarkan besar perkara yang dilakukan oleh orang tersebut. Adapun sanksi yang akan dijatuhkan seperti.
1. Pasal Tentang Pemberantasan Korupsi
Pada kasus yang terbukti melakukan penyelewengan dana pemerintahan misalnya Pemberian alat pertanian tidak sesuai, akan dikenakan pasal tentang pemberantasan korupsi. Ini telah di atur dalam UU pasal 3 No 21 tahun 2021 sebagai perubahan dari peraturan sebelumnya.
2. Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Salah satu kasus korupsi hibah alat diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama kasus masih berlangsung. Hal tersebut telah di atur dalam peraturan pemerintahan terhadap pemberhentian sementara PNS.
3. Sanksi Pemecatan Oleh Kementan
Bagi pelaku tindak korupsi seperti pemberian alat pertanian atau penyelewengan alat dilingkungan Kementrian Pertanian dapat merugikan anggaran akan diberikan sanksi berupa pemecatan. Ini tanpa didahului dengan tindakan peringatan jika memang terbukti menyelewengkan anggaran di lingkup kementan.
Hal tersebut sebagai bagian dari pencegahan dan penegasan terhadap terbitnya surat perintah penyidikan dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait penyimpangan pada tahun 2015 lalu.
Korupsi merupakan tindakan sangat merugikan negara dan dapat mengganggu berbagai sektor. Salah satunya dibidang pertanian dalam melakukan tindakan pemberian alat pertanian atau penyelewengan alat dengan menyalahi aturan yang berlaku.
Selanjutnya buka: Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya
Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa hubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478