JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

By Redaksi
Mei 17, 2022
362
0

Pemberian alat pertanian yang tidak tepat sasaran termasuk tindakan korupsi anggaran negara. Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan himbauan terkait kegiatan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran oleh penyelenggara negara.

Korupsi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik dengan menyalahgunakan kepentingan publik demi keuntungan pribadi. Perbuatan ini merupakan tindakan melawan hukum guna memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.

Tindakan pemberian alat pertanian merupakan suatu masalah serius yang membahayakan stabilitas masyarakat, bentuk tindak pidana yang dapat menyentuh berbagai bidang. Tindakan ini dapat merusak demokrasi dan moralitas terlebih jika telah menjadi suatu budaya.

Salah satu hal yang dapat merugikan negara adalah tindakan korupsi dalam sektor pertanian yakni pemberian alat untuk pertanian yang tidak sesuai aturan. Hal ini kemudian merugikan banyak pihak yang merasa berhak mendapat bantuan namun tidak diberikan oleh oknum.

Baca juga: Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

Memberian Alat pertanian Tidak Sesuai Peraturan

Penyalahgunaan terhadap alat pertanian dapat dikenakan pasal tentang tindakan korupsi. Tindakan lainnya dapat dijatuhkan berdasarkan besar perkara yang dilakukan oleh orang tersebut. Adapun sanksi yang akan dijatuhkan seperti.

1. Pasal Tentang Pemberantasan Korupsi

Pada kasus yang terbukti melakukan penyelewengan dana pemerintahan misalnya Pemberian alat pertanian tidak sesuai, akan dikenakan pasal tentang pemberantasan korupsi. Ini telah di atur dalam UU pasal 3 No 21 tahun 2021 sebagai perubahan dari peraturan sebelumnya.

2. Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil

Salah satu kasus korupsi hibah alat diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama kasus masih berlangsung. Hal tersebut telah di atur dalam peraturan pemerintahan terhadap pemberhentian sementara PNS.

3. Sanksi Pemecatan Oleh Kementan

Bagi pelaku tindak korupsi seperti pemberian alat pertanian atau penyelewengan alat dilingkungan Kementrian Pertanian dapat merugikan anggaran akan diberikan sanksi berupa pemecatan. Ini tanpa didahului dengan tindakan peringatan jika memang terbukti menyelewengkan anggaran di lingkup kementan.

Hal tersebut sebagai bagian dari pencegahan dan penegasan terhadap terbitnya surat perintah penyidikan dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait penyimpangan pada tahun 2015 lalu.

Korupsi merupakan tindakan sangat merugikan negara dan dapat mengganggu berbagai sektor. Salah satunya dibidang pertanian dalam melakukan tindakan pemberian alat pertanian atau penyelewengan alat dengan menyalahi aturan yang berlaku.

Selanjutnya buka: Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa hubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

Previous Article

Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal ...

Next Article

Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bahaya Narkoba Masih Mengintai Pelajar Dan Anak-Anak

    Juni 10, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    KETUA APKAN BANTEN DESAK APH TINDAK MATEL DIWILAYAH CEPLAK MERAK BALARAJA

    Juni 12, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPK-N Terima Aduan Para Karyawan Dari Kawasan Industri Akong Sepatan

    Maret 17, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

    Maret 7, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

    Maret 5, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Pendidikan

    Kisah Inspiratif PNS Korem 064/MY Pendiri Yayasan Pendidikan Ibnu Abbas Al-Mujahidin

  • Design

    Gunakan Ini untuk Ootd Foto Studio Dengan Pasangan

  • Infrastruktur

    Baeng LSM APKAN RI Sebut Proyek Pengerjaan U-ditch di Jalan Cendrawasih Perum Kutabumi 5 Desa Sukamantri Kecamatan Pasarkemis, Diduga Ada Pembiaran Dari Pengawas

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.