JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

By Redaksi
Mei 17, 2022
305
0

Pemberian alat pertanian yang tidak tepat sasaran termasuk tindakan korupsi anggaran negara. Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan himbauan terkait kegiatan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran oleh penyelenggara negara.

Korupsi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik dengan menyalahgunakan kepentingan publik demi keuntungan pribadi. Perbuatan ini merupakan tindakan melawan hukum guna memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.

Tindakan pemberian alat pertanian merupakan suatu masalah serius yang membahayakan stabilitas masyarakat, bentuk tindak pidana yang dapat menyentuh berbagai bidang. Tindakan ini dapat merusak demokrasi dan moralitas terlebih jika telah menjadi suatu budaya.

Salah satu hal yang dapat merugikan negara adalah tindakan korupsi dalam sektor pertanian yakni pemberian alat untuk pertanian yang tidak sesuai aturan. Hal ini kemudian merugikan banyak pihak yang merasa berhak mendapat bantuan namun tidak diberikan oleh oknum.

Baca juga: Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

Memberian Alat pertanian Tidak Sesuai Peraturan

Penyalahgunaan terhadap alat pertanian dapat dikenakan pasal tentang tindakan korupsi. Tindakan lainnya dapat dijatuhkan berdasarkan besar perkara yang dilakukan oleh orang tersebut. Adapun sanksi yang akan dijatuhkan seperti.

1. Pasal Tentang Pemberantasan Korupsi

Pada kasus yang terbukti melakukan penyelewengan dana pemerintahan misalnya Pemberian alat pertanian tidak sesuai, akan dikenakan pasal tentang pemberantasan korupsi. Ini telah di atur dalam UU pasal 3 No 21 tahun 2021 sebagai perubahan dari peraturan sebelumnya.

2. Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil

Salah satu kasus korupsi hibah alat diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama kasus masih berlangsung. Hal tersebut telah di atur dalam peraturan pemerintahan terhadap pemberhentian sementara PNS.

3. Sanksi Pemecatan Oleh Kementan

Bagi pelaku tindak korupsi seperti pemberian alat pertanian atau penyelewengan alat dilingkungan Kementrian Pertanian dapat merugikan anggaran akan diberikan sanksi berupa pemecatan. Ini tanpa didahului dengan tindakan peringatan jika memang terbukti menyelewengkan anggaran di lingkup kementan.

Hal tersebut sebagai bagian dari pencegahan dan penegasan terhadap terbitnya surat perintah penyidikan dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait penyimpangan pada tahun 2015 lalu.

Korupsi merupakan tindakan sangat merugikan negara dan dapat mengganggu berbagai sektor. Salah satunya dibidang pertanian dalam melakukan tindakan pemberian alat pertanian atau penyelewengan alat dengan menyalahi aturan yang berlaku.

Selanjutnya buka: Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa hubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

Previous Article

Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal ...

Next Article

Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    DPD Penjara PN Banten Harap Organisasi Pers Segera Buat Lapdu Pengancam Wartawan di Cafe Refala

    Maret 8, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Mama Aku Ingin Pulang Yang Selalu Kurindu Kasih Sayangmu

    Maret 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Hukum Kepailitan Dan Pengajuan Permohonan

    Juni 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cek Kesiapsiagaan, Ipda EDI Riyadi, SH Pimpin Apel Malam di Halaman Mapolsek Kronjo

    Maret 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Persyaratan Adopsi Anak dan Prosedur Administrasinya

    Juni 18, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Ekonomi

    Kapolda Banten Serahkan Anggaran Tahun 2022 dan Tandatangan Pakta Integritas

  • Pemerintahan

    PJ Bupati Tangerang Kukuhkan dan Lepas Kontingen POPDA Kabupaten Tangerang

  • Hukum

    Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Pemerintah Kecamatan Sepatan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Usai Salat Subuh, Wagub Dimyati Resmikan Masjid Al Hakim BSD Tangsel

    By Redaksi
    Februari 9, 2026
  • Peringati HPN 2026, Pemprov Banten Promosikan Kekayaan Budaya dan Produk UMKM Lokal

    By Redaksi
    Februari 8, 2026
  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.