Proyek Pembangunan Pemasangan Spal U-ditch Di Wilayah Kecamatan Sukadiri Jadi Sorotan LBH LP KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang
Kab Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com- Pembangunan Pemasangan Spal U-ditch Di Wilayah Kecamatan Sukadiri Jadi Sorotan LBH LP KPK’N salah satunya yang diduga kuat proyek pembangunan saluran air atau U-ditch berlokasi di kampung Gintung Kaung Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. (14 September 2022).
Diduga proyek ini abaikan Peraturan dan tidak memakai Alat pelindung diri APD atau K3, yang mana kelengkapan tersebut wajib harus digunakan oleh para pekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja yang mereka hadapi.
Pembangunan Pemasangan Spal U-ditch Di Wilayah Kecamatan Sukadiri Jadi Sorotan LBH LP KPK’N pasalnya bahwa para pekerja tersebut diduga kuat tidak di bekali alat ke Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Dari pantauan awak media dan ketua LBH LP KPK’N dilapangan tidak terlihat adanya Papan Informasi Proyek. Padahal sudah jelas dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih ada rekanan pemborong yang melanggar.
Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Mestinya pihak kontraktor pelaksana memasang papan proyek agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasn secara baik bukan untuk menutup-nutupi kegiatan tersebut.
kalau pengerjaan proyek SpaL U-ditch Seperti ini Ya lepas dari pengawasan, ini diduga ada kerjasama antara pihak kecamatan sama pihak ketiga.
Hal itu di katakan oleh H. Iwan ketua LBH LP KPK’N kepada awak media. Muncul dugaan, adanya pembiaran dari pengawas terkait lantaran diduga kuat tidak Transparan, ini milik siapa, seperti Hantu saja bergentayangan di siang Bolong.”Ucapnya
Lebih lanjut, Dalam suatu proyek pembangunan baik bangunan, jalan dsb setiap prosesnya mempunyai peran penting yang berpengaruh pada bangunan. Setiap proses pembangunan ini akan mendukung proses lainnya, kesalahan pada satu tahap maka akan berdampak besar pada tahap berikutnya
Untuk itu kami dari Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Nasional (LBH LP KPK’N) Meminta dengan tegas Kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk menindak tegas atau jangan dibayar pada proyek tersebut.”tegasnya.
Hingga berita tayang pihak pelaksana dan Camat Sukadiri belum berhasil dikofirmasi untuk klarifikasi.
(Tim/Red)