Baeng LSM APKAN RI Sebut Proyek Pengerjaan U-ditch di Jalan Cendrawasih Perum Kutabumi 5 Desa Sukamantri Kecamatan Pasarkemis, Diduga Ada Pembiaran Dari Pengawas

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Lagi dan lagi temuan pengerjaan saluran air Spal Uditch di jalan cendrawasih raya Rt 04/18 Perum kutabumi 5 Desa Sukamantri Kecamatan pasarkemis, Diduga pengawas kecamatan pasar kemis ada pembiaran saat pemasangan uditch dalam keadaan banjir, laksana kobakan.
U-ditch adalah saluran drainase pracetak yang memilili bentuk seperti huruf U. Material ini bisa diaplikasikan secara tertutup dengan mengaplikasikan cover dari U-ditch.
Bahwa ada 4 (empat) metode pelaksanaan yang dilakukan dalam pekerjaan konstruksi saluran air U-ditch. Beberapa tahapan tersebut meliputi persiapan, penggalian, pemasangan, pengurukan, dan pemadatan.
Namun pengerjaan spal u-ditch sini yang tepatnya di perum kutabumi 5 Rt 04/18 Desa Sukamantri Kecamatan pasar kemis kabupaten tangerang provinsi Banten, Diduga kuat ada pembiaran dari pengawas kecamatan.
Pasalnya pengerjaan spal uditch ini yang masih dikerjakan terlihat nyata bahwa para pekerja tanpa ada menggunakan alat pelindung diri (APD), lantai dasar tidak ada urugan pasir, material tutup u-ditch polos, pemasangan uditch dalam genangan air comberan hitam dan keruh. (Senin 8 Juli 2024)
Saat dilokasi kegiatan Baeng ketua bidang invesitigasi LSM APKAN, RI “Mengakatan kepada awak media, bahwa saat itu kami sedang melintasi wilayah pasar kemis melihat ada kegiatan proyek uditch yang akan dipasang, namun saat itu para pekerja memang benar tidak melengkapi alat pelindung diri (APD).
Menurut hemat kami pengerjaan saluran air spal udith ini seharusnya menggunakan tutup uditch ber merk, diduga tutup uditch tersebut tak berkulitas, lalu dimana perannya pengawas kecamatan pasar kemis, apakah tidak pemgawasi kegiatan tersebut, bahwa pemasangan uditch tersebut dalam keadaan banjir air yang keruh.
Lebihlanjut,” Baeng “Bahwa pengawas harus melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan. Sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi pengawas yaitu melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan yakni dikegiatan pengerjaan saluran air spal uditch termaksud yang merupakan kegiatan dari kecamatan pasar kemis.
Dan menurut kami bahwa pengawas kecamatan pasar kemis harus tegas, bilamana ada kegiatan kegiatan pembangunan yang diduga tidak sesuai RAB harus segera di tegur agar tidak menimbulkan dugaan – dugaan atau lainnya yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024).
“Pengawas harus memperhatikan kondisi dari saluran U-ditch agar tidak bergeser ketika terdorong oleh gaya dari dari benda urugan dan dan pemadatan, namun kami disini melihat pemasangan uditch ini diduga tanpa menggunakan amparan atau urugan, bagaimana jika saluran itu macet atau tersendat karena sampah, tentunya akan berdampak pada aliran air tersebut. dan diduga kuat bahwa pengerjaan tersebut tidak sesuai RAB. “Tandasnya
Hingga berita ini tayang kasi pelayanan kecamatan pasar kemis dan pengawas kegiatan uditch di perum kutabumi 5 desa sukamantri kecamatan pasarkemis belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Tim)