JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Jelang Tahun Baru, Ini Himbauan Polda Jateng Untuk Masyarakat

Jelang Tahun Baru, Ini Himbauan Polda Jateng Untuk Masyarakat

By Redaksi
Desember 27, 2022
340
0

SEMARANG – Jurnallbhlpkpkn.com- Menjelang tahun baru 2023, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghimbau masyarakat untuk tidak membakar Mercon saat merayakan even tutup tahun itu.

Hal ini dikarenakan dampak petasan / Mercon yang berbahaya, bahkan mengancam nyawa. Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat

“Meledakkan atau membakar petasan tidak diijinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (26/12/2022).

Dirinya menyorot banyaknya korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa

“Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya,” tambahnya.

Meski demikian, Iqbal menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu

“Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada ijin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silahkan mengurus perijinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat,” ujarnya

Iqbal menyampaikan, Polda Jateng dan jajaran akan all out mengamankan perayaan malam tahun baru. Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru

“Sudah disiapkan pos-pos pengamanan Nataru. Namun khusus tahun baru nanti, dipastikan seluruh personel Polri Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan,” tegasnya

Baca juga: Walikota Serang himbau Masyarakat jangan hanya meriahkan Tahun Baru Masehi namun Tahun Baru Hijriyah juga harus tetap meriah

Dirinya menghimbau masyarakat bersikap bijak serta mempertimbangkan banyak faktor sebelum keluar rumah untuk merayakan malam pergantian tahun

“Hindari arak-arakan yang dapat merugikan kita dan pengendara lainnya, Apalagi saat ini sering turun hujan. Tolong diperhatikan faktor kesehatan serta keselamatan sebelum bepergian,” kata Iqbal

“Lebih baik malam tahun baru diisi dengan kegiatan positif seperti mengisi quality time bersama keluarga atau kegiatan lain yang bermanfaat,” imbuhnya

Secara pribadi, dirinya mengapresiasi kalangan agamawan , yang mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian maupun berdoa bersama di tempat ibadah.

“Datangnya tahun baru adalah momen yang harus disyukuri. Untuk itu mengisi malam tahun baru dengan kegiatan-kegiatan rohani adalah hal yang patut diapresiasi,” pungkasnya

(Neng/Red)

Previous Article

Pemkab Tangerang Berikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada 50 ...

Next Article

Pemilihan Antar Waktu Calon Kepala Desa Curug, ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Kekerasan Seksual, Contoh Pelanggaran Asusila Harus Dicegah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jelang Pergantian Tahun, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan

    Desember 29, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

    April 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

    Mei 25, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

    Maret 15, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Uncategorized

    DPD LSM APKAN – RI Layangkan Surat, Perihal Kegiatan Yang Bersumber Dari Kecamatan Sepatan Kepada Inspektorat Provinsi Banten

  • Daerah

    Buntut Potret Buruk Jalan Lingkungan Desa Mekar Jaya, H.Iwan LBH LP KPKN Resmi Bersurat Pertanyakan Anggaran Dana Desa

  • Bisnis & Ekonomi

    Inilah Keuntungan Menggunakan Pengiriman Cargo Darat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.