JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

By Redaksi
April 13, 2022
437
0

 

Izin usaha ayam potong adalah suatu kewajiban yang harus Anda penuhi bila ingin mendirikan usaha tersebut. Hal ini sudah tertuang dalam UU No. 18 tahun 2009 mengenai peternakan dan kesehatan hewan. Jadi Anda tidak bisa sembarangan mendirikan sebuah usaha ayam ini tanpa memiliki surat izin dari pemerintah setempat.

Sudah banyak orang yang mendapatkan sanksi karena tidak memiliki izin untuk mendirikan usaha peternakan ayam tersebut dan berakhir dengan tindakan hukum karena melanggar undang-undang yang telah mengatur kegiatan peternakan dan pemberdayaan lingkungan.

Baca juga: Ingat Pelaku Galian C Ilegal Bisa Dijerat Hukm

Sanksi Bila Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong

Ada beberapa akibat yang bisa ditimbulkan bila Anda mendirikan usaha ayam potong tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Pertama Anda bisa mendapatkan denda yang nilainya hingga ratusan juta rupiah, dan yang kedua Anda bisa mendapatkan hukuman bui minimal 1 tahun penjara.

Hal ini mengacu pada undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009. Jadi bagi Anda yang hendak mendirikan usaha ayam potong, Anda harus mengurus perizin usaha ayam potong terlebih dahulu dengan cara yang mudah seperti berikut ini.

Cara Membuat Izin Pendirian Usaha Ayam 

Untuk memiliki Perizin usaha ayam potong dapat Anda urus dengan cara yang mudah. Anda hanya memerlukan beberapa persyaratan untuk mendirikan usaha Anda seperti berikut ini.

  1. Foto Copy kartu tanda penduduk (KTP) milik si pembuat usaha
  2. Foto Copy NPWP
  3. Foto Copy akta pendirian atau perubahan usaha
  4. Foto Copy bukti kepemilikan lahan yang akan dijadikan tempat usaha
  5. Foto Copy hak kepemilikan lahan tersebut untuk mendapatkan izin usaha ayam
  6. Foto Copy surat izin dari Gubernur bila menggunakan tanah dari kas desa
  7. Foto Copy perjanjian sewa apabila menggunakan lahan sewa
  8. Foto Copy kartu tanda penduduk dari penyewa lahan bila menggunakan lahan sewa
  9. Foto Copy izin lingkungan
  10. Foto Copy izin mendirikan sebuah bangunan
  11. Foto Copy izin gangguan saat membuat bangunan
  12. Rekomendasi dari DP3
  13. Surat pernyataan permohonan izin yang bermetari

Untuk membuat sebuah usaha ayam potong tentu harus memiliki persyaratan dan izin yang memerlukan waktu tidak sebentar untuk mendirikan usaha tersebut. Perlu memperhatikan beberapa aspek terlebih dahulu salah satunya ialah aspek lingkungan sekitar sebelum membuat izin usaha ayam potong.

Selanjutnya baca….

Teimakasih sudah berkunjung dan dirasa artikel ini berguna silahkan bagikan karena berbagi bagian dari amal sedekah.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

Next Article

Apa Itu Tahanan Luar? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (Lapdu)

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Terobosan Heroik M Nur Latuconsina Menuju Bakornas LKBHMI

    September 15, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Terkait Pemberitaan Ballpress Ilegal di Balaraja, Ditreskrimsus Polda Banten Sampaikan Hasil Penyelidikan

    Desember 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

    Mei 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prinsip Dalam Hidup yang Perlu Kita Ingat Didalam Kehidupan

    Maret 31, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    HUT ke-195 Kabupaten Lebak, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Sumber Daya Alam Kabupaten Lebak Luar Biasa

  • Infrastruktur

    Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah Diduga Menggunakan Agregat Amparan Dasar Tidak Berkualitas

  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.