JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

By Redaksi
April 13, 2022
449
0

 

Izin usaha ayam potong adalah suatu kewajiban yang harus Anda penuhi bila ingin mendirikan usaha tersebut. Hal ini sudah tertuang dalam UU No. 18 tahun 2009 mengenai peternakan dan kesehatan hewan. Jadi Anda tidak bisa sembarangan mendirikan sebuah usaha ayam ini tanpa memiliki surat izin dari pemerintah setempat.

Sudah banyak orang yang mendapatkan sanksi karena tidak memiliki izin untuk mendirikan usaha peternakan ayam tersebut dan berakhir dengan tindakan hukum karena melanggar undang-undang yang telah mengatur kegiatan peternakan dan pemberdayaan lingkungan.

Baca juga: Ingat Pelaku Galian C Ilegal Bisa Dijerat Hukm

Sanksi Bila Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong

Ada beberapa akibat yang bisa ditimbulkan bila Anda mendirikan usaha ayam potong tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Pertama Anda bisa mendapatkan denda yang nilainya hingga ratusan juta rupiah, dan yang kedua Anda bisa mendapatkan hukuman bui minimal 1 tahun penjara.

Hal ini mengacu pada undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009. Jadi bagi Anda yang hendak mendirikan usaha ayam potong, Anda harus mengurus perizin usaha ayam potong terlebih dahulu dengan cara yang mudah seperti berikut ini.

Cara Membuat Izin Pendirian Usaha Ayam 

Untuk memiliki Perizin usaha ayam potong dapat Anda urus dengan cara yang mudah. Anda hanya memerlukan beberapa persyaratan untuk mendirikan usaha Anda seperti berikut ini.

  1. Foto Copy kartu tanda penduduk (KTP) milik si pembuat usaha
  2. Foto Copy NPWP
  3. Foto Copy akta pendirian atau perubahan usaha
  4. Foto Copy bukti kepemilikan lahan yang akan dijadikan tempat usaha
  5. Foto Copy hak kepemilikan lahan tersebut untuk mendapatkan izin usaha ayam
  6. Foto Copy surat izin dari Gubernur bila menggunakan tanah dari kas desa
  7. Foto Copy perjanjian sewa apabila menggunakan lahan sewa
  8. Foto Copy kartu tanda penduduk dari penyewa lahan bila menggunakan lahan sewa
  9. Foto Copy izin lingkungan
  10. Foto Copy izin mendirikan sebuah bangunan
  11. Foto Copy izin gangguan saat membuat bangunan
  12. Rekomendasi dari DP3
  13. Surat pernyataan permohonan izin yang bermetari

Untuk membuat sebuah usaha ayam potong tentu harus memiliki persyaratan dan izin yang memerlukan waktu tidak sebentar untuk mendirikan usaha tersebut. Perlu memperhatikan beberapa aspek terlebih dahulu salah satunya ialah aspek lingkungan sekitar sebelum membuat izin usaha ayam potong.

Selanjutnya baca….

Teimakasih sudah berkunjung dan dirasa artikel ini berguna silahkan bagikan karena berbagi bagian dari amal sedekah.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

Next Article

Apa Itu Tahanan Luar? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

    Juni 26, 2025
    By Redaksi
  • Hukum

    Kumpulan Nama Anak Bayi Perempuan Modern & Islami Beserta Artinya

    Mei 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

    Maret 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

    Mei 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    PT PERMATA COCO CEMERLANG Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin,, Jadi Sorotan Publik

    Maret 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    LSM PK Trisula Bakti Nusantara Meminta Pihak Kecamatan Menutup Adanya Galian Tanah di Desa Blukbuk Tanfa Mengantongi Ijin

    April 25, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Mengetahui Bagian dari STNK yang Perlu Anda Perhatikan

  • Technology

    This high-speed camera can record a trillion frames per second

  • TNI-POLRI

    Polri Pastikan Arus Lalu Lintas dari Kalikangkung hingga Cikampek Ramai Lancar

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.