JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

Hukum
Home›Hukum›Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

By Redaksi
April 13, 2022
374
0

 

Izin usaha ayam potong adalah suatu kewajiban yang harus Anda penuhi bila ingin mendirikan usaha tersebut. Hal ini sudah tertuang dalam UU No. 18 tahun 2009 mengenai peternakan dan kesehatan hewan. Jadi Anda tidak bisa sembarangan mendirikan sebuah usaha ayam ini tanpa memiliki surat izin dari pemerintah setempat.

Sudah banyak orang yang mendapatkan sanksi karena tidak memiliki izin untuk mendirikan usaha peternakan ayam tersebut dan berakhir dengan tindakan hukum karena melanggar undang-undang yang telah mengatur kegiatan peternakan dan pemberdayaan lingkungan.

Baca juga: Ingat Pelaku Galian C Ilegal Bisa Dijerat Hukm

Sanksi Bila Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong

Ada beberapa akibat yang bisa ditimbulkan bila Anda mendirikan usaha ayam potong tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Pertama Anda bisa mendapatkan denda yang nilainya hingga ratusan juta rupiah, dan yang kedua Anda bisa mendapatkan hukuman bui minimal 1 tahun penjara.

Hal ini mengacu pada undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009. Jadi bagi Anda yang hendak mendirikan usaha ayam potong, Anda harus mengurus perizin usaha ayam potong terlebih dahulu dengan cara yang mudah seperti berikut ini.

Cara Membuat Izin Pendirian Usaha Ayam 

Untuk memiliki Perizin usaha ayam potong dapat Anda urus dengan cara yang mudah. Anda hanya memerlukan beberapa persyaratan untuk mendirikan usaha Anda seperti berikut ini.

  1. Foto Copy kartu tanda penduduk (KTP) milik si pembuat usaha
  2. Foto Copy NPWP
  3. Foto Copy akta pendirian atau perubahan usaha
  4. Foto Copy bukti kepemilikan lahan yang akan dijadikan tempat usaha
  5. Foto Copy hak kepemilikan lahan tersebut untuk mendapatkan izin usaha ayam
  6. Foto Copy surat izin dari Gubernur bila menggunakan tanah dari kas desa
  7. Foto Copy perjanjian sewa apabila menggunakan lahan sewa
  8. Foto Copy kartu tanda penduduk dari penyewa lahan bila menggunakan lahan sewa
  9. Foto Copy izin lingkungan
  10. Foto Copy izin mendirikan sebuah bangunan
  11. Foto Copy izin gangguan saat membuat bangunan
  12. Rekomendasi dari DP3
  13. Surat pernyataan permohonan izin yang bermetari

Untuk membuat sebuah usaha ayam potong tentu harus memiliki persyaratan dan izin yang memerlukan waktu tidak sebentar untuk mendirikan usaha tersebut. Perlu memperhatikan beberapa aspek terlebih dahulu salah satunya ialah aspek lingkungan sekitar sebelum membuat izin usaha ayam potong.

Selanjutnya baca….

Teimakasih sudah berkunjung dan dirasa artikel ini berguna silahkan bagikan karena berbagi bagian dari amal sedekah.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

Next Article

Apa Itu Tahanan Luar? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Polsek Bayang Sudah Proses Terkait Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan

    Mei 25, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Persyaratan Adopsi Anak dan Prosedur Administrasinya

    Juni 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Terkait Toko Penjual Excimer dan Tramadol di RT 03 Kiara, Pemdes Tobat Diharap dapat Bersikap Tegas Tak Berikan Izin

    Mei 27, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Jenis Pencucian Uang yang Masuk ke UU Tindak Pidana

    Maret 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ciri Lengkap Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Apa Saja?

    Maret 9, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Desas Desus Rekanan Rebutan PL di Kecamatan Mekar Baru, Jadi Perhatian Publik

  • Infrastruktur

    Mutu Kualitas Perlu Di Utamakan Guna Lebih Bermanfaat : Proyek Jalan Paving Blok Di Kp.Gandaria yang Bersumber Dari Pl Kecamatan Rajeg, Diduga Tak Sesuai RAB

  • Tempat Wisata

    Kunjungi Wisata Pantai Klayar dengan Pemandangan Menarik

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

    By Redaksi
    Desember 27, 2025
  • Wagub Dimyati: Metode Pembelajaran Al-Qur’an yang Gembira Kunci Pembentukan Karakter Anak

    By Redaksi
    Desember 25, 2025
  • Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

    By Redaksi
    Desember 24, 2025
  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.