JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok? Ketahui Pengertiannya

Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok? Ketahui Pengertiannya

By Redaksi
Januari 24, 2022
508
0

Anda pasti mendengar tentang peraturan tanah bengkok bukan? Ya, tanah bengkok itu seringkali disebut dengan lahan carik atau desa. Biasanya lahan tersebut dikelola oleh penjabat-penjabat desa.

Selain dikelola oleh para pejabat pedesaan, lahan itu juga kerap dijadikan tempat usaha untuk menambah kas. Tentu saja, pajak dari lahan-lahan itu tidak dipungut, melainkan ditangani oleh pemerintah itu sendiri.

Keberadaan dari tanah itu sebenarnya dilatarbelakangi oleh adat istiadat, tradisi, dan juga sikap mental dari masyarakat. Hal itu sebagai guna kemakmuran masyarakat setempat dan juga sebagai tambahan kas.

Baca juga: Hak Anggota Masyarakat Dalam Mengawasi Apbdes desa beserta perannya

Peraturan Tanah Bengkok atau Carik

Terdapat peraturan pemerintah yang mengikat keberadaan lahan bengkok tersebut. Hal itu terdapat di Peraturan Pemerintah No.72/2005 Tenang Desa dan juga Peraturan tanah bengkok Desa. Sehingga para calon pengelola harus mempertimbangkannya.

Lahan carik dan bengkok merupakan aset desa yang gunanya sebagai kompensasi di atas posisi mereka sebagai pamong kelurahan. Meskipun begitu, ada aturan tersendiri terkait hal tersebut dalam penggunaan lahan.

Di dalam Peraturan tanah bengkok PP No. 47/2015, pendapatan dari hasil penggunakan lahan bengkok dijadikan tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya di luar penghasilan serta tunjangan dari APB desa.

Keberadaan lahan itu juga diatur di dalam pasal 1 angka 10 Permendagru 4/2007. Kurang lebih bunyi dari pasal itu adalah lahan desa merupakan salah satu harta milik desa.

Lahan itu yaitu seperti titisari, kuburan, dan lain sebagainya. Jadi lahan itu merupakan kekayaan milik bersama. Akan tetapi, untuk pengelolaannya tetap harus sesuai kebutuhan desa-desa, bukan untuk urusan pribadi.

Sangat wajar apabila sebelumnya, Anda kerap menemukan lahan-lahan pedesaan sering dikelola langsung oleh perangkatnya digunakan untuk bertani dan lain sebagainya. Pastinya hal itu akan berakhir sesuai selainya tugas atau pada jangka waktu tertentu.

Baca juga: Inilah fungsi kontrol sosial bagi masyarakat dan jenisnya

Apa itu Tanah Bengkok atau Carik? Apakah Sesuai dengan Peraturan Tanah Bengkok

Penjelasan mengenai lahan tersebut adalah pertanahan yang diterima sebagai ganti atas gaji para perangkat desa. Hal tersebut terdapat di laman Badan Pengembang dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Karena pertanahan tersebut termasuk ke dalam kekayaannya desa, maka terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini penjelasan mengenai penggunakan kas tersebut, sehingga penyimpangan tidak terjadi ke depannya.

1. Lahan lungguh yang ada merupakan hal dari pamong kelurahan dan untuk penggarapan sebagai pengganti atau kompesariu gaji. Hal itu dikarenakan pamong tersebut tidak mendapatkan gaji atas posisinya.

2. Tanah-tanah tersebut juga sebagian digunakan sebagai cara mendanai pembangunan infrastruktur untuk kepentingan desa. Dengan begitu, kelurahan memiliki pemasukan sendiri dengan menggunakan lahan tersebut sesuai usahanya.

3. Tanah pengarem-arem juga menjadi hal perangkat atau pamong desa yang sudah pensiun untuk dijadikan jaminan hari tua. Apabila perangkat tersebut meninggal, maka akan dikembalikan kepada kelurahan setempat.

Selain memahami tentang peraturan tanah bengkok, Anda perlu mengetahui pemanfaatan dari lahan-lahan tersebut. Tentu semua itu harus disesuaikan oleh kebutuhan masyarakat yang termasuk di dalam kelurahan dan pedesaan.

Menurut peraturan tanah bengkok, pemanfaatan lahan tersebut dapat digunakan untuk pemanfaatan pertanahan desa untuk sewa. Sedangkan menurut perjanjian kepemilikannya tidak bisa digantikan oleh penyewa lahan tersebut.

Pemanfaatannya juga disebagai lahan-lahan pinjam pakai. Para pengguna dibatasi waktu paling lama tujuh tahun, sedangkan dalam keadaan tertentu bisa diperpanjang. Akan tetapi, tetap mengikuti sesuai perjanjian awal.

Bagi Anda yang kebetulan sedang mengincar posisi untuk menjadi perangkat di dalam jabatan pedesaan, semestinya harus mengikuti peraturan tersebut. Dengan Mengikuti mengikuti peraturan tanah bengkok tersebut, maka semua akan baik-baik saja.

Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Perlindungan Anak di Indonesia, Ketahui Aturan Pentingnya

Next Article

Limbah Beracun B3 Cukup Berbahaya untuk Lingkungan

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Keuntungan Memiliki SIM Bagi Pengendara Transportasi Pribadi

    Mei 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Di Ibu Kota Prop Banten

    November 27, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

    Maret 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba yang Jarang Diketahui

    April 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Soal Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Puluhan Warga Klaim Miliki Bukti Kepemilikan Lahan Dan Bayar Pajak

    Februari 27, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Otomotif Mobil & Motor

    Daihatsu Rocky Mobil Impian dengan Desain Stylish dan Fitur Terkini

  • Teknologi Informasi

    FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Pendidikan

    Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik dengan Tema “Implmentasi Pancasila, Hukum Dan Kode Etik Jurnalis” terlaksana sesuai Rencana Dan Harapan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Siapakah Masyarakat Madura dan Tradisi yang Bertahan

    By Redaksi
    Maret 17, 2026
  • Mengetahui Berbagai Macam Pembagian Zaman Pra Sejarah

    By Redaksi
    Maret 17, 2026
  • Mengetahui Berbagai Ciri-Ciri Karya Patung Zaman Prasejarah

    By Redaksi
    Maret 17, 2026
  • KJK Tangerang Raya Santuni Anak Yatim, Kadis Kominfo Apresiasi Kepedulian Insan Pers

    By Redaksi
    Maret 15, 2026
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015
  • Simple summer drinks for a crowd

    By userr
    Juni 9, 2015
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.