JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Berikut Cara Lapor Penipuan Belanja Online dengan Benar

Berikut Cara Lapor Penipuan Belanja Online dengan Benar

By Redaksi
Maret 6, 2022
438
0

Informasi mengenai cara lapor penipuan belanja online menjadi salah satu pengetahuan yang wajib Anda ketahui saat ini. Mengapa? Hal ini dikarenakan belanja online merupakan salah satu aktivitas wajib yang dilakukan oleh kebanyakan masyarakat.

Namun sering ditemui bahwa dengan keteledoran mereka membuatnya mengalami penipuan. Tentunya hal ini akan menjadi suatu efek yang merugikan karena bisa mendatangkan kerugian kepada mereka.

Lalu bagaimana apabila Anda ternyata menjadi korban dari penipuan tersebut? Tidak perlu khawatir karena saat ini Anda dapat melaporkan insiden tersebut. Sehingga dengan begitu Anda bisa mendapatkan apa yang sudah hilang ataupun setidaknya dapat memberikan hukuman kepada tersangka.

Cara Lapor Penipuan Belanja Online dengan Benar

Kami memiliki informasi mengenai bagaimana urutan cara lapor penipuan belanja situs online. Namun Anda harus memastikan apabila sebelum melakukan hal ini tentunya wajib memiliki bukti yang kuat. Tapi sudah memastikannya maka dapat langsung mengikuti informasi berikut.

1. Melaporkan ke Polisi

Salah satu opsi yang bisa Anda gunakan apabila ingin melakukan lapor penipuan online ialah dengan melaporkannya ke polisi. Sebab harus diketahui apabila tindakan seperti ini sudah termasuk ke dalam salah satu tindak kejahatan cyber.

Sebelum melakukan hal ini maka pastikan Anda sudah mendapatkan bukti yang kuat untuk melaporkan kejadian tersebut. Beberapa contoh bukti di antaranya ialah screecshot chat, sms, rekaman suara, bukti transaksi, dan lain-lain.

2. Lapor ke Kominfo

Anda juga bisa lapor penipuan belanja secara online ke Kominfo. Perlu diketahui bahwa Kominfo juga memberikan layanan pengaduan secara online sehingga Anda bisa melaporkan kejadian penipuan tersebut.

Caranya cukup mudah yaitu Anda hanya perlu membuka halaman layanan kominfo, lalu klik ADUAN BRTI. Sebelumnya pastikan sudah mengantongi mengenai beberapa bukti.

Ketika membuka halaman tersebut maka Anda harus mengisi formulir yang berisikan identitas pelapor seperti nama, alamat email, dan nomor telepon. Pilihlah menu pengaduan lalu bisa mengisi aduan lapor penipuan belanja.

Baca juga: Bahaya Joki Pinjol, Berikut Tips Menghindarinya

Selanjutnya Anda akan dibantu oleh petugas Help Desk untuk bisa melakukan verifikasi dan analisis percakapan pesan. Baiklah nantinya petugas akan membuat tingkat laporan lalu mengirim pesan notifikasi ke penyelenggara jasa telekomunikasi agar nomor telepon pemanggil diblokir.

Dengan mengikuti cara tersebut maka setidaknya Anda bisa menghentikan penyebaran penipuan tersebut. Karena itulah jangan ragu untuk lapor penipuan belanja online dengan menerapkan cara diatas.

 

Terimakasih
Dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan.
Author : A. Iwan Dahlani

Previous Article

Janda Cantik Dari Kalangan Artis yang Masih ...

Next Article

Ini Dia Cara Buat Gulai Keumamah Khas ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Pastikan Kedisiplinan, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Gabungan di Hari Kedua

    Oktober 24, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

    April 11, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Depresi Seorang Istri yang Bangkit Akibat Ditinggal Suami

    Maret 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PTUN

    Februari 2, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

  • Infrastruktur

    CV. CAHAYA HATI : H.IWAN Angkat Bicara Terkait Pemeliharaan Saluran Air U-Ditch Di Kampung Bojong Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji, Diduga Kuat Tak Sesuai RAB

  • Pemerintahan

    Plh Gubernur Al Muktabar Berikan Semangat Kepada Kontingen Provinsi Banten pada Parade Mobil Hias Kriya dan Budaya

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Ops Cipkon Tengah Malam di Kota Tangerang Berujung Penangkapan Terduga Pengedar Sabu

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Gubernur Andra Soni Apresiasi Pembinaan Tenis Pengprov Pelti Banten dan Polda Banten, Ajak Sukseskan PON ...

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Perampokam di Minimarket Solear, Polsek Cisoka Lakukan Penyelidikan

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Bupati Maesyal Pastikan Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Sehat dan Aman Jelang Idul Adha 1447 ...

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.