JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

By Redaksi
Maret 16, 2022
431
0

 

Tidak dapat dipungkiri ketika ada pernikahan pasti ada perceraian, itulah mengapa pengajuan harta gono gini penting untuk diketahui. Gono gini atau kekayaan bersama merupakan suatu yang harus dibagi secara adil.

Hanya saja saat ini pasti ada saja drama yang menyertainya. Sebab bagaimana saja juga perceraian pasti tidak didasari suatu hal baik. Kedua belah pihak pasti membawa perasaan untuk membagi secara bersama.

Apalagi jika kasus perceraian itu dilakukan oleh pihak terkemuka. Sudah pasti harta yang harus dibagi dalam jumlah banyak. Sehingga terjadi gugat menggugat untuk pengajuan harta gono gini antara kedua belah pihak yang tidak kunjung usai .

Mengajukan harta gono gini ini bisa dilakukan bersamaan dengan sidang cerai atau terpisah. Namun kebanyakan dilakukan tidak bersamaan demi bisa fokus pada satu sidang. Selain itu prosesnya bisa berlangsung cepat.

Baca juga: Mengenal Bantuan Hukum Pro bono Lebih Mendalam

Prosedur dan Syarat Pengajuan Harta Gono Gini

Dalam proses mengajukan harta gono gini yang terjadi berlarut-larut akan diajukan pada proses persidangan. Untuk apa saja yang dibagikan meliputi bawaan, bersama, dan perolehan. Diluar itu tidak akan bisa dibagi.

Mengenai apa saja prosedur yang harus dilakukan oleh pihak terkait atas pengajuan harta tersebut. Anda harus siapkan syarat untuk mengajukannya, di mana itu merupakan hal wajib jika ingin proses pengajuan dilanjutkan. Lalu apa saja syaratnya?

  1. Ktp asli dan fotocopy dari si penggugat, bisa diringkat jika dilakukan secara online
  2. Akta cerai asli dan fotocopy
  3. Surat gugatan dari penggugat, bisa didapatkan langsung dari website resmi kemenag
  4. Surat keluarga dan fotocopy
  5. Fotocopy bukti kepelimikan harta kedua belah pihak
  6. Pengantar dari rt, rw, dan desa setempat
  7. Siapkan juga biaya perkara karena ini butuh biaya

Penuhi semua syarat tersebut untuk bisa melakukan pengajuan harta gono gini. Lalu Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan yang dimaksud adalah agama sesuai domisili saja atau sesuai keadaan juga.

Lalu kedua belah pihak akan dipanggil oleh pengadilan guna menjalani sidang. Kedua belah pihak akan mendapatkan info melalui surat dan wajib datang. Berlanjut pada proses persidangan harus melalui 9 tahapan.

Pertama kedua belah pihak harus melalui mediasi guna mendapatkan jalan damai. Tapi bila tidak terjadi kata sepakat atau damai, hakim memutuskan sesuai dengan analisa pada proses pengajuan harta gono gini.

Terimakasih

Jika bermanfaat silahkan bagikan.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

Next Article

Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (Lapdu)

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tidak Transparan,Oknum Kades di Desa Sidoko Diduga Abaikan Instruksi Presiden

    April 16, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Akibat Adanya Aktivitas Galian C (Galian Tanah), Ruas Jalan Kemiri pasar, kecamatan kemiri Menimbulkan Banyak Pengendara Roda Dua Berjatuhan

    Mei 27, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada Izin Resmi

    Maret 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

    Maret 4, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Seba Baduy 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Titipkan Tumbuh Kembang Anak

  • Daerah

    Anggaran Dana Desa yang Terbagi 20% Untuk Ketahanan Pangan Di Desa Paku Alam Di Pertanyakan

  • Business

    Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang Canangkan Dari Konvensional ke Digitalisasi Layanan Pelanggan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Tak Berizin Aktivitas Galian Tanah Di Rajeg Kecamatan Rajeg, Kembali Beroperasi Disiang Bolong

    By Redaksi
    April 29, 2026
  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.