JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

By Redaksi
Mei 3, 2022
274
0

Pendampingan hukum Adalah suatu jasa yang diberikan oleh seorang advokat atau pengacara berupa pendapat hukum.

Ini diberikan dengan cara berkelanjutan mengenai hal diajukan pemohon. Sebagai kesimpulan diberikan berita acara pendampingan hukum.

Advokat merupakan seorang dengan pekerjaan untuk memberikan jasanya ke pada masyarakat. Pemberian tersebut dapat dilakukan di luar atau dalam pengadilan dengan memenuhi syarat yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.

Jasa diberikan merupakan suatu bentuk jasa diberi oleh seorang advokat dengan cara diberikan konsultasi, bantuan, menjalankan kuasa, pembelaan, pendampingan hukum, mewakili dan sebagainya untuk kepentingan kliennya.

Pihak yang Memberi Pendampingan Hukum Adalah

Pihak yang dapat memberikan bantuan atau dampingan tidaklah sembarang orang. Orang tersebut adalah seorang advokat atau pengacara yang telah ditunjuk dan telah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan pasal 1 KUHAP seorang yang bisa memberikan pendampingan hukum ditentukan berdasarkan undang-undang. Seseorang tersebut harus memenuhi persyaratan dalam memberikan bantuannya ke pada orang lain.

Acuan mengenai penasehat diatur dalam UUA. Seorang advokat perlu memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat dan peraturan organisasi. Setelah memenuhi syarat barulah pihak tersebut dapat memberikan bantuan hukum.

Baca juga: Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

Pihak yang Bisa Dapat Pendampingan

Pihak yang akan dapat pendampingan hukum merupakan seorang tersangka atau terdakwa. Hal tersebut di dasarkan pada aturan dalam pasal 54 KUHAP. Seorang tersangka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dari penasehatnya pada setiap tingkat pemeriksaan.

Di sisi lain, pihak yang tidak di atur dalam KUHAP untuk mendapat bantuan dari advokat adalah saksi. Tidak terdapat aturan bahwa seorang sanksi harus memiliki pendampingan tersebut karena ini adalah kewajiban setiap warga negara yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, meski tidak terdapat aturan dalam UU, hal ini kadang dibutuhkan untuk mencegah tindakan kekerasan oleh penyidik. Ini berdasarkan aturan UU tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwasanya korban dan saksi berhak atas nasehat seorang advokat.

Nasehat, saran dan sebagainya dapat diberikan oleh seorang advokat. Sebagai tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan pendampingan.

Sedangkan, pihak yang tidak di atur untuk mendapat pendampingan hukum adalah saksi, namun jika diperlukan maka saksi bisa mendapatkannya.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Shalawat 1000 Santri Bakal Iringi Peresmian Banten ...

Next Article

Keuntungan Memiliki SIM Bagi Pengendara Transportasi Pribadi

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Viral! Kematian Bocah 5 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Tiri dan Nenek

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

    Maret 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

    April 30, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Dikeluhkan Jamaah Haji, DPD LSM APKAN Dorong Pengaduan ke Kementerian Agama RI

    Agustus 5, 2025
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Diduga Cacat Kualitas Dan Uji Fungsi Belum Sesuai Dengan Spesifikasi Yang Ada, Proyek Drainase U-dith yang dikerjakan Oleh CV. PULAU INTAN PRATAMA

  • Daerah

    Pihak Panorama Sepatan 1. Hadirkan Camat Sepatan Timur Dalam Musyawarah Warga

  • TNI-POLRI

    Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 Yang Berlaku Di Seluruh Indonesia

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • Diduga Ada Oknum Bermain, Pekerjaan Yudit Kampung Rawa Bolang Perlu Di Evaluasi Untuk Lebih Bermanfaat

    By Redaksi
    November 4, 2025
  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • H.Iwan Akan Gugat Kegaiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Berlokasi Di Perum Prima Mekarsari Rajeg

    By Redaksi
    Oktober 9, 2025
  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.