JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Vape Jadi Sorotan, Ketua RMI NU DKI Jakarta KH. Rahmad Zaelani Kiki : Negara Harus Ambil Sikap Tegas

Vape Jadi Sorotan, Ketua RMI NU DKI Jakarta KH. Rahmad Zaelani Kiki : Negara Harus Ambil Sikap Tegas

By Redaksi
April 8, 2026
64
0

Jakarta – Isu pelarangan vape di Indonesia terus menguat seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi zat berbahaya. Gagasan yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, dinilai sebagai langkah penting dalam menghadapi pola baru peredaran narkotika.

Ketua RMI NU DKI Jakarta, Rahmad Zaelani Kiki, menyatakan dukungan tegas terhadap usulan tersebut. Ia menilai bahwa negara tidak boleh ragu mengambil kebijakan strategis demi melindungi generasi muda dari ancaman yang semakin kompleks.

“Kami mendukung penuh apa yang telah disampaikan Kepala BNN. Ini bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi sudah menjadi ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa,” ujar KH. Rahmad Zaelani Kiki dalam keterangannya.

Menurutnya, penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya seperti etomidate merupakan fenomena yang mengkhawatirkan. Modus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan celah teknologi yang ada.

Ia menegaskan, pemerintah perlu segera merespons kondisi tersebut dengan kebijakan yang tegas dan terukur. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperketat regulasi, bahkan membuka kemungkinan pelarangan vape jika terbukti menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba.

“Kalau alatnya sudah disalahgunakan, maka negara harus bertindak. Jangan sampai kita terlambat, sementara generasi muda terus menjadi korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, KH. Rahmad Zaelani Kiki menilai bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan membatasi akses terhadap sarana yang berpotensi disalahgunakan. Dengan demikian, ruang peredaran narkotika dapat ditekan sejak dini.

Dalam pandangan keislaman, ia mengingatkan pentingnya menjaga diri dan masyarakat dari segala bentuk kerusakan. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi.

Ia berharap, dukungan dari berbagai pihak dapat menjadi dorongan kuat bagi pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan kebijakan komprehensif dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin berkembang.

“Ini soal masa depan bangsa. Negara harus hadir dengan ketegasan, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya yang kian nyata,” pungkasnya.

Previous Article

Seruan Keras Ulama: Kiai Said Aqil Dorong ...

Next Article

Polemik Vape Kian Panas, Sekjen MUN Kiai ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kekerasan Seksual, Contoh Pelanggaran Asusila Harus Dicegah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

    Mei 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    IPW Apresiasi Polda Banten Eksekusi Gebrakan Kapolri Berantas Mafia Tanah yang Sasar Rakyat Kecil

    Maret 4, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

    Maret 16, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Proyek Pelebaran Jembatan Kemiri- Nibung Di Duga Lalai Dari Pengawasan Dan Acuhkan Keselamatan Kesehatan Kerja [K3]

  • TNI-POLRI

    Dua Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

  • Daerah

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Selamat Tahun Baru 2024, Bahagia dan Jaya Selalu

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Camat Sepatan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dan Serukan Semangat Mempererat Hubungan Antara ...

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Camat Sukadiri Ucapkan Selamat Tahun Baru 1 Muharram 1448 Hijriah 2026

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Lurah Sukatani Dan Sekretaris Lurah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak ...

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.